Pemko dan DPRD Banjarmasin, Intens Mengkaji Rencana Santunan Bagi BPK
2 min readBANJARMASIN – Pemerintah dan DPRD Kota Banjarmasin, akan lebih intens, mengkaji wacana pemberian santunan bagi anggota barisan pemadam kebakaran (BPK).
Kepada sejumlah wartawan Ketua panitia khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Raperda) Pemadam Kebakaran DPRD Kota Banjarmasin Hari Kartono menjelaskan, dalam pembahasan kedua, sebagian anggota menginginkan, agar dibuat draf aturan pemberian santunan bagi anggota barisan pemadam kebakaran (BPK). Karena tugasnya sangat rawan dari kecelakaan, baik di jalan maupun di tempat kejadian, sehingga perlu diberikan jaminan sebagai perhatian dari pemerintah.
“Selama ini para BPK, dalam bertugas dan ada yang mengalami kecelakaan, belum mendapat tali asih dari Pemko,” ucapnya.
Hari menjelaskan, saat ini jumlah Barisan Pemadam Kebakaran, yang terdata resmi di Pemerintah Kota, sebanyak 277 BPK, sedangkan yang belum resmi, hampir ratusan. Sementara peranan mereka selama ini di lapangan sangat besar, bekerja tanpa pamrih, dan murni alasan kemanusiaan, yaitu membantu para korban kebakaran.
“Banyaknya jumlah BPK, maka perlu diatur lebih intens,” katanya.
Hal senada disampaikan Kasubbag bagian hukum Kota Banjarmasin Jefri Fransyah. Aku wacana pemberian santuan dari Pemerintah Kota, yang akan diatur dalam Perwali, akan dibahas dalam rapat berikutnya. Dimana rapat akan melibatkan Dinas Sosial dan Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin.
“Kita ingin ada kejelasan dalam wacana pemberian santunan, agar tidak rancu setelah nantinya disahkan,” tuturnya.
Sementara itu, Plt Kepala Bidang Damkar Kota Banjarmasin Misranuddin menjelaskan, dalam pembahasan raperda Pemadam Kebakaran, juga akan diatur zonasi di masing masing lima Kecamatan, dengan cara pembentukan pos di Kelurahan sebanyak tujuh belas titik, agar penanganan bagi warga yang mengalami kebakaran, bisa lebih maksimal di lapangan.
“Biasanya tidak ada aturan zonasi, sehingga menyebabkan kemacetan, bahkan tidak jarang terjadi kecelakaan berlalu lintas,” tutupnya.
Seperti diketahui, pemerintah kota Banjarmasin sudah memiliki Peraturan Daerah Pemadam Kebakaran sejak 2008 lalu, namun perda itu dinilai tidak berkesesuaian dengan kondisi saat ini. Sehingga kalangan legislatif berinisiatif, melakukan perubahan, pengajuannya telah digelar pada 15 Juli 2021 lalu.
Sebelumnya, rancangan ini juga sudah dilakukan uji publik pada 2019 lalu, dan sempat direncanakan dibahas pada tahun 2020, Namun rencana itu terkendala pandemi COVID-19. (NHF/RIW/RH)