17 April 2026

Dishut Kalsel Kembali Berhasil Amankan Kayu Illegal Dari Dua Wilayah Berbeda

Pengamanan kayu illegal logging

BANJARBARU – Sekitar 13 kubik kayu berjenis ulin dan rimba campuran dengan berbagai ukuran berhasil diamankan tim gabungan satuan Polisi Hutan (polhut) Dinas Kehutanan dan Polhut Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di dua lokasi berbeda dalam kurun waktu 2 hari. Kayu tersebut diduga hasil dari kegiatan illegal logging dari kawasan hutan yang masih dalam wilayah KPH Kusan dan KPH Cantung.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel Fatimatuzzahra, melalui Kepala Seksi Pengamanan Hutan Dishut Provinsi Kalsel Haris Setiawan menyampaikan, kayu tanpa kepemilikan yang diamankan didapati berdasarkan hasil dari laporan masyarakat akan ada nya tindak illegal logging di kawasan hutan. Menindaklanjuti laporan tersebut, patroli pengamanan hutan gabungan Dishut Kalsel dan KPH Kusan memasuki daerah-daerah yang diduga rawan terjadinya kegiatan illegal/pelanggaran dalam kawasan hutan. Dan benar saja, di desa Emil Baru Kecamatan Mantewe, tim menemukan beberapa titik lokasi tumpukan kayu olahan/gergajian kurang lebih 10 M³ yang diduga berasal dari dalam kawasan hutan dan siap diangkut keluar.

“Tim berusaha mencari tahu pemilik kayu temuan tersebut dengan bertanya kepada warga yang melintas sekitar lokasi temuan, namun tidak ada yang mengetahuinya. Tim juga sekaligus memberikan sosialisasi dan arahan kepada warga agar tidak melakukan tindakan illegal dalam kawasan hutan,” ucap Haris di Kantor Dishut Provinsi Kalsel, Kamis (14/9).

Dikarenakan tidak adanya warga sekitar dilokasi kejadian, tim gabungan tidak dapat menemukan informasi mengenai kepemilikan kayu tersebut, sehingga tim hanya melakukan tindakan pengamanan dengan mengangkut dan mengawal barang temuan tersebut menuju kantor KPH Kusan.

“Sehari sebelumnya, di tempat berbeda tim pengamanan hutan gabungan KPH Cantung & KPH Sengayam melaksanakan kegiatan patroli rutin pengamanan hutan di daerah teritori KPH Cantung tepatnya di Dusun Lipon Desa Bangkalaan Dayak Kecamatan Kelumpang Hulu dan menemukan tumpukan kayu illegal,” lanjut Haris.

Ia menambahkan, tim gabungan mendapati tumpukan kayu tak bertuan dengan jenis kayu indah (Ulin) dan kayu jenis Rimba Campuran dengan estimasi kurang lebih 3 Kubik di Desa Gendang Timbur, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru.

“Selanjutnya kayu-kayu tersebut kemudian diangkut dan diamankan ke kantor KPH Cantung, dibackup oleh KPH Pulau Laut Sebuku, sebagai barang bukti kayu temuan dan kemudian dilakukan pengukuran oleh petugas yang berwenang,” tutup Haris.

Seringnya dilaksanakan patroli rutin pengamanan hutan diharapkan mampu mengurangi tindak kejahatan illegal logging di wilayah kawasan hutan Kalimantan Selatan. (DISHUTKALSEL-MRF/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.