18 April 2025

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Presiden Longgarkan Aturan Prokes, Ini Respon Pemprov Kalsel

2 min read

Presiden RI saat mengumumkan pelonggaran aturan prokes

BANJARMASIN – Seiring dengan membaiknya penanganan COVID-19 di Indonesia, maka pemerintah pun mulai melonggarkan sejumlah aturan protokol kesehatan. Salah satunya adalah soal pemakaian masker. Pelonggaran aturan pemakaian masker ini, diumumkan langsung Presiden RI, Joko Widodo secara live streaming melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, pada Selasa (17/5) malam.

Ilustrasi buka masker di tempat terbuka

” Dengan memperhatikan kondisi saat ini, dimana penanganan COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal. Pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka, yang tidak padat orang, maka diperbolehkan tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup, dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” ujar Presiden saat mengumumkan kebijakan baru tersebut.

Namun Presiden tetap menganjurkan pemakaian masker kepada orang dengan kondisi khusus. Yakni lansia, komorbid dan dalam kondisi sakit, terutama batuk dan pilek.

Selain pelonggaran penggunaan masker, Presiden juga mengumumkan pelonggaran aturan bagi pelaku perjalanan.

“Kedua, bagi pelaku perjalanan domestik maupun luar negeri yang sudah mendapatkan vaksin lengkap, tidak perlu melakukan tes PCR-Antigen,” tutup Presiden.

Menanggapi hal ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyambut baik kebijakan tersebut. Karena pelonggaran ini, akan membawa dampak positif terhadap upaya percepatan perbaikan ekonomi Kalsel, yang sempat terkena dampak pandemi COVID-19.

“Kita akan jalankan sesuai dengan perintah Presiden. Terutama terkait imbauan untuk tetap memakai masker, pada kondisi – kondisi tertentu. Kita berharap, pelonggaran ini menjadi awal yang baik, menuju kehidupan seperti sebelum adanya pandemi ini,” jelas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, Diauddin kepada wartawan, baru – baru ini.

Sementara terkait aturan pelonggaran aturan bagi pelaku perjalanan, Diauddin mengaku tidak akan memengaruhi Program Vaksinasi Bergerak yang akan kembali digiatkan mulai Mei ini.

“Kita akan tetap jalankan program Vaksinasi Bergerak dengan sasaran percepatan capaian vaksinasi dosis ketiga atau booster. Meskipun minat untuk mendapatkan vaksin booster ini akan menurun seiiring adanya pelonggaran ini, namun tujuan utama kita adalah untuk memberikan kekebalan kepada masyarakat. Sehingga harapan mengubah status pandemi menjadi endemi dapat segera terwujud,” tutupnya. (RIW/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.