BSI Perkuat Kolaborasi Layanan Syariah Bersama Pengadilan Tinggi di Kalimantan
Balikpapan – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) memperkuat literasi dan inklusi keuangan syariah dengan menggandeng kerjasama dengan Pengadilan Tinggi di wilayah Kalimantan.
Komitmen ini ditandai dengan penandatangan perjanjian Kerjasama antara BSI dengan lima Lembaga negara yakni Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak.

“Kolaborasi ini menjadi keseriusan Perseroan mendorong penetrasi layanan syariah di lingkungan Pengadilan Tinggi termasuk didalamnya digitalisasi sistem pembayaran transaksi yang mendorong pengelolaan keuangan lebih transparan dan realtime,” ujar Direktur Retail Banking BSI, Kemas Erwan Husainy.
Erwan menambahkan saat ini BSI telah dipercaya 24,3 juta nasabah. Harapannya kerjasama ini memberikan kemudahan bagi seluruh civitas di lingkungan Pengadilan Tinggi agar dapat menggunakan layanan syariah BSI dengan aman, mudah dan dapat diakses dimanapun dan kapanpun.
Menurutnya, integrasi layanan keuangan syariah yang modern dengan lembaga peradilan dapat mendukung tata kelola yang semakin baik, mempermudah proses layanan dan pada akhirnya memperkuat kepercayaan masyarakat.
RCEO BSI Regional IX Kalimantan, Sefudin Suria Hidayat mengatakan, penandatanganan PKS dengan lima PTA menjadi langkah strategis untuk memperkuat ekosistem layanan syariah di Kalimantan.
“Lima Pengadilan Tinggi Agama di wilayah Kalimantan kini berada dalam satu semangat kolaborasi bersama BSI. Ini bukan hanya tentang layanan perbankan, tetapi bagaimana BSI bisa hadir memberikan solusi yang terintegrasi dan memberikan manfaat nyata bagi lembaga peradilan maupun masyarakat yang dilayaninya,” ujar Sefudin.
Menurut Sefudin, ruang kolaborasi yang dibangun juga menunjukkan bahwa layanan perbankan syariah mengambil peran dalam berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk ketika bersentuhan dengan proses hukum dan pemenuhan hak berdasarkan putusan pengadilan.
“Harapannya, kerja sama ini tidak berhenti pada penandatanganan. Implementasinya harus semakin memudahkan, semakin aman dan memberikan kepastian bagi para pihak. BSI siap mendukung melalui layanan dan jaringan yang kami miliki dengan tetap berpegang pada prinsip syariah,” tambahnya.
Dalam forum yang sama, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Muchlis menekankan, bahwa implementasi regulasi tersebut bukan hanya perubahan prosedural, tetapi menjadi bagian dari penguatan akses keadilan bagi konsumen jasa keuangan, termasuk dalam ekosistem ekonomi dan keuangan syariah.
Hadir dalam kegiatan ini diantaranya Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Kepala Kantor Perwakilan OJK Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, jajaran pimpinan lima Pengadilan Tinggi Agama. (RIW/EPS)
