Terima Aduan Dugaan Pengambilalihan Lahan, Komisi I DPRD Kalsel Siap Kawal Penyelesaian
Foto : Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Rais Ruhayat, saat memimpin rapat
Banjarmasin – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, kembali menunjukkan komitmennya, memperjuangkan aspirasi masyarakat. Komisi yang membidangi pemerintahan dan hukum tersebut, menindaklanjuti aduan dugaan pengambilalihan lahan di kawasan Jalan Gubernur Soebarjo, Lingkar Selatan, Banjarmasin, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (19/2).
RDP dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Rais Ruhayat, untuk memastikan persoalan yang disampaikan warga mendapatkan perhatian serius serta ditangani secara objektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.

Rais menjelaskan, Komisi I menerima aduan dari saudara Jamhuri, yang menyampaikan adanya dugaan pengambilalihan sebagian lahan miliknya. Dari total kepemilikan seluas 25 borongan, sekitar 9 borongan disebut telah digunakan untuk pembangunan jalan.
“Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan hak – hak warga tetap terlindungi,” katanya.
Rais menyampaikan, persoalan pertanahan memerlukan penelusuran data yang mendalam, terutama apabila telah berlangsung dalam kurun waktu lama dan melibatkan beberapa kali pergantian pejabat di tingkat kecamatan maupun desa. Komisi I DPRD Kalsel menegaskan, apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya hak masyarakat yang belum terpenuhi, maka DPRD akan mengawal agar penyelesaiannya dilakukan secara adil dan proporsional.
“Langkah berikutnya berencana menggelar rapat lanjutan dengan menghadirkan pihak – pihak terkait, termasuk unsur pemerintah daerah, aparat wilayah setempat, serta instansi pertanahan, untuk menghimpun data dan dokumen pendukung secara komprehensif,” jelas Rais.

Lebih lanjut Rais menambahkan, langkah ini dinilai penting, untuk memastikan kejelasan status kepemilikan lahan, proses administrasi yang telah dilakukan sebelumnya, dasar hukum penggunaan lahan untuk pembangunan jalan, serta kemungkinan adanya hak masyarakat yang belum terpenuhi.
Melalui mekanisme RDP dan fungsi pengawasan yang dimiliki, DPRD Kalsel berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara bijaksana, tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan, serta tetap menjaga kepentingan pembangunan daerah dan perlindungan hak warga secara seimbang.
“Penyelesaian persoalan pertanahan harus mengedepankan asas transparansi, keadilan, dan kepastian hukum,” pungkasnya. (ADV-NHF/RIW/EPS)
