17 April 2026

CDOB Tanah Kambatang Lima, Siap Diparipurnakan Bulan Depan

Suasana Rapat di ruang Komisi I DPRD Kalsel

Banjarmasin – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus mematangkan tahapan pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Tanah Kambatang Lima. melalui rapat koordinasi lintas perangkat daerah yang digelar di Lantai 4 Gedung DPRD Kalsel, Senin (13/4). Dimana sejumlah aspek krusial dipastikan telah memenuhi syarat.

Rapat ini menghadirkan unsur pimpinan DPRD, Komisi I, serta perwakilan dari Biro Hukum, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, BRIDA, hingga Sekretariat DPRD. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan menyeluruh sebelum dibawa ke rapat paripurna.

Foto : Ketua DPRD Kalsel, Supian HK

Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, turut memperkuat optimisme tersebut. Ia menyebut, mayoritas indikator bahkan telah melampaui batas minimal yang ditentukan dalam regulasi. Oleh karena itu,
tidak ada kendala berarti.

“Dari sisi cakupan wilayah, persyaratan minimal lima kecamatan sudah terlampaui, karena ini mencakup dua belas kecamatan,” jelasnya.

Disampaikan Supian HK, tidak hanya aspek administratif, faktor geografis juga menjadi pertimbangan strategis. Jarak wilayah yang cukup jauh dari pusat pemerintahan dinilai menjadi alasan kuat perlunya pemekaran, guna meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

Sebagai tindak lanjut, seluruh pihak yang terlibat telah mencapai kesepakatan untuk melangkah ke tahap berikutnya, yakni penjadwalan rapat paripurna. DPRD Kalsel akan segera mengirimkan rekomendasi resmi kepada pemerintah pusat.

Proses ini akan terus dikawal Komisi I hingga ke tingkat kementerian, sebagai bagian dari komitmen memastikan kelancaran pembentukan daerah otonomi baru.

Foto bersama sumber Humas DPRD Kalsel

“Kami sepakat, bulan depan akan dijadwalkan paripurna persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kalsel, Syaripuddin menegaskan, bahwa forum tersebut menjadi ruang sinkronisasi terakhir sebelum masuk tahap pengambilan keputusan politik di parlemen.

“Kami ingin memastikan seluruh kesiapan, baik dari sisi kajian, administrasi, hingga dukungan teknis lainnya, sebelum dijadwalkan ke paripurna,” katanya.

Lebih lanjut Syaripudin menambahkan, hasil paparan dari perangkat daerah menunjukkan bahwa usulan pemekaran dinilai layak secara komprehensif.

Kajian yang disusun BRIDA menjadi landasan penting dalam menilai kelayakan CDOB tersebut.

Dengan kesiapan yang kian matang, CDOB Tanah Kambatang Lima kini selangkah lebih dekat menuju realisas membuka peluang pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan bagi masyarakat di wilayah.

“Secara studi kelayakan dan administrasi, hasil kajian BRIDA menunjukkan Tanah Kambatang Lima sudah memenuhi syarat untuk dimekarkan,” tutupnya. (ADV-NHF/RIW/EPS)

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.