23 September 2026

Bank Indonesia dan Botasupal Kalsel, Musnahkan Uang Rupiah Palsu, Perkuat Sinergi Jaga Keaslian Rupiah

Banjarmasin – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan, bersama seluruh unsur Forum Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) Daerah, melaksanakan pemusnahan uang Rupiah palsu di Banjarmasin, Rabu (23/9).

Kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi rutin Forum BOTASUPAL Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, untuk mencegah dan memberantas peredaran uang Rupiah palsu sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah.

BOTASUPAL Daerah Provinsi Kalimantan Selatan melibatkan Bank Indonesia bersama Badan Intelijen Negara, Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, Kementerian Keuangan, TNI, Pengadilan Tinggi, dan Otoritas Jasa Keuangan di wilayah Kalimantan Selatan.

Kegiatan turut dihadiri Gubernur Kalimantan Selatan yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, serta pimpinan instansi unsur BOTASUPAL, perbankan, dan Penyelenggara Jasa Pengelolaan Uang Rupiah (PJPUR) di Kalimantan Selatan.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan, Haris Munandar menyampaikan, bahwa pemusnahan uang Rupiah palsu mencerminkan kuatnya koordinasi antarunsur BOTASUPAL.

Mulai dari penyusunan kebijakan, pelaksanaan dan evaluasi, hingga penghimpunan data dan informasi terkait pemberantasan Rupiah palsu.

“Sinergi ini sesuai amanat Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, khususnya Pasal 28, serta Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012 tentang Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Haris menegaskan bahwa menjaga keaslian Rupiah merupakan bagian dari upaya mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Upaya ini membutuhkan kolaborasi lintas sektor dan tidak dapat dilakukan satu institusi saja.

“Semangat ini sejalan dengan nilai kearifan lokal masyarakat Banjar Kayuh Baimbai,  yaitu kebersamaan, kerja sama, dan saling membantu untuk mencapai tujuan bersama,” tambahnya.

Secara nasional, temuan uang Rupiah palsu masih relatif rendah dan menunjukkan tren menurun. Pada 2025, rasio uang palsu tercatat sebesar 4 lembar per satu juta lembar uang yang beredar atau 4 parts per million (ppm), kemudian menurun menjadi 1 ppm pada Semester I 2026.

Sementara itu, di Kalimantan Selatan, temuan uang Rupiah palsu sepanjang Januari–Mei 2026 tercatat sebanyak 375 lembar, mayoritas pecahan Rp100.000.

“Secara umum, uang palsu yang ditemukan berkualitas rendah sehingga dapat dikenali masyarakat melalui metode 3D: Dilihat, Diraba, dan Diterawang,” ujarnya.

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan bersama unsur BOTASUPAL Daerah terus memperkuat langkah pencegahan dan penindakan.

Koordinasi dilakukan untuk merespons setiap pengungkapan kasus, termasuk melalui klarifikasi keaslian uang Rupiah dan penyediaan tenaga ahli untuk mendukung proses penyidikan.

Upaya preventif juga terus diperkuat melalui edukasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri keaslian Rupiah.

Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan keaslian Rupiah melalui metode 3D: Dilihat, Diraba, Diterawang, serta merawat Rupiah dengan menerapkan 5 Jangan: Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi.

“Apabila menemukan atau mencurigai adanya uang Rupiah palsu, masyarakat dapat segera melapor kepada Kepolisian terdekat atau menghubungi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan atau di wilayahnya untuk memperoleh klarifikasi,” tutupnya.

Melalui sinergi BOTASUPAL, Bank Indonesia bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan seluruh pemangku kepentingan berkomitmen terus mencegah dan memberantas peredaran uang Rupiah palsu.

Upaya tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah, mendukung kelancaran sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas ekonomi daerah dan nasional. (BIKalsel-RIW/EYN)

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.