Sertifikat Aset Diserahkan, DPRD Kalsel Siap Kawal agar Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Sumber humas DPRD Kalsel
Banjarbaru – Penyerahan sertifikat aset Barang Milik Daerah (BMD) dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi langkah penting, dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan tata kelola aset pemerintah daerah di Kalimantan Selatan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Jahrian, saat menghadiri Penyerahan Sertifikat Tanah Aset BMD dan Aset BUMD serta Program Local Service Delivery Project (LSDP) di Gedung Auditorium K.H. Idham Chalid, Banjarbaru, Rabu (2/9).

Kegiatan tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda, dan turut dihadiri Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN H. Ossy Dermawan, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, serta sejumlah kepala daerah dan pemangku kepentingan.
Pada kegiatan itu, sertifikat aset BMD Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan diserahkan kepada Gubernur Kalsel. Sertifikat aset juga diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan.
Sementara untuk aset BUMD, sertifikat diserahkan kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda) dan PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda).
Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel, Jahrian mengatakan, pensertifikatan aset tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan memperkuat pengamanan aset daerah.
Ia menilai, setelah legalitas aset diperkuat, langkah berikutnya adalah memastikan aset tersebut dikelola secara profesional sehingga mampu memberikan nilai tambah bagi daerah.
“Kami menyambut baik dukungan pemerintah pusat, termasuk penyerahan sertifikat aset BUMD dan pemerintah daerah serta bantuan untuk mendukung pengelolaan sampah dan pembangunan di Kalimantan Selatan,” katanya.
Jahrian menjelaskan, selain penyerahan sertifikat aset, kegiatan tersebut juga menjadi momentum penyerahan Program Local Service Delivery Project atau LSDP kepada sejumlah daerah.

Di Kalimantan Selatan,program tersebut diberikan kepada Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanah Laut, dan Kabupaten Kotabaru.
“Program serupa juga diberikan kepada Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur serta Kabupaten Kapuas di Kalimantan Tengah,” jelasnya
Jahrian berharap dukungan pemerintah pusat melalui program tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal dan tepat sasaran, khususnya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mendukung pengelolaan lingkungan.
Ia menekankan pentingnya pengelolaan bantuan dan aset secara akuntabel. Menurutnya, setiap aset maupun program yang diterima daerah harus memiliki manfaat yang jelas dan dapat dirasakan masyarakat.
“Bantuan tersebut dimanfaatkan secara maksimal, tepat sasaran, dan mampu meningkatkan produktivitas BUMD sekaligus memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah,” tutupnya. (ADV-NHF/RIW/EPS)
