4 Mei 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Disdikbud Kalsel Miliki Tim Ahli Cagar Budaya Bersertifikasi

2 min read

Kepala Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman, Disdikbud Provinsi Kalimantan Selatan, Arry Risfansyah

BANJARMASIN – Kepala Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman, Disdikbud Provinsi Kalimantan Selatan Arry Risfansyah, kepada Abdi Persada FM pada Jumat (3/12) mengatakan, menjelang akhir tahun anggaran 2021, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan telah memiliki tim ahli Cagar Budaya sebanyak tujuh orang, yang lulus bersertifikasi sebagai legalitas dalam memberikan rekomendasi Cagar Budaya kepada Gubernur Kalimantan Selatan.

Ketujuh tim ahli ini mewakili instansi diantaranya dari Balai Arkeologi, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Kalsel, dan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Samarinda.

“Ketujuh tim ahli Cagar Budaya Kalsel, Nur Alam, Budi Istiawan, Arbain, Wajidi, Zaenal Arifin Anis, M Ziq Ul Haq, dan Agus Triatno,” ucapnya

Arry menyampaikan, ketujuh tim ahli ini sudah menerima Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, dan bisa langsung melaksanakan tugasnya, untuk kemajuan kebudayaan di Kalimantan Selatan, yaitu memastikan informasi sejarahnya sesuai dengan Cagar Budaya dan menilai secara visual secara masa baik gaya dan arsiteknya. Peringkat penetapan Cagar Budaya ada tiga tingkatan mulai dari kabupaten dan kota, provinsi, serta nasional.

“Dari 13 kabupaten dan kota, yang sudah memiliki tim ahli bersertifikasi kota Banjarmasin dan kabupaten Banjar. Kami
mohon untuk kabupaten/ kota yang belum memiliki tim ahli, agar meanggarkan dari daerah masing-masing, karena keterbatasan anggaran di Disdikbud Kalsel,” pintanya

Lebih lanjut Arry menambahkan, sesuai amanat undang-undang penetapan Cagar Budaya, berdasarkan Nomor 11 Tahun 2010 isinya pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan kota, berdasarkan rekomendasi tim ahli Cagar Budaya. Saat ini masih banyak masyarakat kurang memahami keberadaan Cagar Budaya, padahal Cagar Budaya yang baik tidak boleh berubah bentuk, mulai yang belum ditetapkan atau sudah ditetapkan.

“Dengan terpeliharanya Cagar Budaya, sebagai warisan pengetahuan kepada regenerasi dan ke depannya dapat menjadi destinasi wisata baru,” tutupnya

Seperti diketahui, Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya, baik di darat dan di air yang perlu dilestarikan keberadaannya, karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan melalui proses penetapan dari tim ahli. (NHF/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.