18 April 2026

Pansus Pemberian Insentif Bagi Investor DPRD Banjarmasin, Dibahas Lebih Detail

Suasana rapat pembahasan Raperda Pemberian Insentif atau Kemudahan Kepada Masyarakat dan Investor, di Ruang Komisi I DPRD Banjarmasin

BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Banjarmasin tengah melakukan pembahasan lebih detail lagi, tentang Pemberian Insentif atau Kemudahan Kepada Masyarakat dan Investor di kota ini.

Suasana rapat pembahasan Raperda Pemberian Insentif atau Kemudahan Kepada Masyarakat dan Investor, di Ruang Komisi I DPRD Banjarmasin

Kepada sejumlah wartawan, Ketua Pansus Raperda Pemberian Insentif atau Kemudahan Kepada Masyarakat dan Investor DPRD Banjarmasin Deddy Sophian, baru-baru tadi mengatakan, dari rapat lanjutan yang dilaksanakan ada poin penting ditekankan hasil konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI. Dimana, pemberian insentif bukan dalam bentuk uang, tetapi kemudahan berinvestasi.

“Kami ingin kehadiran payung hukum ini, dapat semakin meningkatkan jumlah investor,” pintanya

Ketua Pansus Raperda Pemberian Insentif atau Kemudahan Kepada Masyarakat dan Investor DPRD Banjarmasin Deddy Sophian, saat diwancara

Deddy menjelaskan, hasil study komparatif ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia menyarankan untuk judul sebaiknya direvisi. Dengan demikian,
ini dibahas secara detail, agar tidak salah mengartikan Raperda tersebut.

“Banyaknya investasi tidak hanya berdampak meningkatkan perekonomian, juga memberi peluang menyerap tenaga kerja,” jelas Deddy

Lebih lanjut Deddy menambahkan, pihaknya ingin Banjarmasin yang berjuluk sebagai kota jasa dan perdagangan, terbukti ramah dengan investor. Sehingga, setiap tahun akan mengalami peningkatan 2025 ini, dari tahun 2024 lalu.

“Semoga calon investor baru akan tertarik dalam berinvestasi,” tutupnya. (NHF/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.