Reses di Kalsel, Komisi II DPR RI Dorong Penguatan Regulasi dan Penyehatan BUMD

Banjarmasin – Penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mengelola potensi ekonomi daerah, menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Melalui agenda reses, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda bersama sejumlah anggota, melakukan kunjungan kerja di Provinsi Kalimantan Selatan.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Mahligai Pancasila Banjarmasin, pada Jumat (20/2).

Kunjungan dalam rangka menyerap aspirasi terkait tantangan regulasi dan kontribusi BUMD terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini, turut dihadiri Wamendagri, Bima Arya, Gubernur Kalsel, Muhidin diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ariadi Noor. Hadir pula jajaran direksi BUMD, di antaranya Direktur Utama Bank Kalsel Fachrudin serta Direktur Utama PT Ambapers, Zulfadli Gazali.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, bahwa BUMD harus menjadi garda terdepan, dalam mengelola potensi daerah. Namun, menurutnya, masih terdapat sejumlah hambatan, terutama terkait regulasi nasional.

“Kita ingin BUMD menjadi kekuatan utama dalam pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi daerah. Namun, saat ini masih ada kendala regulasi. Dana yang dihasilkan lebih banyak mengalir ke PNBP dan kembali ke daerah dalam porsi yang relatif kecil,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut menjadi salah satu dasar bagi Komisi II DPR RI untuk mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang BUMD bersama pemerintah.

Ket : Suasana reses Komisi II DPR RI di Kalsel

“Ini akan menjadi dasar bagi kami di Komisi II DPR RI untuk membahas RUU BUMD. Harapannya, dalam waktu dekat dapat ditetapkan menjadi undang-undang sehingga BUMD memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menyehatkan perusahaan dan menghadirkan kekuatan ekonomi baru di daerah,” tegasnya.

Rifqinizamy juga menyoroti pentingnya penugasan proyek strategis kepada BUMD daerah. Menurutnya, selama ini banyak BUMD belum diberi kesempatan mengerjakan proyek nasional, karena dinilai belum cukup kuat secara kelembagaan maupun finansial.

“Selama ini BUMD belum banyak diberi ruang untuk mengerjakan proyek strategis nasional karena dianggap belum cukup kuat. Karena itu, yang utama adalah menyehatkan BUMD terlebih dahulu, baru kemudian mendorong penugasan proyek ke depan,” tambahnya.

Sementara itu, Gubernur Kalsel, Muhidin, melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kalsel, Ariadi Noor, menyambut baik kunjungan kerja tersebut. Ia menilai, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk memperkuat peran BUMD.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mendukung upaya penguatan regulasi dan penyehatan BUMD. Kami berharap dengan adanya reses ini, perusahaan daerah dapat lebih optimal berkontribusi terhadap peningkatan PAD serta mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.

Ariadi juga menegaskan bahwa Pemprov Kalsel terus mendorong transformasi dan profesionalisme pengelolaan BUMD, agar mampu bersaing dan mengambil peran lebih besar dalam pembangunan ekonomi daerah.

Melalui kunjungan reses ini, diharapkan terbangun komitmen bersama antara DPR RI, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah untuk memperkuat BUMD sebagai motor penggerak ekonomi sekaligus mitra strategis dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan di daerah. (BDR/RIW/EPS)

Mudahkan Pembayaran PKB, Samsat Keliling UPPD Samsat Banjarmasin Hadir di Pasar Wadai Ramadan

Banjarmasin – UPPD Samsat Banjarmasin 2, menghadirkan layanan Samsat Keliling (Samkel) Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, di Pasar Wadai Ramadan Banjarmasin, kawasan Kantor Gubernur di Banjarmasin.

Kepala UPPT Samsat Banjarmasin 2, Nafarin, didampingi Kasi Pelayanan PKB/BBN-KB UPPD Samsat Banjarmasin 2, Yondi Caturadina Darnida, Kamis (19/2) sore, menyampaikan, layanan Samkel di Pasar Wadai Ramadan ini merupakan kegiatan rutin yang di lakukan UPPD Samsat Banjarmasin 2.

Ket foto : Samkel dimanfaatkan pengunjung Pasar Wadai Ramadhan

“Tujuan hadirnya Samkel di Pasar Wadai Ramadan ini untuk memberi kemudahan bagi pengunjung untuk membayar pajak kendaraan bermotor,” ungkap Nafarin.

Dimana masyarakat yang semula berniat jalan-jalan ke Pasar Wadai Ramadan, dapat sekalian membayar pajak kendaraan bermotor.

“Kami berharap warga dapat memanfaatkan fasilitas Samkel UPPD Samsat Banjarmasin 2 di pasar wadai ini,” ucapnya.

Pelayanan Samkel di Pasar Wadai Ramadan, dibuka sejak hari pertama bulan puasa hingga berakhir pada 17 Maret 2026 mendatang.

Ket foto : UPPD Samsat Banjarmasin 2 siap memberikan pelayanan di Pasar Wadai Ramadhan

“Pada hari pertama wajib pajak yang melakukan pembayaran di Samkel Pasar Wadai Ramadan mendapat bingkisan kue tradisional untuk berbuka,” ujar Nafarin.

Sementara itu, wajib pajak di Kota Banjarmasin berharap, layanan Samsat Keliling dapat diperbanyak. Seperti yang disampaikan salah seorang warga Kota Banjarmasin, Suryadi.

“Layanan Samkel yang sudah ada saat ini sangat memberikan kemudahan bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang bekerja,” ungkapnya.

Karena, lanjut Suryadi, dirinya dapat melakukan pembayaran dimana saja, serta dapat dilakukan pada sore hari.

“Kami berharap kedepannya dapat diperbanyak titik titik lokasi Samkel Bayar Pajak Bermotor,” tutupnya. (SRI/RIW/EPS)

Jalani Ramadan, RSGM Kalsel, Pastikan Layanan Tetap Optimal

Banjarmasin – Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman Provinsi Kalimantan Selatan, tetap berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut secara optimal, selama Ramadan 1447 Hijriah.

Penyesuaian dilakukan pada jam pendaftaran dan pelayanan, untuk menyesuaikan ritme aktivitas masyarakat tanpa mengurangi mutu layanan.

Foto : suasana pelayanan di RSGM Gusti Hasan Aman Kalsel

Direktur RSGM Gusti Hasan Aman Kalsel, drg. Mashuda, ditemui di ruang kerjanya Kamis (19/2), menjelaskan, sebagai rumah sakit rujukan layanan kesehatan gigi dan mulut di Kalimantan Selatan, RSGM Gusti Hasan Aman terus mengedepankan pelayanan profesional, edukatif, dan humanis.

Sehingga, selama Ramadhan pelayanan tetap berjalan dari Senin hingga Sabtu dengan skema waktu yang telah disesuaikan.

“Ada penyesuaian jam pendaftaran dan pelayanan, agar lebih efektif dan tetap nyaman bagi pasien maupun tenaga kesehatan selama menjalankan ibadah puasa,” katanya.

drg Mashuda menyampaikan, jadwal pelayanan selama Ramadhan pada Senin – Kamis, pendaftaran berlangsung dari 08.30 hingga 11.00 WITA. Sedangkan pelayanan dan pembayaran hingga 14.00 WITA.

Foto bersama : Direktur, pejabat dan seluruh pegawai RSGM Gusti Hasan Aman Kalsel

Untuk Jumat, pendaftaran dibuka dari 08.30 hingga 10.00 WITA, dan pelayanan hingga 11.30 WITA. Kemudian untuk Sabtu,
pendaftaran mulai 08.30 sampai 10.00 WITA, dan
pelayanan serta pembayaran, hingga 14.00 WITA.

Dengan penyesuaian jadwal ini, masyarakat tetap dapat memperoleh layanan kesehatan optimal, tanpa mengganggu kekhusyukan menjalankan ibadah Ramadan.

“Pengaturan ini diharapkan dapat menyesuaikan waktu kunjungan agar pelayanan berjalan tertib dan maksimal,” harapnya.

Lebih lanjut drg Mashuda mengimbau masyarakat, untuk tidak menunda perawatan gigi dan mulut. Gangguan seperti gigi berlubang, radang gusi, sariawan berat, hingga infeksi mulut tetap perlu ditangani sedini mungkin. Dengan menjaga kesehatan gigi dan mulut selama Ramadhan juga berperan penting dalam menjaga kenyamanan beribadah, terutama saat sahur dan berbuka.

“Menunda perawatan justru memperparah kondisi dan menimbulkan komplikasi. Pemeriksaan dan tindakan medis tetap aman dilakukan saat berpuasa,” tutupnya. (NHF/RIW/EPS)

Resmi Dibuka, Pasar Wadai Ramadan Kolaborasi Pemprov Kalsel dan Pemko Banjarmasin Hadirkan 200 UMKM Kuliner

Banjarmasin – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama Pemerintah Kota Banjarmasin, terus memperkuat kolaborasi dalam penyelenggaraan Festival Pasar Wadai Ramadan 2026.
Kegiatan ini menjadi momentum mempererat silaturahmi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi pelaku UMKM di bulan suci.

Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, diwakili Wakil Gubernur Kalsel, Hasnuryadi Sulaiman, menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh pihak, termasuk jajaran pemerintah dan panitia pelaksana yang telah mempersiapkan kegiatan dengan maksimal. Dimana, antusiasme peserta sangat tinggi, dengan diikuti 200 pelaku UMKM.

Foto : Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin, saat di wancara awak media

Melalui Festival Pasar Wadai Ramadan 2026, kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang kuliner tahunan, tetapi juga menjadi simbol kebersamaan, kepedulian sosial, serta penguatan ekonomi daerah di Kalimantan Selatan.

“Penekanan utama diberikan pada aspek kehalalan makanan, kebersihan, serta keamanan konsumsi,” jelas Hasnuryadi kepada sejumlah wartawan, usai pembukaan Pasar Wadai Ramadan Kamis (19/2) sore.

Hasnur mengingatkan para pedagang, untuk menjaga kebersihan lingkungan dan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Upaya ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Banjarmasin, menjaga kebersihan dan memperindah kota.

“Kota Banjarmasin terus berbenah melalui gerakan kebersihan yang melibatkan pemerintah dan masyarakat,” tegas Hasnur.

Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin menyampaikan, dengan sinergi ini, Pasar Wadai Ramadan mampu meningkatkan daya tarik Kota Seribu Sungai sebagai destinasi unggulan Ramadan di Kalimantan Selatan.

Foto bersama : Festival Pasar Wadai Ramadhan 2026 resmi di buka

Momentum Ramadan tidak hanya menjadi ruang peningkatan kualitas ibadah, tetapi juga peluang strategis untuk menggerakkan ekonomi masyarakat melalui sektor UMKM, kuliner tradisional, dan industri kreatif berbasis budaya lokal.

“Festival ini tidak hanya menghadirkan beragam
kuliner khas Banjar, tetapi juga hiburan religi,
pertunjukan seni budaya, agar menjadi magnet bagi masyarakat lokal maupun wisatawan luar daerah untuk berkunjung ke Banjarmasin selama Ramadan,” ungkap Yamin.

Yamin berharap, melalui Festival Pasar Wadai, tradisi kuliner khas Banjar tetap terjaga dan dikenal lintas generasi. Kemudian, ekonomi masyarakat meningkat, sekaligus wadah promosi bagi pelaku UMKM untuk memperluas pasar, memperkenalkan produk unggulan, serta memperkuat identitas Banjarmasin sebagai kota wisata sungai yang kaya akan budaya dan cita rasa.

“Dengan dukungan penuh dari Pemprov Kalsel, Pemko Banjarmasin optimis Festival Pasar Wadai dapat menjadi agenda tahunan berskala besar yang tidak hanya berdampak pada peningkatan kunjungan wisata, tetapi juga memperkuat ekosistem ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal,” tutupnya.

Festival Pasar Wadai Ramadan Kota Banjarmasin Tahun 2026, digelar di kawasan Siring Nol Kilometer Banjarmasin. Adapun jumlah stan di Pasar Wadai tahun ini sebanyak 200 UMKM lebih dengan menyajikan berbagai menu kuliner khas Banjar tanpa dipungut biaya. (NHF/RIW/EPS)

Terima Aduan Dugaan Pengambilalihan Lahan, Komisi I DPRD Kalsel Siap Kawal Penyelesaian

Banjarmasin – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, kembali menunjukkan komitmennya, memperjuangkan aspirasi masyarakat. Komisi yang membidangi pemerintahan dan hukum tersebut, menindaklanjuti aduan dugaan pengambilalihan lahan di kawasan Jalan Gubernur Soebarjo, Lingkar Selatan, Banjarmasin, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (19/2).

RDP dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Rais Ruhayat, untuk memastikan persoalan yang disampaikan warga mendapatkan perhatian serius serta ditangani secara objektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.

Foto : sumber humas DPRD Kalsel

Rais menjelaskan, Komisi I menerima aduan dari saudara Jamhuri, yang menyampaikan adanya dugaan pengambilalihan sebagian lahan miliknya. Dari total kepemilikan seluas 25 borongan, sekitar 9 borongan disebut telah digunakan untuk pembangunan jalan.

“Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan hak – hak warga tetap terlindungi,” katanya.

Rais menyampaikan, persoalan pertanahan memerlukan penelusuran data yang mendalam, terutama apabila telah berlangsung dalam kurun waktu lama dan melibatkan beberapa kali pergantian pejabat di tingkat kecamatan maupun desa. Komisi I DPRD Kalsel menegaskan, apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya hak masyarakat yang belum terpenuhi, maka DPRD akan mengawal agar penyelesaiannya dilakukan secara adil dan proporsional.

“Langkah berikutnya berencana menggelar rapat lanjutan dengan menghadirkan pihak – pihak terkait, termasuk unsur pemerintah daerah, aparat wilayah setempat, serta instansi pertanahan, untuk menghimpun data dan dokumen pendukung secara komprehensif,” jelas Rais.

Foto : suasana rapat di ruang Komisi I DPRD Kalsel

Lebih lanjut Rais menambahkan, langkah ini dinilai penting, untuk memastikan kejelasan status kepemilikan lahan, proses administrasi yang telah dilakukan sebelumnya, dasar hukum penggunaan lahan untuk pembangunan jalan, serta kemungkinan adanya hak masyarakat yang belum terpenuhi.

Melalui mekanisme RDP dan fungsi pengawasan yang dimiliki, DPRD Kalsel berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara bijaksana, tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan, serta tetap menjaga kepentingan pembangunan daerah dan perlindungan hak warga secara seimbang.

“Penyelesaian persoalan pertanahan harus mengedepankan asas transparansi, keadilan, dan kepastian hukum,” pungkasnya. (ADV-NHF/RIW/EPS)

Pengawasan Tera dan Metrologi, Langkah DPRD Kalsel Perkuat Perlindungan Konsumen

Banjarmasin – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, menunda finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perdagangan.

Penundaan ini dilakukan, menyusul munculnya sejumlah usulan krusial, khususnya terkait pengaturan tera dan metrologi yang dinilai menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Foto : Ketua Pansus II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, didampingi Wakil Ketua Pansus II Umar Sadik

Ketua Pansus II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, kepada wartawan, Rabu (18/2), menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil demi memastikan regulasi yang dihasilkan benar – benar komprehensif dan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.

Menurutnya, persoalan tera dan metrologi bukan sekadar aspek teknis dalam perdagangan, melainkan menyangkut hak dasar konsumen atas keadilan dan kepastian ukuran dalam setiap transaksi ekonomi. Sehingga, perlu dilakukan pembahasan lebih mendalam terhadap sejumlah poin yang masih mengemuka.

“Karena ini menyangkut kepentingan masyarakat luas, kita ingin regulasi yang lahir benar-benar matang, terukur, dan aplikatif di lapangan,” ujarnya.

Helmi menjelaskan, koordinasi lintas sektor menjadi kunci agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, sekaligus memastikan sistem pengawasan berjalan efektif dan berkelanjutan.

Foto : Kepala Dinas Perdagangan, Ahmad Bagiawan, (kanan) saat rapat pembahasan Pansus II DPRD Kalsel

Oleh karena itu,
Tera dan Metrologi menjadi isu strategis,
dalam pembahasan Raperda karena berkaitan langsung dengan aktivitas perdagangan sehari-hari masyarakat.

“Takaran beras di pasar tradisional, timbangan di pasar modern, hingga ukuran bahan bakar minyak (BBM) di SPBU, seluruhnya masuk dalam lingkup pengaturan,” jelasnya

Lebih lanjut Yani Helmi menambahkan,
ketepatan ukuran dan takaran merupakan fondasi keadilan ekonomi.

Ketidaksesuaian alat ukur dapat merugikan konsumen dalam jumlah kecil namun berulang, yang dalam jangka panjang berdampak signifikan terhadap kepercayaan publik dan stabilitas perdagangan daerah. Dimana, perlindungan konsumen menjadi prioritas.

Raperda ini nantinya diharapkan tidak hanya mengatur aspek administratif perdagangan, tetapi juga membangun sistem pengawasan yang responsif terhadap perkembangan ekonomi modern.

“Penguatan pengawasan tera dan metrologi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan daya saing daerah serta menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan transparan,” tutupnya. (ADV-NHF/RIW/EPS)

Berakhir Februari 2026, Wali Kota Ajak ASN Banjarmasin Lapor SPT Lebih Awal

Banjarmasin – Komitmen peningkatan kepatuhan pajak di Kota Banjarmasin, kembali ditegaskan dalam kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025, di Aula Kayuh Baimbai, Kamis (19/2).

Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin, mengajak aparatur sipil negara dan masyarakat untuk tidak menunda pelaporan pajak, mengingat batas waktu pelaporan SPT Orang Pribadi akan berakhir pada 28 Februari 2026.

Ket foto : Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2025

“Kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bentuk kontribusi nyata masyarakat terhadap pembangunan daerah,” ujar Yamin.

Pemerintah Kota Banjarmasin melihat situasi tersebut sebagai momentum, untuk melakukan intervensi pelayanan berbasis solusi. Melalui layanan asistensi langsung di luar kantor, masyarakat diberikan pendampingan teknis agar proses pelaporan dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem e-Filing tanpa harus menunggu tenggat waktu.

“Oleh karena itu, layanan ini kami hadirkan agar masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ucap Yamin.

Kegiatan yang dilaksanakan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak melalui layanan di luar kantor ini, bertujuan mendekatkan akses pelayanan kepada wajib pajak yang selama ini masih mengalami kendala dalam pelaporan secara elektronik.

Kepala KPP Pratama Banjarmasin, Devyanus Christofel Narsizzus Polii menyampaikan, bahwa langkah jemput bola tersebut merupakan strategi untuk menjawab rendahnya kesadaran pelaporan pajak yang sering terjadi akibat keterbatasan literasi digital.

“Partisipasi aktif dalam pelaporan SPT Tahunan adalah bentuk dukungan konkret terhadap pembangunan nasional yang berkelanjutan,” jelasnya.

Dukungan pemerintah daerah yang memberikan teladan langsung dalam pelaporan pajak, menjadi modal utama dalam mendorong kepatuhan wajib pajak. Kendati demikian, masih ditemukan kendala berupa minimnya pemahaman teknis pelaporan elektronik di kalangan ASN maupun masyarakat umum.

Dengan penerapan sistem administrasi perpajakan berbasis digital membuka ruang peningkatan transparansi dan efisiensi pelayanan. Kondisi ini juga dihadapkan pada kebiasaan menunda pelaporan yang berpotensi memicu sanksi administratif serta menurunkan tingkat kepatuhan secara kolektif.

Lebih lanjut, Devyanus menegaskan bahwa berdasarkan edaran Kementerian PAN-RB, ASN, TNI, dan Polri diimbau untuk melaporkan SPT Tahunan paling lambat 28 Februari 2026.

Keteladanan dari aparatur negara diharapkan mampu menjadi stimulus bagi masyarakat dalam membangun budaya kepatuhan pajak secara berkelanjutan.

Menurutnya, pelaporan yang dilakukan tepat waktu akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah sekaligus meningkatkan legitimasi program pembangunan daerah.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Banjarmasin tidak hanya mendorong kepatuhan administratif, tetapi juga berupaya membangun kesadaran kolektif bahwa pajak merupakan instrumen strategis dalam pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. (PEMKOBJM-SRI/RIW/EPS)

Evaluasi Total SPMB 2026, Disdik Tegaskan Larangan Pungli

Banjarmasin – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan, mulai melakukan pembenahan menyeluruh terhadap Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Evaluasi dilakukan melalui rapat koordinasi bersama seluruh kepala SMA dan SMK negeri maupun swasta, di Banjarmasin, Rabu (18/2).

Kepala Disdikbud Kalsel, Galuh Tantri Narindra menegaskan, SPMB menjadi perhatian khusus menyusul banyaknya keluhan masyarakat serta potensi penyimpangan yang disorot sejumlah lembaga pengawas.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan saat membuka rakor.(foto MC Kalsel)

Pertemuan tersebut bertujuan menyusun tata kelola yang lebih baik, melalui petunjuk teknis (juknis) yang menjadi kesepakatan bersama seluruh penyelenggara pendidikan.

“Kami mencoba di kesempatan ini membuat suatu sistem yang lebih baik terkait tata kelola, membuat nanti juknis yang mana adalah kesepakatan bersama dari seluruh penyelenggara pendidikan SMA, SMK negeri dan swasta,” katanya.

Disdikbud Kalsel juga melakukan penyesuaian Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026, serta surat edaran Dirjen PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah. Selain itu, sistem digital SPMB akan dikembangkan bersama PT Telkom.

“Kemudian juga kita berkolaborasi dengan pengembang dari PT Telkom saat ini. Kita tahap pertama ini nanti mengevaluasi bagaimana SPMB di tahun yang lalu. Kita perbaiki kalau memang ada persoalan,” jelasnya.

Galuh Tantri menekankan, tujuan utama pembenahan SPMB adalah memastikan seluruh anak usia sekolah, tetap mendapatkan akses pendidikan, meski tidak tertampung di sekolah tujuan awal.

Jika kuota di satu sekolah telah penuh, Disdikbud akan mengarahkan calon siswa ke sekolah lain melalui kolaborasi lintas satuan pendidikan.

“Kalau memang kuota sudah penuh di salah satu SMA, kita carikan mereka sekolah di mana, sehingga kita harus kolaborasi dengan SMK, pesantren, kemudian sekolah swasta, sehingga tidak ada anak yang tertinggal atau kesulitan untuk masuk sekolah,” tegasnya.

Salah satu fokus utama Disdikbud adalah pencegahan pungutan liar dalam proses SPMB. Galuh Tantri menyatakan pihaknya telah menerbitkan surat edaran larangan pungli disertai sanksi tegas.

“Satu hal lagi yang paling penting, mencegah adanya pungutan liar di dalam SPMB. Kami sudah menerbitkan surat edaran tentang adanya larangan dan punishment terhadap sekolah yang apabila terbukti ada pungutan liar,” katanya.

Ia juga membuka kemungkinan evaluasi jabatan kepala sekolah, apabila terbukti terjadi penyimpangan.

“Sanksinya kalau khusus untuk kepala sekolah, saya sampaikan kita akan evaluasi. Kalau memang ada hal-hal penyimpangan, kita evaluasi penempatan dari kepala sekolah itu sendiri,” tegasnya.

Disdikbud Kalsel pun mengajak masyarakat ikut mengawasi proses SPMB agar berjalan transparan dan akuntabel.

“Saya mohon bantuan masyarakat bagaimana kita memperbaiki layanan pendidikan di Kalimantan Selatan dan SPMB ini adalah momentum awal untuk pendidikan Kalsel yang lebih baik,” pungkasnya. (SYA/RIW/EPS)

Bahas Tiga Raperda Strategis untuk Pembangunan Berkelanjutan, DPRD Kalsel Dorong Optimalisasi PAD

Banjarmasin – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan sektor pajak daerah, termasuk pajak atas tanah dan sektor pendidikan, sebagai langkah strategis mendukung pembangunan berkelanjutan di Banua.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, usai Rapat Paripurna di Banjarmasin, Rabu (18/2). Menurutnya, peningkatan PAD menjadi kebutuhan mendesak di tengah tantangan pembangunan daerah yang semakin kompleks.

Foto : Ketua DPRD Kalsel, ditengah

Supian menegaskan, selama ini realisasi PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor menunjukkan tren positif. Namun demikian, DPRD menilai masih terdapat potensi lain yang perlu digarap lebih optimal, khususnya pajak atas tanah di kabupaten/kota serta sumber-sumber pendapatan lain yang belum tergarap maksimal.

“Optimalisasi potensi pendapatan daerah sangat penting untuk menopang pembiayaan pembangunan berkelanjutan. Tidak hanya bergantung pada pajak kendaraan bermotor, tetapi juga perlu menggali potensi pajak tanah dan sektor lain secara lebih terstruktur dan terukur,” ujarnya.

Supian HK menjelaskan, selain sektor perpajakan, DPRD juga menaruh perhatian terhadap sektor pendidikan.

Investasi pada pendidikan dinilai bukan hanya berdampak pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, tetapi juga berkontribusi jangka panjang terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Foto : Suasana Rapat Paripurna DPRD Kalsel

“Program pendidikan yang inovatif dan produktif diyakini mampu melahirkan generasi unggul yang berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat basis ekonomi daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Wakil Gubernur, Hasnuryadi Sulaiman, menyampaikan penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.

Tiga Raperda tersebut meliputi Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Raperda ini menjadi landasan hukum penting dalam optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Selama ini, Perda Nomor 1 Tahun 2024 menjadi instrumen utama dalam pengelolaan PAD sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Perubahan regulasi dilakukan untuk menyesuaikan dinamika kebijakan fiskal serta memperkuat efektivitas pemungutan pajak.

Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP). Regulasi ini disusun untuk mempercepat pembangunan kesejahteraan masyarakat, sekaligus mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022, tentang Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs).

Melalui payung hukum yang jelas, kontribusi dunia usaha diharapkan lebih terarah, terukur, dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah.

Kemudian Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah. Perubahan ini bertujuan memberikan kepastian hukum terkait perlindungan hak rakyat atas air, menjaga keberlanjutan sumber daya air, serta memperkuat pelibatan masyarakat termasuk masyarakat adat.

“Regulasi ini juga mengatur pengendalian daya rusak air guna mendukung pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Selatan,” katanya

Hasnuryadi menegaskan, ketiga Raperda tersebut merupakan bagian dari upaya harmonisasi kebijakan daerah dengan regulasi nasional, sekaligus memperkuat fondasi hukum dalam pengelolaan sumber daya dan peningkatan PAD.

Sehingga, ini menandai komitmen sinergis antara DPRD dan Pemerintah Provinsi dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.

“Optimalisasi PAD dinilai menjadi kunci untuk mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat, sekaligus memperluas ruang fiskal bagi program prioritas pembangunan,” tutupnya. (ADV-NHF/RIW/EPS)

FGD IDI Kalsel, Pemprov Kalsel Perkuat Demokrasi

Banjarmasin – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), menggelar Focus Group Discussion (FGD) Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Kalimantan Selatan Tahun 2025, di salah satu hotel di Banjarmasin, Rabu (18/2).

Kegiatan tersebut dibuka Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, yang diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Setdaprov Kalsel, Adi Santoso. FGD ini juga dihadiri Kepala Bakesbangpol Provinsi Kalsel, Heriansyah.

Ket : Staf Ahli Bidang Pemerintah Hukum dan Politik, Adi Santoso saat membuka kegiatan

Dalam sambutannya, Adi Santoso menyampaikan, bahwa Indeks Demokrasi Indonesia merupakan instrumen penting untuk mengukur tingkat kemajuan demokrasi, baik secara nasional maupun di tingkat provinsi.

Menurutnya, kebebasan dan praktik demokrasi yang sehat menjadi fondasi dalam menjaga keseimbangan antara kehidupan masyarakat sipil dan jalannya pemerintahan.

Ia memaparkan, dalam empat tahun terakhir, IDI Kalimantan Selatan menunjukkan tren yang cukup positif meskipun sempat mengalami fluktuasi.

Pada tahun 2021, IDI Kalsel tercatat sebesar 75,41, kemudian meningkat signifikan pada tahun 2022 menjadi 80,86. Tahun 2023 sempat mengalami penurunan menjadi 80,44, sebelum kembali naik pada tahun 2024 menjadi 81,91 dan menempatkan Kalimantan Selatan pada peringkat ke-11 secara nasional.

“Capaian ini juga berada di atas angka nasional sebesar 79,81. Namun peningkatan angka bukanlah tujuan akhir, melainkan bagian dari proses evaluasi berkelanjutan untuk memperkuat kualitas demokrasi,” ujarnya.

Adi menjelaskan, pengukuran IDI 2025 menggunakan metode triangulasi yang mengombinasikan pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Data yang diperoleh melalui telaah koran dan dokumen akan divalidasi melalui diskusi serta pendalaman informasi bersama para peserta FGD.

Pengukuran IDI mencakup tiga aspek utama, yakni kebebasan, kesetaraan, dan kapasitas lembaga demokrasi, yang dijabarkan ke dalam 22 indikator penilaian.

FGD dinilai menjadi bagian penting dalam proses tersebut karena berfungsi sebagai ruang verifikasi dan eksplorasi data.

“Diharapkan, melalui kegiatan ini, hasil pengukuran dapat menjadi bahan evaluasi bersama dalam mendorong penyelenggaraan demokrasi yang semakin baik dan berkualitas di Banua,” tutupnya. (BDR/RIW/EPS)

Exit mobile version