DPRD Kalsel Soroti Masa Jabatan Penyelenggara Pemilu Yang Berakhir Mendekati Pemilu 2024
1 min read
Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Suripno Sumas
BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyoroti masa jabatan Penyelenggara Pemilu di beberapa kabupaten/kota di Kalsel yang akan berakhir mendekati Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang.
Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Suripno Sumas mengatakan dari hasil monitoring Komisi I ke beberapa kabupaten/kota di Kalsel pada beberapa waktu lalu, pihaknya menemukan sejumlah permasalahan krusial. Salah satunya, berakhirnya masa jabatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang mendekati waktu pelaksanaan Pilkada tahun 2024 mendatang, diantaranya di Kabupaten Tabalong, Hulu Sungai Utara (HSU) dan Barito Kuala (Batola).
“Hal tersebut dikuatirkan berdampak, utamanya dalam rangka proses estafet pelaksanaan Pilkada. Misalnya di Kabupaten Tabalong, penggantian anggota KPU sudah dalam proses pelaksanaan tahapan Pemilu 2024,” katanya kepada wartawan, Kamis (30/9).
Dengan kondisi seperti itu, lanjut Suripno, pihaknya mewacanakan perpanjangan masa jabatan Penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu menjelang Pemilu 2024. Selain dikhawatirkan proses rekrutmen akan mempengaruhi sejumlah tahapan yang telah dijadwalkan, perpanjangan masa jabatan diyakini dapat menghemat anggaran.
“Untuk pemilihan anggota KPU dan Bawaslu itu diprediksi memerlukan dana triliunan rupiah. Artinya jika masa jabatan mereka diperpanjang sampai pelaksanaan Pemilu 2024 maka kita akan bisa menghemat anggaran rekrutmen tersebut,” jelasnya.
Kalau wacana perpanjangan masa jabatan tersebut diterima, tambah Suripno, maka proses penggantian Anggota KPU dan Bawaslu bisa dilaksanakan setelah pelaksanaan Pemilu 2024 selesai.
Untuk diketahui, berakhirnya masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu menjelang Pemilu 2024 tidak hanya di Kalsel, tetapi juga terdapat di beberapa Kabupaten/Kota di Indonesia. (NRH/RDM/RH)