Kejuaraan ‘Bulutangkis Bergerak’ Antar SKPD Kalsel Digelar di Banjarmasin

BANJARMASIN – Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Selatan bersama dengan KOPRI Kalsel menggelar Kejuaraan Bulutangkis Bergerak Antar SKPD Dalam Rangka HUT KORPRI ke 50 Tahun 2021, di Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) Hasanuddin Banjarmasin, Jumat (3/12) dan, dibuka Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Sahbirin Noor diwakili Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kalsel Syaiful Ansyari.

Kejuaraan Bulutangkis Bergerak

Gubernur mengharapkan atlet KORPRI Kalsel cabang olahraga bulutangkis mampu berprestasi hingga tingkat nasional.

“Oleh karena itu Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus memberikan pembinaan olahraga dikalangan ASN,” ucapnya.

Sehingga, lanjut Gubernur, kebugaran ASN dapat terjaga dan ASN juga dapat meningkatkan prestasi mereka.

“Pada kejuaraan bulutangkis bergerak ini diminta seluruh ASN dapat menjaga sportifitas mereka dalam bertanding, serta dapat meraih prestasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Selatan Hermansyah mengatakan, saat ini pihaknya menggelar Kejuaraan Bulutangkis Bergerak Antar SKPD dilingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka memeriahkan HUT KORPRI.

“Pada kejuaraan ini merupakan upaya dari pihak agar ASN dan Tenaga Kontrak dapat terus berolahraga dalam rangka menjaga kebugaran meski dalam suasana pandemi COVID-19,” ujarnya.

Sedangkan Kepala BKD Provinsi Kalimantan Selatan Sulkan mengatakan, pada momentum Kejuaraan Bulutangkis Bergerak ini, pihaknya mencari talent talent dari KORPRI dalam bidang olahraga.

“Kejuaraan Bulutangkis Bergerak Antar SKPD dilingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ini, diharapkan lahir atlet atlet ASN yang handal,” ujarnya.

Pada Kejuaraan Bulutangkis Bergerak Antar SKPD dilingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ini mempertandingkan nomor ganda putra dan ganda campuran, dar perwakilan dari 35 SKPD. (SRI/RDM/RH)

Apresiasi Pemprov Kalsel, Yani Helmi : Target 21/21 Bauntung Harus Terealisasi

TANAH BUMBU – Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, mengapresiasi apabila penerimaan program relaksasi 50 persen hingga 21 Desember 2021 yang dijalankan Pemprov Kalsel mampu terealisasi sesuai target penetapan.

“Kalau memang tercapai ya Alhamdulillah, artinya dorongan melalui sosialisasi yang digelar juga berdampak besar terhadap penerimaan sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya kepada wartawan, usai menggelar Sosialisasi Perundang-undangan (Sosper) Perda Nomor 5 Tahun 2011 terkait Pajak Daerah, di Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (3/12) sore.

Yani Helmi bersama Lurah Gunung Tinggi, Yudhi Hanna usai mengikuti kegiatan Sosper Perda terkait Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

Tak bisa dipungkiri, program relaksasi yang diberlakukan mulai dari 9 Agustus – 9 Oktober 2021 lalu memberikan respon positif meski merangkak. Akan tetapi, dilanjutkan 21/21 Bauntung, secara bertahap pergerakannya pun sudah mulai terlihat membaik.

“Maka dari itu, kita sebagai anggota DPRD Kalsel sebenarnya turun gunung untuk menyampaikan sosialisasi ini terkait program relaksasi agar mendorong masyarakat untuk memaksimalkan penerimaan yang berlaku hingga 21 Desember 2021 mendatang,” beber Wakil Ketua dari Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel yang akrab disapa paman Yani itu.

Tentu, menurut Yani Helmi, yang membidangi ekonomi dan keuangan di Komisi II DPRD Kalsel itu bahwa inisasi program Pemprov Kalsel melalui Gubernur, Sahbirin Noor, merupakan langkah tepat sebagai pendukung utama optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) di provinsi ini.

“Kita harapkan program 21/21 Bauntung yang dijalankan ini mampu berjalan maksimal,” tutupnya.

Sekedar diketahui, Pemprov Kalsel telah menetapkan realisasi penerimaan secara total keseluruhan pada Desember 2021 mencapai Rp100 miliar dengan pendapatan sementara sudah sekitar Rp58 miliar.

Terbaru, data Badan Keuangan Daerah (Bakeuda)  Kalsel melalui Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan telah terealisasi sebanyak Rp15 miliar secara akumulasi. Sehingga apabila ditotalkan sebesar Rp73 miliar.

Agar mampu tercapai sekitar Rp100 miliar di akhir tahun. Setidaknya, Pemprov Kalsel harus menutupi sisa kekurangan dari penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp27 miliar. (RHS/RDM/RH)

Diharapkan Pendapatan Daerah Optimal, Paman Yani Gelar Sosper di Kelurahan Gunung Tinggi

TANAH BUMBU – Sosialisasi Perundang-undangan (Sosper) terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 yang digelar di Kelurahan Gunung Tinggi, Batulicin, Tanah Bumbu, selain diharapkan optimal, penerimaan lainnya pun mampu terealisasi dengan baik.

Kegiatan Sosper Perda Nomor 5 Tahun 2011 terkait Pajak Daerah Provinsi Kalsel dihadiri puluhan warga dan pejabat keluharan di Gunung Tinggi, Batulicin, Tanah Bumbu.

Kegiatan yang dihadiri oleh sejumlah masyarakat hingga pejabat kelurahan tersebut, diselenggarakan di lobi depan Kantor Kelurahan Gunung Tinggi, Jumat (3/12) sore.

Pembahasan regulasi Pendapatan Lainnya (PL) khusus Pajak Air Permukaa (PAP) yang dijelaskan Kasi PL UPPD Samsat Batulicin, Indra Abdillah.

Pelaksanaan yang berisi tentang penyampaian rincian informasi pajak daerah Provinsi Kalsel ini juga masih dalam suasana program kebijakan relaksasi yang berlaku hingga 21 Desember 2021 nanti.

Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, menyampaikan, dilaksanakannya sosialisasi ini diharapkan mampu mendorong serta meningkatkan minat masyarakat Kalsel khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu untuk melunasi kewajibannya.

“Saya tidak akan bosan-bosannya untuk mensosialisasikan ini, bahkan usaha tersebut merupakan dorongan agar warga dapat memanfaatkan program 21/21 Bauntung,” ujarnya kepada wartawan, usai menggelar kegiatan Sosper Perda tentang Pajak Daerah Provinsi Kalsel.

Ia yang membidangi ekonomi dan keuangan itu, mengungkapkan, manfaat program relaksasi kebijakan yang berlaku hingga 21 Desember nanti, diakui banyak memberikan dampak positif bagi masyarakat apabila realisasi ini mampu berjalan secara baik dan optomal.

“Gunakanlah kesempatan ini sebaik-baiknya. Relaksasi ini hanya tinggal 20 hari lagi bahkan tak sampai lagi, jadi kepada warga di Tanah Bumbu, ayo bersama-sama ke Samsat Batulicin, karena pajak untuk kita semua menuju pembangunan yang lebih baik,” harap Ketua Fraksi dari Partai Golkar di Komisi II DPRD Kalsel yang sering disapa paman Yani.

Disamping itu, dia mengatakan, selain pajak daerah yang berbentuk kendaraan, diharapkan pendapatan di sektor lain seperti air permukaan (PAP) dapat terus digali. Sehingga, pendapatan asli di provinsi Kalsel mampu seimbang.

“Inilah yang selalu kita dorong terkait banyaknya optimalisasi penerimaan dari pajak daerah,” ucapnya.

Sementara itu, Lurah Gunung Tinggi, Yudhi Hanna, menyebutkan, meski penerimaan pajak kendaraan mengalir ditingkat Pemprov Kalsel. Namun, diakuinya, juga akan berdampak besar terhadap pembangunan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

“Makin banyak pajak yang dibayarkan, maka, pembangunan di Tanah Bumbu baik ditingka Kelurahan ataupun di pemerintahanya mampu ikut berkembang,” imbuhnya.

Pelaksanaan Sosialisasi Perundang-undangan terkait pajak daerah Provinsi Kalsel yang diikuti puluhan warga dan kelurahan, setelah ba’da Jumat itu, diketahui tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang dianjurkan Satgas COVID-19 Kalsel. (RHS/RDM/RH)

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2021 Resmi Ditutup

JAKARTA – Pendaftaran kompetisi jurnalistik tertinggi dan paling bergengsi di Tanah Air, Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2021 dinyatakan resmi ditutup, Jumat (3/12).

Sejak dibuka pada 11 September 2021, sebanyak 823 karya diterima panitia untuk selanjutnya dilakukan seleksi administrasi dan penjurian.

Ketua Panitia Tetap Anugerah Jurnalistik Adinegoro, Rita Sri Hastuti mengatakan, antusiasme wartawan untuk mengikutsertakan karya jurnalistiknya dalam ajang prestisius ini cukup tinggi. “Bahkan, hingga waktu pendaftaran sudah ditutup, masih ada karya jurnalistik yang masuk,” kata Rita Sri Hastuti yang juga aktif di Lembaga Sensor Film mewakili Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Adapun 823 karya yang masuk ke panita, sesuai masing-masing kategori dengan komposisi persentase yakni 24 persen media siber, 12 persen media televisi, 11 persen media radio, 16 persen media cetak, 26 persen foto, serta 11 persen karikatur.

Karya-karya yang masuk tersebut selanjutnya akan diseleksi berdasarkan kelengkapan administrasi, lalu masuk ke tahap penjurian oleh dewan juri dari tokoh pers, pengamat, dan akademisi yang menguasai bidang jurnalistik sesuai kriteria penilaian dan bekerja secara profesional.

Panitia menyediakan hadiah Rp25 juta untuk pemenang tiap kategori, trofi, serta piagam penghargaan dari PWI/Panitia HPN 2021.

Penghargaan Anugerah Adinegoro 2021 akan diserahkan kepada pemenang di depan Presiden RI saat acara puncak Hari Pers Nasional 9 Februari 2022 di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Ketua Umum PWI Pusat, Atal S. Depari menyampaikan apresiasinya kepada wartawan se-Indonesia yang telah berpartisipasi dalam lomba karya jurnalistik dengan tema Semangat dan Harapan ini.

“Keikutsertaan dalam lomba ini menjadi bukti bahwa masih banyak wartawan yang menulis dan menghasilkan karya-karya jurnalistik berkualitas,” ujar Atal. (PWI.PUSAT/RDM/RH)

Disdikbud Kalsel Miliki Tim Ahli Cagar Budaya Bersertifikasi

BANJARMASIN – Kepala Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman, Disdikbud Provinsi Kalimantan Selatan Arry Risfansyah, kepada Abdi Persada FM pada Jumat (3/12) mengatakan, menjelang akhir tahun anggaran 2021, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan telah memiliki tim ahli Cagar Budaya sebanyak tujuh orang, yang lulus bersertifikasi sebagai legalitas dalam memberikan rekomendasi Cagar Budaya kepada Gubernur Kalimantan Selatan.

Ketujuh tim ahli ini mewakili instansi diantaranya dari Balai Arkeologi, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Kalsel, dan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Samarinda.

“Ketujuh tim ahli Cagar Budaya Kalsel, Nur Alam, Budi Istiawan, Arbain, Wajidi, Zaenal Arifin Anis, M Ziq Ul Haq, dan Agus Triatno,” ucapnya

Arry menyampaikan, ketujuh tim ahli ini sudah menerima Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, dan bisa langsung melaksanakan tugasnya, untuk kemajuan kebudayaan di Kalimantan Selatan, yaitu memastikan informasi sejarahnya sesuai dengan Cagar Budaya dan menilai secara visual secara masa baik gaya dan arsiteknya. Peringkat penetapan Cagar Budaya ada tiga tingkatan mulai dari kabupaten dan kota, provinsi, serta nasional.

“Dari 13 kabupaten dan kota, yang sudah memiliki tim ahli bersertifikasi kota Banjarmasin dan kabupaten Banjar. Kami
mohon untuk kabupaten/ kota yang belum memiliki tim ahli, agar meanggarkan dari daerah masing-masing, karena keterbatasan anggaran di Disdikbud Kalsel,” pintanya

Lebih lanjut Arry menambahkan, sesuai amanat undang-undang penetapan Cagar Budaya, berdasarkan Nomor 11 Tahun 2010 isinya pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan kota, berdasarkan rekomendasi tim ahli Cagar Budaya. Saat ini masih banyak masyarakat kurang memahami keberadaan Cagar Budaya, padahal Cagar Budaya yang baik tidak boleh berubah bentuk, mulai yang belum ditetapkan atau sudah ditetapkan.

“Dengan terpeliharanya Cagar Budaya, sebagai warisan pengetahuan kepada regenerasi dan ke depannya dapat menjadi destinasi wisata baru,” tutupnya

Seperti diketahui, Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya, baik di darat dan di air yang perlu dilestarikan keberadaannya, karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan melalui proses penetapan dari tim ahli. (NHF/RDM/RH)

Prestasi Atlet Olahraga Kalsel Jadi Bagian Visi Misi Gubernur Kalsel

BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Faried Fakhmansyah, membuka kejuaraan provinsi (Kejurprov) Kalimantan Selatan cabang olahraga pencak silat, di aula Badan pengembangan sumber daya manusia daerah (BPSDMD) Kalsel, Kamis (2/12).

Kejuaraan yang mempunyai empat kategori, yakni tanding, seni tunggal, seni ganda dan seni beregu ini diikuti oleh seluruh kabupaten/kota di Kalsel.

Foto bersama usai pembukaan Kejurprov Pencak Silat

Dalam sambutan tertulis Gubernur Kalsel yang dibacakan Faried Fakhmansyah, disampaikan akan pentingnya event serupa sebagai bagian dari pembinaan dan pengembangan olahraga dalam hal ini pencak silat.

“Cabang olahraga apapun termasuk pencak silat, yang paling utama adalah pembinaan,” tuturnya.

Paman Birin melalui sambutan ini juga mengingatkan agar terus meningkatkan prestasi dalam bidang olahraga agar mampu mengharumkan nama Banua dikancah nasional hingga internasional.

“Sebagai apapun kita, mari satukan semangat dan mari terus kita dukung olahraga pencak silat di Banua Kalsel,” ujarnya.

Usai membacakan sambutan tertulis Gubernur, Faried Fakhmansyah juga menambahkan tentang prestasi atlet olahraga yang masuk dalam bagian visi dan misi Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan Wakil Gubernur Kalsel Muhiddin.

“Ada lima Visi, salah satunya adalah peningkatan kualitas SDM. Maka misinya antara lain melalui peningkatan prestasi atlet olahraga,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris IPSI (Ikatan Pencak Silat Indonesia) Kalsel, Agus Ayatullah menyampaikan bahwa kejuaraan ini diikuti oleh seluruh kabupaten kota sebagai bagian dari persiapan pekan olahraga provinsi (Porprov) 2022 yang akan digelar di kabupaten Hulu Sungai Selatan.

“Nanti pada April 2022 juga ada Kejurprov kedua atau menjadi penentuan atlet yang akan diikutsertakan dalam Porprov di Kandangan,” ujarnya. (ASC/RDM/RH)

Jadi Tuan Rumah Seminar Nasional Hakordia, Pemprov Kalsel Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi

BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus berupaya memperkuat sistem pencegahan korupsi, khususnya di sektor pengadaan barang/jasa. 

Pengadaan barang dan jasa (PBJ) sangat berpotensi terjadinya korupsi. Maka tak heran jika mayoritas kasus korupsi terkait PBJ.

Untuk mempersempit dan menutup celah tersebut Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor menginstruksikan jajarannya, melakukan penguatan manajemen sistem.

“Pengadaan barang/jasa perlu manajemen sistem yang baik, kelembagaan yang kuat termasuk meningkatkan kompetensi SDM,” sebut Paman Birin saat seminar nasional Penguatan Transparansi dan Akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa di Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Kamis (2/12). 

Disampaikan Paman Birin, pengadaan barang/jasa ini dibutuhkan dalam penyelanggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.

“Hampir seluruh kegiatan pemerintahan seperti membangun infrastruktur, membangun kesehatan, pendidikan, meningakatkan pelayanan dan membangun sektor lainya akan bersentuhan dengan pengadaan barang/jasa”, ujarnya.

Menurutnya, hingga November 2021 realisasi pengadaan barang/jasa telah mencapai Rp1,2 triliun.

Dirinya juga bersyukur, sejak tahun 2020 Biro Pengadaan Barang Jasa Setda Prov Kalsel sudah mencapai tingkat kematangan pada level 3 pro aktif sesuai target LKPP dan KPK.

Unit kerja PBJ Sudah memiliki 21 pejabat fungsional pengelola barang dan jasa  dari 30 orang yang diperlukan sesuai dengan analisis beban kerja. Artinya unit kerja mampu memenuhi 70 persen kebutuhan SDM dalam melakukan pengelolaan barangdan jasa dibandingkan target LKPP untuk pemenuhan ini hanya 60 persen unit kerja telah melanpui target.

“Saat ini Pemprov Kalsel juga tengah melakukan tranformasi digital pengadaaan barang/jasa kami sangat konsen melaksanakan arahan Korsupgah KPK RI pencapaian target MCP yang berkaitan dengan implementasi percepatan digitalisasi,” tambahnya lagi.

Sekarang LPSE di Kalsel sudah memenuhi 17 standar dalam penerapan belanja langsung melalui Aplikasi Belanja Pengadaan. Pemprov juga mempunyai aplikasi Si Bekantan yang sudah dilaunching bulan lalu.

“Ke depan kami terus mendorong agar aplikasi tersebut dapat dimanfaatkan seluruh SKPD di lingkungan Pemprov Kalsel,” tegasnya.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, ada beberapa titik rawan korupsi diantaranya di sektor Pengadaan barang jasa, perizinan, pembahasan APBD, Promosi, Mutasi dan Rotasi Kepegawaian atau yang sering disebut jual beli jabatan. Selain itu, titik rawan lainya juga pada pendapatan daerah.

“Sejak 2004 hingga Juli 2021 tindak pidana korupsi berdasarkan modus pengadaan sebanyak 240 kasus. Sepanjang 2020 hingga Maret 2021 ada 36 kasus yang berhubungan dengan infrastruktur”, paparnya dalam konferensi pers usai acara.

Strategi KPK yaitu mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik, melakukan pendampingan untuk rencana aksi pencegahan korupsi kepada seluruh pemda melalui aplkasi MCP yang fokus pada 8 sektor.

Selain itu upaya KPK mendorong pengangggaran APBD yang akuntabel, mendorong pelayanan terpadu satu pintu secara online, mendorong pengadaan barang jasa yang mandiri dan independen, mendorong manajemen ASN berdasarkan merit sistem, mendorong pemberdayaan APIP melalui peningkatan Kapabilitas APIP.

Menurutnya, sebaik apapun sistem yang dibangun, kalau niatnya masih ada untuk  (korupsi) maka bisa saja terjadi.

Dalam seminar ini menghadirkan Deputi Bidang investigasi BKPK Agustina Arumsari, Direktur Pengembangan strategi dajbkebijakan Pengqdaan Umum LKPP  Emin Adhy Muhaemun, Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yudha Mediawan. (BIROADPIM-RIW/RDM/RH)

DPRD Banjarmasin : Ekonomi Kreatif Harus Berkembang Untuk Majunya Pariwisata

BANJARMASIN – Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin Arufah Arif, kepada wartawan pada Kamis (2/12) menjelaskan, tujuan pengajuan raperda ini untuk menunjang kemajuan kepariwisataan. Namun harus disinergikan dalam ekonomi kreatif, dengan demikian diusulkan rancangan peraturan daerah tentang pengembangan ekonomi kreatif.

“Raperda inisiatif ini merupakan program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2022, dan sudah dilakukan uji publik di bulan November 2021,” ucapnya

Arufah menjelaskan, saat ini geliat wira usaha baru (WUB) semakin bermunculan, dan rata-rata dari kalangan millenial. Data sementara hampir 3.500 wira usaha baru yang masih bertahan hingga sekarang, meski masih pandemi COVID-19, sehingga payung hukum ini berupaya memajukan kepariwisataan.

“Pengembangan ini tentu melibatkan Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin dengan harapan jangan ada WUB yang gulung tikar,” pintanya

Politisi PPP DPRD Kota Banjarmasin ini menambahkan, sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan dan mengupayakan kemajukan di sektor pariwisata, maka dapat lebih terarah lagi dalam pengembangan ekonomi kreatif di kota seribu sungai. Dengan cara wira usaha baru, teruslah diberikan pembinaan, setelah berhasil berkembang tentu diarahkan menjadi pelaku ekonomi kreatif.

“Kota Banjarmasin tidak memiliki sumber daya alam untuk digali sebagai pendapatan besar, mau tidak mau ya caranya harus memajukan wisata, disinergikan dengan pengembangan ekonomi kreatif, dalam bentuk raperda sebagai payung hukum,” tutupnya. (NHF/RDM/RH)

Wakil Ketua KPK: Bangun UKPBJ Yang Berintegritas

BANJARMASIN – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengatakan, aksi pencegahan korupsi baik yang didorong oleh Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) maupun oleh Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, bermula dari identifikasi atas berbagai titik rawan korupsi, antara lain yaitu mark-up pada pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa (PBJ) dan penurunan spesifikasi/kualitas.

Hal itu disampaikannya dalam Seminar Nasional bertema Penguatan Transparansi Dan Akuntabilitas Pengadaan Barang dan Jasa, pada Kamis (2/12) di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin. Dimana seminar ini merupakan rangkaian kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021.

“Kami melihat adanya modus korupsi pada tahapan proses PBJ mulai dari perencanaan anggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan dan pertanggungjawaban. Untuk itu, kami mendorong pemerintah daerah untuk membangun Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) yang berintegritas,” ujar Lili.

Berdasarkan data KPK, sebut Lili, sejak 2004 hingga Juni 2021, terdapat 241 kasus terkait PBJ yang ditangani KPK. Selain itu, lanjutnya, sepanjang 2020 hingga Maret 2021 ada 36 kasus terkait infrastruktur.

KPK, sambung Lili, karenanya meminta komitmen pemda untuk melakukan pembenahan tata kelola agar proses PBJ dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan berkelanjutan, serta bebas intervensi yang tidak sah dari pihak manapun.

Di sisi lain, dia juga menegaskan pihaknya akan terus mengawal dan memastikan pelaksanaannya bebas dari korupsi.

“Pembinaan dan pengawasan yang ketat juga perlu dilakukan oleh Gubernur, Dirjen Otonomi Daerah bersama dengan LKPP. Dalam membangun UKPBJ yang berintegritas dapat tercipta bila lembaga-lembaga terkait mendukung upaya serta memiliki organisasi yang konsisten melakukan tindakan sesuai nilai, tujuan dan tugas,” tutup Lili.

Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor hadir membuka seminar dan menyampaikan bahwa PBJ merupakan kegiatan yang cukup besar menggunakan keuangan negara. Setiap tahun anggaran untuk belanja barang/jasa mencapai angka triliunan rupiah.

“Di lingkungan Pemprov Kalsel, hingga November 2021, realisasi belanja PBJ mencapai Rp1,2 Triliun,” katanya.

Memang, sambungnya, PBJ ini dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan. Hampir seluruh kegiatan pemerintah seperti membangun infrastruktur, fasilitas pendidikan, kesehatan, peningkatan pelayanan dan sektor lain akan bersentuhan dengan PBJ.

“Oleh karena itu, PBJ pemerintah perlu sistem manajemen yang mumpuni, kelembagaan yang kuat, termasuk peningkatan kompetensi SDM dan pejabat Fungsional didalamnya,” terang Sahbirin.

Pemprov Kalsel, ujarnya, juga terus berupaya melakukan transformasi ke arah digitalisasi dalam PBJ. Salah satunya dengan meluncurkan aplikasi “SI BEKANTANS” pada 16 November 2021, sebagai implementasi program Belanja Langsung Pengadaan dan per 2 Desember, nilai transaksi melalui aplikasi sudah mencapai Rp1,2 Miliar.

Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari turut hadir menyampaikan prinsip dan etika PBJ, titik rawan PBJ, kasus seputar PBJ dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Narasumber lainnya adalah Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP Emin Adhy Muhaemin, serta Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementeriaan PUPR Yudha Mediawan.

Turut Hadir pada saat kegiatan yaitu Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Jatim, Gubernur DIY, Pejabat yang mewakili Gubernur Jateng, Bupati/Walikota Se-Kalsel, Forkompinda, Ketua DPRD Provinsi, Kaper BPKP, Para Inspektur dan Kepala UKPBJ. (HUMAS.KPK-RIW/RDM/RH)

Jadi Pembicara Seminar Nasional Hakordia, BPKP Kalsel Temukan Banyak Titik Rawan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

BANJARMASIN – BPKP menemukan masih banyak titik rawan dalam Pengadaan Barang dan Jasa, dan PBJ yang tidak sesuai dengan prinsip dan etika. Hal itu disampaikan Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi, Agustina Arumsari, pada Seminar Nasional Penguatan Transparansi dan Akuntabiitas Pengadaan Barang dan Jasa, pada Kamis (2/12) di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin.

Acara tersebut merupakan rangkaian kegiatan Hari Korupsi Sedunia (Hakordia) yang diadakan Komisi Pemberantasan Anti Korupsi (KPK). Pada kesempatan tersebut hadir juga sejumlah pimpinan daerah dan unsur Forkopimda di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, serta disiarkan secara streaming melalui aplikasi zoom.

“Masih terdapat titik rawan dalam Pengadaan Barang dan Jasa mulai dari proses perencanaan sampai dengan serah terima. Sebagai contoh, dalam proses perencanaan masih dijumpai kasus seperti calon penyedia yang sudah diarahkan, rekayasan pemaketan untuk menghindari lelang, sampai dengan adanya campur tangan pihak luar. Jika penyimpangan sudah terjadi di awal, maka proses selanjutnya juga akan bermasalah, yang pada akhirnya permasalahan seperti kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dan kontrak serta pembayaran tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan,” papar Agustina.

Lebih lanjut, Agustina juga memberikan studi kasus terkait kasus korupsi Pengadaan Uninteruptible Power Supply (UPS) Sudin Dikmen Jakarta Barat tahun 2014, yang telah dilakukan audit oleh BPKP.

“Dari hasil audit dijumpai penyimpangan di setiap proses (perencanaan, penganggaran, pelelangan, pelaksanaan hingga pembayaran), fee oknum 7 persen dari anggaran, serta nilai kerugian keuangan negara mencapai 55,88 persen dari realisasi anggaran, dan juga fee kepada setiap pihak dalam PBJ dan Panitia Penerima Barang,” jelasnya.

Agustina menambahkan, bahwa pelaksanaan Audit Penyesuaian Harga dan Audit Klaim perlu mendapat perhatian dan kecermatan, karena dapat menekan kenaikan nilai pengadaan dan mencegah timbulnya klaim atas cost overrun.
Dalam menyelenggarakan fungsi di bidang pengawasan keuangan negara/daerah yang bersifat represif, BPKP juga berperan dalam melakukan Audit Investigatif dan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, Rudy M. Harahap menyatakan kesiapannya untuk mendukung fungsi tersebut.

Kepala BPKP perwakilan Kalsel

“BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan sendiri juga pernah melakukan audit beberapa Kasus Korupsi yang menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah, diantaranya Pembangunan Jembatan Mandastana-Tanipah pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2015, dengan nilai kerugian Rp16.353.445.364,00, Pengadaan Alkes dan Kedokteran pada BLUD RSUD Ulin Banjarmasin Tahun 2015 dengan nilai kerugian Rp3.146.142.830,00 dan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame pada Dinas Perdagangan Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2017, dengan nilai kerugian Rp2.283.539.538,00, serta beberapa kasus lain terkait Pengadaan Barang dan Jasa,” kata Rudy.

Selain menjalankan pengawasan yang bersifat represif, BPKP juga memiliki tools pengawasan yang bersifat preventif dan edukatif, seperti Sosialisasi Masyarakat Pembelajar Anti Korupsi dan bimbingan teknis pembentukan Fraud Control Plan pada beberapa BUMD. BPKP sebagai pembina APIP juga senantiasa berkoordinasi dan memberikan bimbingan kepada Inspektorat Kabupaten Kota di Wilayah Kalimantan Selatan terkait pelaksanaan pengawasan di Bidang Investigasi.

Rudy juga menekankan perlunya sinergi antara BPKP, Pemerintah Daerah, dan Aparat Penegak Hukum dalam upaya pencegahan dan pemberantasan kasus korupsi di Indonesia khususnya di Wilayah Kalimantan Selatan. (BPKP.KALSEL-RIW/RDM/RH)

Exit mobile version