DPRD Banjarmasin : Ekonomi Kreatif Harus Berkembang Untuk Majunya Pariwisata
1 min readBANJARMASIN – Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin Arufah Arif, kepada wartawan pada Kamis (2/12) menjelaskan, tujuan pengajuan raperda ini untuk menunjang kemajuan kepariwisataan. Namun harus disinergikan dalam ekonomi kreatif, dengan demikian diusulkan rancangan peraturan daerah tentang pengembangan ekonomi kreatif.
“Raperda inisiatif ini merupakan program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2022, dan sudah dilakukan uji publik di bulan November 2021,” ucapnya
Arufah menjelaskan, saat ini geliat wira usaha baru (WUB) semakin bermunculan, dan rata-rata dari kalangan millenial. Data sementara hampir 3.500 wira usaha baru yang masih bertahan hingga sekarang, meski masih pandemi COVID-19, sehingga payung hukum ini berupaya memajukan kepariwisataan.
“Pengembangan ini tentu melibatkan Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin dengan harapan jangan ada WUB yang gulung tikar,” pintanya
Politisi PPP DPRD Kota Banjarmasin ini menambahkan, sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan dan mengupayakan kemajukan di sektor pariwisata, maka dapat lebih terarah lagi dalam pengembangan ekonomi kreatif di kota seribu sungai. Dengan cara wira usaha baru, teruslah diberikan pembinaan, setelah berhasil berkembang tentu diarahkan menjadi pelaku ekonomi kreatif.
“Kota Banjarmasin tidak memiliki sumber daya alam untuk digali sebagai pendapatan besar, mau tidak mau ya caranya harus memajukan wisata, disinergikan dengan pengembangan ekonomi kreatif, dalam bentuk raperda sebagai payung hukum,” tutupnya. (NHF/RDM/RH)