Pasokan Hewan Kurban di Kalsel Tetap Aman, Ditengah Ancaman Penyakit Mulut dan Kuku

BANJARBARU – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak), terus menjaga ketersediaan hewan kurban di Kalimantan Selatan tetap aman, meskipun pemasukan ternak termasuk untuk memenuhi kebutuhan untuk pemotongan kurban dari luar Kalimantan Selatan, dibatasi. Dengan adanya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Kalimantan Selatan hanya memberi ijin pemasukan hewan kurban dari daerah yang masih dinyatakan bebas dari Penyakit Mulut dan dan Kuku (PMK). Yakni Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Provinsi Bali.

“Tahun 2021, proyeksi ketersediaan untuk hewan kurban di Kalimantan Selatan sebanyak 11.432 ekor terdiri dari sapi potong sebanyak 9.277 ekor, kerbau 726 ekor dan kambing sebanyak 1.426 ekor, dengan jumlah total 11.432 ekor. Dengan membaiknya perekonomian masyarakat Kalimantan Selatan pasca meredanya COVID-19, diproyeksikan kebutuhan sapi kurban tahun 2022 akan mengalami peningkatan, yaitu sebesar 12.000 ekor,” ujar Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalsel, Suparmi dalam rilisnya yang diterima Abdi Persada FM pada Senin (23/5).

Pada tahun 2021, tambahnya, realisasi pemotongan hewan kurban di Kalsel sebanyak 9.617 ekor yang terdiri dari sapi potong sebanyak 8.252 ekor, kerbau sebanyak 390 ekor dan kambing sebanyak 972 ekor.

Pelaksanaan pemotongan hewan kurban tahun 2022 sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, harus sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban, dan Surat Edaran Menteri Pertanian nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease).

“Pemprov Kalsel dalam upaya pengendalian PMK, sampai saat ini terus menggerakkan Tim Terpadu bekerjasama dengan Tim Terpadu Kabupaten/ Kota se Kalsel melakukan pengawasan kesehatan hewan ternak dan melakukan upaya-upaya pencegahan penyebaran PMK, seperti peningkatan biosekuriti dan pengetatan lalu lintas. Peningkatan daya tahan tubuh ternak baik melalui pemberian obat-obat ternak, maupun suplemen tradisional terus diupayakan petugas kesehatan hewan dan pemilik ternak, dan telah menunjukan proses kesembuhan yang baik,” tambahnya lagi.

Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) merupakan penyakit hewan menular yang tidak membahayakan manusia, karena tidak bersifat zoonosis (dapat menular pada manusia) dan tidak berdampak pada kesehatan manusia. Daging yang dihasilkan dari hewan yang terinfeksi PMK dan dipotong di Rumah Potong Hewan yang ditunjuk Pemerintah, dapat dikonsumsi masyarakat melalui prosedur penanganan yang tepat. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir untuk tetap mengonsumsi daging hewan kurban.

Sesuai arahan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, Disbunnak diminta untuk menyiapkan Tim / petugas pengawas dan pemeriksa hewan kurban yang akan dikirim ke berbagai titik pemotongan yang telah ditetapkan oleh Dinas yang melaksanakan fungsi Peternakan dan kesehatan Hewan Kabupaten/Kota. (DISBUNNAK-RIW/RDM/RH)

SMA Islam Terpadu Ukhuwah Banjarmasin Juarai Lomba Mading 3D 2022

BANJARMASIN – Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, sukses menggelar Lomba Edukatif Kultural Museum Mading Tiga Dimensi tahun 2022.

Mading 3D, SMA Islam Terpadu Ukhuwah

Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kalsel Raudati Hildayati, kepada wartawan akhir pekan tadi menjelaskan, suksesnya digelar Lomba Edukatif Kultural Museum Mading 3D, untuk tingkat SMA dan SMK baik negeri dan swasta, Juara Pertama dari SMA Islam Terpadu Ukhuwah dengan nilai 607, Juara kedua nilainya 579 di raih SMKN 3, serta juara tiga dengan nilai 574 dari SMKN 1. Sedangkan untuk juara harapan 1 SMAN 2, harapan 2 SMAN 5 dan harapan 3 dari SMAN 8 Banjarmasin. Ia berharap, dengan lomba ini para siswa siswi dapat lebih mengenal Museum Perjuangan dan sejarah Revolusi fisik di Kalsel tahun 1945 – 1949, sehingga akan semakin menambah wawasan dan menanamkan sikap nasionalisme.

Kabid Kebudayaan Raudati Hildayati, didampingi Kasi Cagar Budaya dan Permuseuman, Disdikbud Kalsel, Arry Risfansyah

“Kami sangat apresiasi panitia bekerja, hingga acara berjalan lancar dan sukses,” ucapnya

Disampaikan Raudati, setelah lomba Edukatif Kultural Museum Mading 3D, Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman, akan mempersiapkan lomba Mural dan pembuatan Video Pendek, dua lomba ini perdana digelar, sebelumnya di tahun 2021 lalu hanya Pameran Temporer.

“Rencananya terlebih dahulu melaksanakan Jelajah Cagar Budaya, pada bulan Juli, tempatnya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” jelas Helda.

Sementara itu, pemenang juara pertama Lomba Mading 3D, dari SMA Islam Terpadu Ukhuwah Banjarmasin, Muhammad Fari Hanif Abyan mengatakan, pihaknya ikut lomba ini untuk kedua kalinya, pada tahun 2021 lalu belum juara, dan berkaca pengalaman bersama tim, yang terdiri dari sembilan orang, pihaknya terus belajar dan sepakat untuk mengangkat Judul ‘Pulanglah Pahlawan’.

“Filosofinya pahlawan yang sudah berjuang akan kembali ke rumah, sedangkan untuk tema dalam lomba mading 3D, sudah ditentukan pihak panitia yaitu memperingati Proklamasi Kalimantan 17 Mei 1949,” tutup Hanif.

Untuk diketahui, Bidang Kebudayaan melalui Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman, Disdikbud Kalsel, menggelar Lomba Edukatif Kultural Museum Mading 3D. Sebelumnya dilaksanakan Belajar Bersama Museum, kegiatan digelar dalam rangka memperingati hari Proklamasi Kalimantan Selatan 17 Mei 1949, acara dihelat selama empat hari 17- 20 Mei 2022, berlokasi di halaman Museum Wasaka Banjarmasin. (NHF/RDM/RH)

Edukasi Warga Pesisir, Yani Helmi Gelar Sosper Nomor 13/2018 di Gunung Besar Tanbu

TANAH BUMBU – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Yani Helmi, menggelar sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2018, di Desa Gunung Besar, Simpang Empat, Tanah Bumbu, Jumat (20/5) sore, sebagai bagian dari zonasi wilayah pesisir.

“Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini secara masif kepada masyarakat pesisir tujuannya sangat jelas adalah untuk membawa kesejahteraan nelayan selain mengedukasi mereka juga mendapat payung hukum keamanan dalam melakukan aktivitas melaut dan hal ini sudah diatur dalam Perda yang membahas Rencana Zonasi Daerah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” ujarnya.

Bahkan, ia mengungkapkan, keberadaan aturan tersebut tentu bermanfaat bagi masyarakat khususnya yang berprofesi sebagai nelayan di perairan laut tangkap.

“Semuanya sudah tertuang dalam perda ini, baik yang ingin mengelola budidaya pertambakan, perbanyakan bibit rumput laut, pemanfaatan zonasi ruang laut bagi nelayan, bahkan sudah diatur sebaik mungkin oleh pemerintah daerah khususnya ditingkat Provinsi Kalsel,” ucapnya.

Perda yang membahas rencana zonasi daerah pesisir dan pulau-pulau kecil khususnya yang bermukim di pesisir itu dimaksudkan sebagai bentuk landasan pelaksanaan kegiatan menjalankan tugas dan fungsinya dalam menjaga ekosistem laut.

“Bahkan kalau perlu nanti akan kita berikan salinan perda ini kepada masyarakat melalui pemerintahan desa agar dapat memahami secara baik yang seluruhnya pula mampu diaplikasikan, mengingat mereka adalah bagian dari wilayah pesisir,” papar legislatif dari Dapil VI Tanah Bumbu dan Kotabaru yang akrab disapa Paman Yani.

Selain aturan ini diperuntukkan menjaga keanekaragaman dan ekosistem, ia menyebut, secara garis besar juga telah tertuang dalam Undang-Undang 27 Tahun 2007 yang mengatur alokasi ruang dan pemanfaatan ruang di wilayah laut ditetapkan melalui perda.

“Di Kabupaten Tanbu ini kan ada Pulau Burung, Pulau Suwangi terutama di daerah yang kita datangi ini juga wilayah pesisir. Tentunya, banyak manfaat yang tertuang atau terkandung dalam perda ini bahkan sudah mengacu pada peraturan Kemenlautkan RI,” beber politisi dari Fraksi Partai Golkar Kalsel ini.

Sementara itu, Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel, Fajar Priyo Purnomo menjelaskan, keberadaan adanya perda tersebut selain mengatur implementasi kesesuaian antar zonasi penangkapan ikan di laut tentu fungsi lainnya adalah lebih kepada menjaga kualitas lingkungan.

“Dari aturan yang dituangkan ini yang jelas masyarakat yang berprofesi sebagai nelayana

 dapat memahami secada penuh tentang menjaga ekosistem kelautan beserta kelestariannya hingga habitat asli di daerah pesisir di daerah tersebut,” jelasnya.

Di lokasi yang sama, Kepala Pelabuhan Perikanan Batulicin, Akhmad Syarwani, memaparkan, sebagai bagian dari fasilitator nelayan di pesisir tentu yang menjadi perhatian utama pihaknya adalah kelestarian sumber dayanya baik hasil tangkapan laut ataupun beroperasinya kapal menggunakan alat penangkap ikan standart.

“Adanya kearifan lokal sebagai nelayan tadi. Yang jelas, kami mengharapkan kekayaan sumber daya ikannya tidak mudah habis begitu saja hingga ke depan bisa dirasakan oleh anak cucu kita makanya ini sudah diatur dalam perda tersebut sebagai undang-undang, sehingga, pemanfaatan ruang laut, zona kewilayahan dan keamanan komoditi ini terjaga dengan baik,” pungkas Syarwani. 

Dalam rangkaian kegiatan ini, Paman Yani juga membagikan minyak goreng kepada puluhan masyarakat yang turut hadir sebagai bentuk perhatian di Dapilnya atas kenaikan harga dan kelangkaan yang terjadi. (RHS/RDM/RH)

Walikota Banjarmasin Tinjau Titian TPQ Darussalam Mantuil

BANJARMASIN – Pembangunan Titian TPQ Darussalam Matuil, Kota Banjarmasin, telah diselesaikan. Dan, ditinjau langsung oleh Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, Jumat (20/5).

Jalan Titian TPQ Darussalam Mantuil

Ibnu mengatakan, pihaknya setelah melaksanakan sholat Jumat di Masjid Mesjid Nur Ibadah Mantuil, langsung melakukan peninjauan di Jalan Titian dikawasan Titian TPQ Darussalam. Karena, ada sebagian jalan titian mengalami penurunan.

“Sehingga pada saat pasang, air tergenang,” ungkap Ibnu.

Namun, lanjutnya, untuk Jalan Titian selanjutnya di Titian TPQ Darussalam, yang termasuk ke dalam program Kotaku di Tahun 2021, sudah selesai dikerjakan.

“Kami melihat Jalan Titian TPQ Darussalam sudah selesai dan bagus, dengan anggaran sekitar 2 miliar rupiah,” ucap Ibnu.

Ibnu berharap, warga dikawasan Jalan Titian TPQ Darussalam Mantuil tersebut, dapat menjaga dan memelihara fasilitas jalan umum tersebut.

“Pada waktu kampanye lalu, kondisi Jalan Titian TPQ Darussalam Mantuil masih sangat memprihatikan,” tutur Ibnu.

Oleh karena itu, pihaknya bersyukur Jalan Titian TPQ Darussalam Mantuil, sudah nyaman, untuk warga setempat. (SRI/RDM/RH)

Paman Birin Hadiri Musrenbang Percepatan Pembangunan Regional Kalimantan

JAKARTA – Percepatan Pembangunan Regional Kalimantan dalam membangun Ibukota Negara (IKN) yang baru menjadi pokok pembahasan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Regional Kalimantan pada Forum Kerjasama Revitalisasi Percepatan Pembangunan Regional Kalimantan (FKRP2RK) Tahun 2022, di Jakarta, Kamis (19/5).

Musrenbang yang dibuka Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setya Budi mewakili Menteri Dalam Negeri ini, dihadiri Gubernur Regional Kalimantan beserta jajaran pemerintahannya, baik secara tatap muka maupun hybrid.

Gubernur Kalsel saat menghadiri Musrenbang Regional Kalimantan

Dalam arahannya Menteri Dalam Negeri menyebutkan, bahwa dalam pembangunan Ibukota Negara yang baru, Regional Kalimantan perlu menyiapkan berbagai hal diantaranya SDM yang adaptif dan mampu bersaing, mendorong pengembangan sentra Industri dan perkebunan sebagai potensi utama daerah, meningkatkan peluang investasi daerah dan optimalisasi pengelolaan kawasan –kawasan strategis, pembangunan infrastruksi penghubung IKN dengan kawasan penyangga, pembangunan dukungan food estate kawasan pangan dan dukungan kebutuhan pangan melalui penyiapan kawasan sentra produksi pangan.

“Kementerian Dalam Negeri tentunya akan terus mendorong daerah, untuk terus melakukan sinkronisasi pembangunan antar pusat dan daerah serta mencapai tujuan pembangunan daerah tersebut,” ujarnya.

Melalui Musrenbang Regional Kalimantan ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat melakukan penajaman, penyelarasan dan klarifikasi atas usulan pembangunan lintas provinsi di Kalimantan dengan memerhatikan dinamika dan kondisi pembangunan daerah.

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor dalam sambutannya sebagai perwakilan Gubernur di Regional Kalimantan menyebutkan, bahwa diperlukan sinergi antar wilayah Kalimantan dalam rangka percepatan pembangunan Regional Kalimantan.

“Pemindahan IKN ke wilayah Kalimantan ini akan menyebabkan pembangunan perekonomian lebih inklusif sehingga dapat membantu menurunkan kesenjangan antar kelompok pendapatan baik di tingkat regional maupun di tingkat nasional,” tegas Paman Birin, sapaan akrab Gubernur Kalsel ini.

Arah kebijakan pembangunan Kalimantan Selatan sendiri telah mengakomodir dinamika pembangunan ini dengan berupaya menyelaraskan kebutuhan IKN serta membuka peluang agroindustri melalui food estate di Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam Musrenbang Regional Kalimantan yang mengusung Tema “Percepatan Pembangunan Regional Kalimantan dalam Membangun Ibukota Baru Negara” ini juga disepakati Program Prioritas Regional dalam Sebuah Kesepakatan Bersama Yang Disebut “Bosda” Borneo Sustainable Development Agreement.

Kesepakatan ini merupakan komitmen percepatan pembangunan dalam rangka mendukung IKN melalui konektivitas skala regional kalimantan, berupa jalan, rel kereta api dan bandara internasional di Kalimantan sebagai penghubung ke Kawasan Ibukota Negara (IKN), pengembangan kawasan strategis nasional di Kalimantan, pengembangan energi di Kalimantan, berupa peningkatan akses listrik, jaringan listrik, dan pembangkit listrik serta sumber-sumber energi baru terbarukan dalam skala regional dan nasional dengan tetap berkomitmen dalam melakukan rehabilitasi lingkungan hidup yang berdampak secara regional serta masing-masing wilayah berperan sebagai penggerak perekonomian skala regional di Kalimantan sebagai pendukung Ibukota Negara Baru (IKN). (BIROADPIM-RIW/RDM/RH)

Dispar Kalsel Apresiasi Kubah Basirih Berhasil Masuk 50 Besar Dalam ADWI

BANJARMASIN – Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan, mengapresiasi Kubah Basirih, berhasil masuk dalam 50 besar, dalam Desa wisata melalui penilaian Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) tahun 2022 oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI.

Menurut Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Syarifuddin, kepada wartawan baru-baru tadi, dengan berhasil masuknya Kubah Basirih ini, Pihaknya akan berkoordinasi dengan pengelola setempat, untuk persiapan penilaian sepuluh besar Desa Wisata. Ia berharap semua elemen, dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota Banjarmasin, hingga warga akan mendukungnya.

“Kami bersyukur Desa Wisata Religi Kubah Basirih, masuk 50 besar ADWI tahun 2022,” ucapnya

Disampaikan Syarifuddin, sebelumnya pada tahun 2021 lalu, Desa Wisata Pagatan Besar, Kabupaten Tanah Laut, hanya bisa masuk 300 besar saja, dengan ada peningkatan Kubah Basirih ini, tentunya dapat menjadi motivasi bagi Dinas Pariwisata dan pengelola desa wisata, baik di kabupaten dan kota, untuk lebih mengembangan desa wisata setempat.

“Semoga kabupaten dan kota termotivasi, meningkatkan pengembangan desa wisata dengan potensi masing-masing,” tutupnya.

Untuk diketahui, tujuan program Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI), menambah daya saing pariwisata secara digital, dengan meningkatkan kreatifitas dalam membuat konten kreatif sebagai media promosi. Selain itu, dapat membangkitkan ekonomi pasca pandemi COVID-19. (NHF/RDM/RH)

Walikota Banjarmasin Tanam Pohon Pada Peringatan Dua Dekade Penerapan APU PTT Indonesia

BANJARMASIN – Pada Peringatan 2 dekade penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PTT) di Kota Banjarmasin, dengan penanaman pohon di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kamboja, Jumat (20/5).

Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan, Pemerintah Kota Banjarmasin memberikan apresiasi terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh salah satu perbankan di Banjarmasin.

“Kami dari Pemerintah Kota Banjarmasin tentunya memberikan dukungan terhadap kegiatan Go Green serta Penerapan APU PTT tersebut,” ungkap Ibnu.

Untuk kegiatan ini, lanjutnya, ditandai dengan penanaman pohon sebanyak 100 dikawasan RTH Kamboja, Kota Banjarmasin. Jenis tanaman sendiri, seperti buah buahan serta lainnya.

Menurut Ibnu, pihaknya berharap kegiatan ini dapat menjadi agenda rutin dari perbankan di Kota Banjarmasin.

“Seperti diketahui warga Kota Banjarmasin merupakan warga yang cinta lingkungan, sehingga kegiatan seperti penanaman pohon perlu dilakukan secara rutin,” tutur Ibnu.
Sementara itu, lanjutnya, untuk aksi terorisme diharapkan tidak adalagi terjadi, sehingga suasana kondusif dapat selalu terjaga.

“Untuk terorisme hendaknya tidak lagi terjadi,” ucap Ibnu. (SRI/RDM/RH)

Percepat Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah, TP2DD Kalsel Gelar FGD Bersama Pemda Surakarta

BANJARBARU – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan, melaksanakan FGD Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah wilayah Kalimantan Selatan, dengan Pemko Surakarta dalam Implementasi e-Retribusi Pasar, pada Kamis (19/5) disalah satu hotel berbintang di Banjarbaru. FGD tersebut sebagai upaya mendukung elektronifikasi transaksi pemerintah daerah khususnya pendapatan daerah.

Suasana saat FGD

Pelaksanaan FGD diawali dengan laporan pelaksanaan inisiasi dan implementasi elektronifikasi Pemda oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan, Imam Subarkah, dan dibuka Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Syaiful Azhari. Sementara narasumber FGD, antara lain Kepala Bagian Perekonomian Kota Surakarta, Kepala Dinas Perdagangan Kota Surakarta, serta Kepala Cabang Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Kota Surakarta.

FGD diikuti Badan Keuangan Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas Perdagangan, dan Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan yang hadir secara offline, serta anggota Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) masing-masing daerah, yang mengikuti secara online.

Program kerja TP2DD di wilayah Kalimantan Selatan yang telah terbentuk baik tingkat provinsi/Kota/Kabupaten, difokuskan pada peningkatan efisiensi dan efektivitas layanan publik melalui peningkatan transparansi dan tata kelola keuangan Pemda, serta Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Berdasarkan hasil asesmen terhadap implementasi dan realisasi dari penggunaan kanal pembayaran non tunai baik pada transaksi penerimaan maupun belanja pemda (indeks ETPD), pada Triwulan IV 2021, terdapat 3 Pemda di wilayah Kalimantan Selatan telah tergolong dalam kategori digital. Yaitu Kabupaten Tanah Bumbu, Hulu Sungai Utara dan Kotabaru, serta 11 Pemda lainnya tergolong dalam kategori maju,” papar Imam.

Hal tersebut didorong oleh perluasan pemanfaatan elektronifikasi pada kanal pembayaran pajak dan retribusi daerah.

“Kami berkomitmen untuk terus bersinergi bersama dengan Pemerintah Daerah di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Selatan untuk menyukseskan percepatan dan perluasan implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah salah satunya melalui pemanfaaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) pada transaksi retribusi daerah, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan publik serta menuju pemerintah daerah yang digital,” tutupnya. (KPwBIKalsel-RIW/RDM/RH)

Presiden Longgarkan Aturan Prokes, Ini Respon Pemprov Kalsel

BANJARMASIN – Seiring dengan membaiknya penanganan COVID-19 di Indonesia, maka pemerintah pun mulai melonggarkan sejumlah aturan protokol kesehatan. Salah satunya adalah soal pemakaian masker. Pelonggaran aturan pemakaian masker ini, diumumkan langsung Presiden RI, Joko Widodo secara live streaming melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, pada Selasa (17/5) malam.

Ilustrasi buka masker di tempat terbuka

” Dengan memperhatikan kondisi saat ini, dimana penanganan COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal. Pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka, yang tidak padat orang, maka diperbolehkan tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup, dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” ujar Presiden saat mengumumkan kebijakan baru tersebut.

Namun Presiden tetap menganjurkan pemakaian masker kepada orang dengan kondisi khusus. Yakni lansia, komorbid dan dalam kondisi sakit, terutama batuk dan pilek.

Selain pelonggaran penggunaan masker, Presiden juga mengumumkan pelonggaran aturan bagi pelaku perjalanan.

“Kedua, bagi pelaku perjalanan domestik maupun luar negeri yang sudah mendapatkan vaksin lengkap, tidak perlu melakukan tes PCR-Antigen,” tutup Presiden.

Menanggapi hal ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyambut baik kebijakan tersebut. Karena pelonggaran ini, akan membawa dampak positif terhadap upaya percepatan perbaikan ekonomi Kalsel, yang sempat terkena dampak pandemi COVID-19.

“Kita akan jalankan sesuai dengan perintah Presiden. Terutama terkait imbauan untuk tetap memakai masker, pada kondisi – kondisi tertentu. Kita berharap, pelonggaran ini menjadi awal yang baik, menuju kehidupan seperti sebelum adanya pandemi ini,” jelas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, Diauddin kepada wartawan, baru – baru ini.

Sementara terkait aturan pelonggaran aturan bagi pelaku perjalanan, Diauddin mengaku tidak akan memengaruhi Program Vaksinasi Bergerak yang akan kembali digiatkan mulai Mei ini.

“Kita akan tetap jalankan program Vaksinasi Bergerak dengan sasaran percepatan capaian vaksinasi dosis ketiga atau booster. Meskipun minat untuk mendapatkan vaksin booster ini akan menurun seiiring adanya pelonggaran ini, namun tujuan utama kita adalah untuk memberikan kekebalan kepada masyarakat. Sehingga harapan mengubah status pandemi menjadi endemi dapat segera terwujud,” tutupnya. (RIW/RDM/RH)

Diapresiasi BPK, Pemprov Kalsel Raih 9 Kali WTP Berturut-Turut

BANJARMASIN – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021 kembali mendapat penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas kinerja pengelolaan dan pelaporan keuangan yang dinilai baik.

Prestasi ini menjadikan Pemprov Kalsel sebagai penerima WTP 9 kali berturut-turut mulai tahun anggaran 2013 – 2021 atas kinerja pengelolaan dan pelaporan keuangan yang dinilai baik.

“Pemprov Kalsel berhasil mempertahankan opini WTP yang ke-9 kalinya sejak tahun 2013,” ujar Auditor Utama Keuangan Negara VI (Tortama VI) BPK-RI Dori Santosa dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel dengan agenda penyampaian laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Kalsel Tahun 2022 di Banjarmasin pada Kamis (19/5).

Dori Santosa pun mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD dan Gubernur Kalsel beserta jajarannya, atas kerjasamanya sehingga secara bersama-sama, selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Dikatakan, pemeriksaan atas laporan keuangan merupakan bagian dari tugas konstitusi BPK dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, yang mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP kepada lembaga perwakilan dan pimpinan daerah sesuai dengan tingkat kewenangannya.

Disampaikan, pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.

Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai pelajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

“Opini didasarkan pada kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan kecukupan pengungkapan, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern,” ujarnya.

Prestasi ini lanjut Dori, menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sehingga kualitas pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih baik lagi.

Namun diingatkan, pihaknya masih menemukan permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah, kendati dampak permasalahan itu tidak material dalam memengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.

Permasalahan dimaksud antara lain terkait pengelolaan pajak daerah belum optimal dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah, pemungutan pajak pertambahan nilai belanja melalui penyedia tidak sesuai ketentuan, dan pengelolaan aset belum tertib.

Sementara itu, Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor menyampaikan terima kasih kepada Perwakilan BPK RI yang telah memeriksa dan menyampaikan LHPK Pemprov Kalsel 2021.

Disebutkan, pengelolaan keuangan daerah diselenggarakan dengan tujuan menciptakan pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.

“Tiap tahun pemerintah daerah bersama DPRD menyusun dan menetapkan APBD sebagai bentuk pengelolaan keuangan daerah dan menjadi dasar menjadi dasar pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah,” jelas Gubernur.

Pemprov Kalsel terus berupaya keras untuk menyajikan sebuah laporan pengelolaan APBD secara memadai. Tahun 2021 yang lalu, salah satu fokus utama yang dilakukan adalah penanganan pandemi COVID-19 serta upaya pemulihan perekonomian sebagai dampak pandemi.

“Penyesuaian anggaran dilakukan untuk menangani pandemi COVID-19 di Kalsel, inil yang kita lakukan,” sebut Gubernur.

Pemprov Kalsel lanjutnya, berupaya secara maksimal untuk mempertanggungjawabkan keuangannya sesuai dengan ketentuan yang harapannya, bisa meraih kembali predikat WTP seperti tahun-tahun sebelumnya.

” Alhamdulillah Kalimantan Selatan sudah yang ke-9 kalinya,” ucap Gubernur yang biasa disapa Paman Birin ini.

Opini BPK atas laporan keuangan daerah menjadi salah satu tolak ukur kualitas pengelolaan keuangan daerah khususnya terkait aspek laporan keuangan daerah serta tingkat kepatuhan dalam APBD.

Oleh sebab itu, komitmen BPK dalam melaksanakan pengawasan dan memberikan input-input koreksi dan perbaikan tentunya tentulah sangat diperlukan.

Walaupun yang sudah ke-9 kalinya, Gubernur minta jajarannya lengah atau mengabaikan laporan-laporan selanjutnya. Apa yang menjadi catatan atau arahan BPK, harus segera ditindaklanjuti atau dilakukan perbaikan.

“Rekomendasi BPK akan segera kami tindaklanjuti. Kami ingin tentunya pengelolaan keuangan daerah bisa lebih baik, lebih tertib dan transparan. Karena kami sangat meyakini pengelolaan keuangan daerah yang baik sangatlah bermanfaat untuk kepentingan rakyat,” ujar Paman Birin. (BIROADPIM-RIW/RDM/RH)

Exit mobile version