18 April 2026

Pemko Banjarbaru Sampaikan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025

Pj. Sekda Kota Banjarbaru (Kiri) bersama Ketua DPRD Kota Banjarbaru (Kanan)

BANJARBARU – DPRD Kota Banjarbaru menggelar Rapat Paripurna terkait Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, yang dipanaskan di Ruang Graha Paripurna Lantai 3 Gedung DPRD Kota Banjarbaru, Kamis (06/5).

Rapat yang dihadiri Pj. Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Sirajoni ini, merupakan bagian dari tahapan pembahasan APBD perubahan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ.

Pj. Sekda Kota Banjarbaru, Sirajoni

Kepada awak media, Pj. Sekda Kota Banjarbaru, Sirajoni menyampaikan, bahwa rancangan perubahan KUA dan PPAS disusun berdasarkan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan nasional dan provinsi.

“Pendapatan daerah diproyeksikan mengalami penyesuaian dari target awal Rp1,486 triliun menjadi Rp1,475 triliun. Penyesuaian ini mencakup kenaikan pendapatan asli daerah sebesar Rp438,6 miliar dan penurunan pendapatan transfer dari pusat menjadi Rp1,037 triliun,” ungkap Sirajoni.

Sirajoni menambahkan, pentingnya sinkronisasi kebijakan perencanaan daerah dengan arah pembangunan nasional dan provinsi, serta penyesuaian pendapatan dan belanja sesuai dengan potensi dan kebutuhan riil daerah.

“Pergeseran anggaran telah dilakukan sebelumnya sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja negara dan daerah. Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan meningkat dari Rp1,613 triliun menjadi Rp1,875 triliun, dengan alokasi terbesar pada belanja operasi dan belanja modal yang mengalami kenaikan signifikan,” tutup Sirajoni.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizki Sukma Iskandar Putra menyampaikan, bahwa perubahan ini sebagai respons terhadap Inpres Nomor 01 Tahun 2025, tentang efisiensi belanja APBD yang meminta pemangkasan anggaran tidak produktif.

“Rancangan Perubahan KUA dan PPPAS ini diharapkan dapat diselesaikan pada Juli Mendatang,” tutup Gusti. (MRF/RIW/RH)

Tinggalkan Balasan

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.