Ombudsman RI: Jaminan Keselamatan Transportasi Membutuhkan Solusi Sistemik

Jakarta – Ombudsman RI menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden kecelakaan perkeretaapian di Bekasi, Jawa Barat, yang mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka.

Peristiwa ini merupakan tragedi kemanusiaan sekaligus pengingat serius bahwa pelayanan publik di sektor transportasi massal bukan sekadar persoalan kasuistik, melainkan persoalan sistemik dan mendasar.

Taruhannya mencakup keselamatan masyarakat, keandalan sistem, perlindungan pengguna, serta tata kelola pelayanan publik secara menyeluruh.

Hal ini disampaikan Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng yang ditemui pada Rabu (29/4) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

Sebagai lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, Robert menyampaikan bahwa Ombudsman RI memandang, bahwa insiden ini tidak dapat dilihat semata sebagai kecelakaan teknis operasional.

“Peristiwa ini harus ditempatkan dalam kerangka evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pelayanan publik. Transportasi publik merupakan layanan dasar yang menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh layanan yang aman, layak, pasti, dan bertanggung jawab,” tegas Robert.

Keselamatan masyarakat adalah prinsip utama dalam pelayanan publik. Oleh karena itu, setiap kegagalan sistem yang berpotensi menimbulkan korban harus menjadi perhatian serius seluruh penyelenggara layanan.

Operator tidak boleh hanya berorientasi pada kelancaran operasional, tetapi wajib memastikan bahwa keselamatan pengguna menjadi prioritas utama dalam setiap aspek pelayanan.

Ombudsman RI menilai, insiden ini harus menjadi momentum evaluasi besar terhadap potensi maladministrasi dalam tata kelola pelayanan transportasi.

Hal tersebut dapat berupa kelalaian prosedural, lemahnya mitigasi risiko, tidak optimalnya koordinasi antarpenyelenggara, hingga potensi pengabaian terhadap standar keselamatan pelayanan.

Risiko yang berulang tidak boleh dibiarkan dan harus segera dikoreksi secara menyeluruh.

Ombudsman RI menegaskan akan menjalankan fungsi pengawasan secara aktif terhadap tindak lanjut penanganan insiden ini, khususnya untuk memastikan terpenuhinya hak-hak masyarakat sebagai pengguna layanan publik.

Korban dan keluarga berhak memperoleh penanganan yang cepat, kompensasi yang layak, informasi yang transparan, serta akses pelayanan tanpa diskriminasi.

Masyarakat juga berhak mengetahui secara terbuka hasil evaluasi serta langkah korektif yang dilakukan oleh penyelenggara layanan.

Peristiwa ini harus mendorong pemerintah, operator perkeretaapian, dan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap standar keselamatan, sistem pengendalian operasional, manajemen risiko, serta pola respons darurat.

Pengawasan pelayanan publik tidak boleh berhenti pada penyelesaian insiden, tetapi harus diarahkan pada reformasi sistem guna mencegah kejadian serupa terulang.

Ombudsman RI berpandangan, bahwa reformasi pelayanan publik di sektor transportasi harus menempatkan pengguna sebagai pusat layanan.

Modernisasi teknologi, penguatan standar keselamatan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, transparansi informasi publik, serta penguatan mekanisme pengaduan masyarakat harus menjadi agenda prioritas.

Kepercayaan publik terhadap transportasi massal hanya dapat dipulihkan apabila negara hadir secara nyata melalui pengawasan yang efektif, akuntabilitas yang tegas, dan langkah korektif yang berorientasi sistemik.

Tragedi ini tidak boleh berhenti sebagai peristiwa sesaat, tetapi harus menjadi titik balik untuk memperkuat kualitas pelayanan publik di Indonesia.

Ombudsman RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di sektor transportasi, demi memastikan bahwa keselamatan masyarakat benar-benar menjadi prioritas utama. (OmbudsmanRI-RIW/EPS)

Perkuat Integritas ASN, Pemprov Kalsel Gandeng KPK Gelar Monitoring Sertifikasi PAKSI dan API

Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, terus memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui penguatan kapasitas aparatur.

Salah satunya melalui kegiatan monitoring Pelatihan Integritas Lembaga Eksekutif dan Sertifikasi Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) serta Ahli Pembangun Integritas (API), yang digelar di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru, Rabu (29/4).

Sekretaris Daerah Kalsel menyampaikan sambutan dalam kegiatan Monitoring Evaluasi Pelatihan Integritas Lembaga Eksekutif dan Sertifikasi Paksi

Kegiatan ini dihadiri jajaran KPK RI, para peserta PAKSI dan API di Kalimantan Selatan, kepala SKPD lingkup Pemprov Kalsel, serta Inspektorat.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syarifuddin menegaskan, bahwa penguatan integritas aparatur menjadi kebutuhan mendesak di tengah tantangan pemberantasan korupsi yang semakin kompleks.

“Skor Indeks Persepsi Korupsi tahun 2025 berada di angka 3,4. Ini menjadi alarm keras bahwa pencegahan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan, tetapi harus dibangun dari dalam melalui SDM yang berintegritas,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan PAKSI dan API memiliki peran strategis sebagai agen perubahan, dalam membangun budaya anti korupsi di lingkungan birokrasi, mulai dari level pimpinan hingga pelaksana.

“Penguatan integritas aparatur telah menjadi agenda penting Pemprov Kalsel, sejalan dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan rencana aksi KPK,” jelasnya.

Ia juga mendorong seluruh peserta untuk memanfaatkan forum ini secara optimal, tidak hanya sebagai ajang evaluasi, tetapi juga untuk merumuskan langkah perbaikan yang konkret dan terukur.

“Kompetensi yang diperoleh harus segera diimplementasikan di satuan kerja masing – masing. Perangkat daerah juga harus memberikan ruang dan dukungan bagi PAKSI dan API dalam menjalankan fungsinya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Syarifuddin menekankan pentingnya sinergi antara aparat pengawas internal pemerintah, pimpinan SKPD, serta para agen integritas dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Kolaborasi ini menjadi fondasi penting untuk mewujudkan Kalimantan Selatan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” pungkasnya. (SYA/RIW/EPS)

Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN

Tangerang – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan, bahwa tata kelola perusahaan yang sehat dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten menjadi kunci utama memperkuat daya saing Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurutnya, dua faktor tersebut menentukan kemampuan BUMN untuk tumbuh, bertransformasi, dan memberi manfaat bagi masyarakat.

Afriansyah menjelaskan, BUMN memiliki peran strategis sebagai penggerak ekonomi nasional melalui penciptaan lapangan kerja, penyediaan layanan publik, hingga penguatan sektor-sektor vital.

Karena itu, setiap perusahaan negara dituntut menjalankan bisnis secara profesional, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Salah satu contoh peran strategis tersebut, kata Afriansyah, terlihat pada PT Citilink Indonesia sebagai bagian dari grup Garuda Indonesia yang berkontribusi mendukung konektivitas nasional sekaligus memperkuat sektor transportasi udara.

“Perusahaan seperti Citilink memiliki peran penting, bukan hanya dalam layanan transportasi, tetapi juga dalam membuka lapangan kerja dan menggerakkan perekonomian,” ujar Afriansyah saat memberikan sambutan pada Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT Citilink Indonesia dan Serikat Karyawan Citilink (Sekaci) di Kota Tangerang, Banten, Selasa (28/4).

Afriansyah menilai langkah transformasi yang sedang berjalan di sejumlah BUMN harus diarahkan untuk menciptakan perusahaan negara yang efisien, transparan, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia menyebut tata kelola yang baik merupakan fondasi utama bagi keberlanjutan usaha.

Selain aspek manajerial, Afriansyah juga menyoroti pentingnya hubungan industrial yang harmonis antara manajemen dan pekerja. Menurutnya, stabilitas hubungan kerja akan menjadi faktor penting dalam menjaga produktivitas perusahaan.

Ia meminta para pekerja agar tidak mudah terpengaruh isu-isu yang belum jelas kebenarannya, terutama yang berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja maupun pengurangan pegawai.

“Saya ingin memastikan pekerja mendapatkan perlindungan dan kepastian. Jangan mudah percaya pada isu yang belum tentu benar,” katanya.

Direktur Utama PT Citilink Indonesia, Darsito Hendroseputro mengungkapkan, kesepahaman yang terbangun melalui PKB diharapkan mampu menyelaraskan arah dan tujuan perusahaan, memperkuat kolaborasi, serta mendorong pencapaian kinerja yang optimal.

“PKB hari ini merupakan hasil dari proses dialog yang konstruktif, dilandasi keterbukaan, serta semangat untuk saling memahami dan menghargai antara perusahaan dan serikat pekerja,” ujarnya. (KemenakerRI-RIW/EPS)

Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub, Perkuat Kolaborasi Talenta dan Industri untuk Ciptakan Lapangan Kerja

Bekasi – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi meluncurkan Talent and Innovation Hub (TIH) sebagai upaya memperkuat kolaborasi antara talenta dan dunia usaha, untuk mendorong penciptaan lapangan kerja.

Program ini diharapkan menjadi solusi atas tantangan ketenagakerjaan, khususnya kesenjangan antara kompetensi tenaga kerja dengan kebutuhan industri.

Peluncuran TIH dilakukan di Balai Perluasan Kesempatan Kerja (BPKK) Bekasi pada Selasa (28/4), dan diikuti secara daring ribuan peserta dari berbagai daerah.

Program ini merupakan bagian dari transformasi pengembangan sumber daya manusia yang tidak lagi hanya berfokus pada pelatihan, tetapi juga mendorong inovasi dan kewirausahaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan, bahwa Talent and Innovation Hub merupakan bagian dari transformasi BPKK, di mana program ini dirancang sebagai ekosistem yang menghubungkan pelatihan, inovasi, dan kebutuhan industri.

Melalui pendekatan ini, talenta tidak hanya dipersiapkan untuk menjadi pencari kerja, tetapi juga didorong menjadi pencipta lapangan kerja.

“Kita ingin balai ini menjadi tempat bertemu, tempat berdiskusi, tempat mengembangkan ide, mengembangkan inovasi, mengembangkan kewirausahaan. Dan Insya Allah balai kita siap memfasilitasi itu,” kata Menaker.

Menaker menjelaskan, kegiatan dalam Talent and Innovation Hub mencakup penguatan kompetensi berbasis kebutuhan industri melalui berbagai program pelatihan, seperti pengembangan keterampilan digital, kecerdasan buatan (AI), kewirausahaan, serta program peningkatan kapasitas bagi penyandang disabilitas.

Dalam program ini, peserta tidak hanya mengikuti pelatihan, tetapi juga terlibat dalam pembelajaran berbasis proyek untuk menghasilkan solusi atau produk yang relevan dengan kebutuhan pasar.

“Melalui Talent and Innovation Hub, kita ingin memastikan Indonesia tidak hanya memiliki talenta unggul, tetapi juga mampu memberdayakan talenta untuk menciptakan inovasi inklusif yang berdampak,” katanya.

Selain pelatihan, Talent and Innovation Hub juga menghadirkan program inkubasi bisnis bagi startup dan pelaku usaha.

Dalam tahap ini, peserta mendapatkan pendampingan intensif untuk mengembangkan ide usaha, melakukan validasi pasar, hingga menyusun model bisnis yang berkelanjutan.

Kegiatan lainnya meliputi sesi berbagi pengetahuan (knowledge sharing) dan talkshow yang membahas isu-isu strategis seperti inovasi talenta, kebutuhan industri, serta praktik rekrutmen inklusif.

Talent and Innovation Hub juga memfasilitasi business matching yang mempertemukan talenta, startup, dan pelaku usaha dengan dunia industri serta calon investor, guna membuka peluang kerja sama dan akses pendanaan.

“Silakan masyarakat melalui organisasi, yayasan, asosiasi lakukan MoU dengan Balai kami. Kita ada anggaran walaupun itu terbatas. Kita punya instruktur, kita punya jejaring. Dan inilah harapan kita dari balai ini muncul talenta – talenta unggul, ada skema-skema sertifikasi pelatihan, dan ada inovasi-inovasi baru yang kita harapkan bisa memberikan dampak untuk bangsa,” pungkasnya. (KemenakerRI-RIW/EPS)

Perluas Perlindungan Pekerja, Menaker: Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen Berlaku bagi Peserta BPU

Jakarta — Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), sebagai langkah konkret menjaga daya beli sekaligus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara untuk memastikan pekerja tetap terlindungi di tengah berbagai tantangan ekonomi, sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU dapat terlindungi, tanpa mengurangi manfaat yang diterima,” ujar Yassierli dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (28/4).

Ia menjelaskan, keringanan iuran ini berlaku bagi peserta BPU di berbagai sektor, dengan ketentuan tertentu sesuai regulasi. Untuk sektor transportasi, seperti pengemudi layanan berbasis aplikasi, pengemudi non-aplikasi, dan kurir, kebijakan ini berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.

Sementara itu, bagi peserta BPU di luar sektor transportasi, keringanan iuran berlaku pada April hingga Desember 2026.

Menaker menegaskan, meskipun iuran diturunkan, manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh sesuai ketentuan program. Manfaat tersebut mencakup perlindungan JKK dan JKM, termasuk santunan dan beasiswa bagi peserta dan keluarganya.

“Kami ingin memastikan pekerja tidak hanya mendapatkan iuran yang lebih ringan, tetapi juga tetap memperoleh perlindungan yang optimal,” katanya.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pekerja akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi pekerja, khususnya di sektor BPU.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan, penyesuaian iuran ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya dibayarkan melalui APBN atau APBD.

Selain itu, pemerintah juga memperkuat perlindungan pekerja di sektor platform digital melalui penetapan standar Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir. Besarannya ditetapkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir, menggantikan skema sebelumnya yang bergantung pada kebijakan masing – masing platform.

“Kebijakann ini tentunya memberikan kepastian yang lebih jelas dan terukur bagi pekerja di sektor platform digital terkait hak pendapatan tambahan mereka,” kata Yassierli. (KemenakerRI-RIW/EPS)

Menaker Tekankan Kesehatan Mental Jadi Bagian Penting SMK3

Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, bahwa kesehatan mental kini menjadi bagian penting dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Menurut Yassierli, lingkungan kerja tidak cukup hanya aman secara fisik, tetapi juga harus mampu menjaga kesejahteraan dan kesehatan mental pekerja. Hal ini sejalan dengan tren global yang menempatkan kesejahteraan (well-being) sebagai kebutuhan dasar di tempat kerja.

“Jika manusia adalah pusat dari keselamatan dan kesehatan kerja, maka yang perlu kita lindungi bukan hanya fisiknya. Kesehatan mental adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keselamatan dan kesehatan kerja yang sesungguhnya,” ujar Yassierli dalam Webinar Ketenagakerjaan memperingati Hari K3 Internasional di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (28/4).

Yassierli menjelaskan, perhatian terhadap kesehatan mental menjadi semakin penting karena besarnya risiko psikososial di tempat kerja, seperti tekanan kerja berlebihan, jam kerja panjang, konflik di lingkungan kerja, hingga kurangnya dukungan.

Data International Labour Organization (ILO) tahun 2026 menunjukkan, bahwa kondisi tersebut berkontribusi terhadap sekitar 840 ribu kematian per tahun secara global, hilangnya 12 miliar hari kerja produktif, serta kerugian ekonomi setara 1,37 persen dari produk domestik bruto (PDB) dunia.

Di Indonesia, tantangan serupa juga terjadi. Data Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan tahun 2018 mencatat lebih dari 19 juta angkatan kerja mengalami gangguan mental emosional dan lebih dari 12 juta mengalami depresi. Pekerja di sektor informal, seperti buruh, sopir, dan pekerja rumah tangga, menjadi kelompok yang paling rentan.

Untuk itu, Yassierli meminta jajaran pengawas ketenagakerjaan memperkuat pengawasan penerapan SMK3 di perusahaan. Pengawasan tidak hanya mencakup aspek keselamatan fisik, tetapi juga beban kerja, jam kerja, dan kondisi psikososial pekerja.

Kemnaker juga mengoptimalkan peran enam Balai K3 di berbagai wilayah sebagai pusat sosialisasi, promosi, dan sertifikasi SMK3, sekaligus sebagai tempat uji untuk memperkuat penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja di dunia usaha.

Selain itu, Ia mendorong dinas ketenagakerjaan di seluruh daerah untuk mempercepat penerapan SMK3 di perusahaan dan instansi pemerintah, termasuk melalui peningkatan jumlah dan kapasitas asesor K3.

“Kami ingin memastikan setiap tempat kerja tidak hanya aman, tetapi juga sehat dan nyaman bagi pekerja,” kata Yassierli. (KemenakerRI-RIW/EPS)

Percepat Revisi Perda TJSLP, Bappeda Harapkan CSR Lebih Tepat Sasaran dan Terintegrasi

Banjarbaru – Pemprov Kalsel melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) mempercepat penyusunan revisi Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha, sekaligus memastikan program tanggung jawab sosial perusahaan lebih terarah dan berdampak nyata.

Pembahasan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2014 tersebut, digelar di Ruang Halid Maksum, kantor Bappeda Kalsel, Senin (27/4).

Sekda Kalsel saat menyampaikan sambutan dalam rapat penyusun Raperda TJSLP

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syarifuddin menegaskan, pembangunan tidak dapat hanya bergantung pada pemerintah, melainkan memerlukan kolaborasi kuat dengan dunia usaha dan masyarakat.

“Program TJSLP harus kita dorong menjadi instrumen strategis, bukan sekadar kewajiban administratif. Ini penting untuk mendukung pencapaian RPJMD dan juga target pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan perusahaan di Kalimantan Selatan harus dipandang sebagai bagian dari ekosistem pembangunan daerah, yang memiliki tanggung jawab sosial terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Sementara itu, Kepala Bappeda Kalsel, Suprapti Tri Astuti menjelaskan, bahwa revisi regulasi difokuskan pada penguatan integrasi program TJSLP dengan perencanaan pembangunan daerah.

“Melalui revisi ini, kami ingin memastikan program TJSLP benar – benar selaras dengan RKPD dan mampu mendukung pencapaian SDGs, sehingga tidak berjalan sendiri-sendiri,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini proses revisi telah memasuki tahap harmonisasi, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha, guna menghasilkan regulasi yang implementatif dan akuntabel.

Sebagai langkah konkret, Pemprov Kalsel juga mengembangkan sistem digital melalui aplikasi E-Optima TJSLP. Platform ini dilengkapi fitur katalog kebutuhan berbasis spasial, yang memungkinkan perusahaan menyalurkan program CSR secara lebih tepat sasaran dan merata.

“Dengan sistem ini, perusahaan dapat melihat langsung kebutuhan di lapangan, sehingga intervensi yang dilakukan lebih terukur dan berdampak,” tambah Astuti. (SYA/RIW/EPS)

Balik Nama Kendaraan Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Warga Tetap Diminta Cek Status Kendaraan

Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), terus memberikan kemudahan layanan administrasi bagi masyarakat, salah satunya pada proses balik nama kepemilikan kendaraan bermotor.

Kini, proses balik nama tidak lagi mewajibkan penggunaan KTP pemilik lama, selama seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

pembayaran pajak kendaraan bermotor di UPPD Samsat Bapenda Kalsel

Kepala Bapenda Provinsi Kalimantan Selatan, Subhan Nor Yaumil, baru-baru ini menjelaskan, bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang memberikan kemudahan dalam proses administrasi kendaraan.

Menurut Subhan, sejumlah dokumen yang harus disiapkan dalam proses balik nama antara lain KTP pemilik baru, STNK dan BPKB asli, bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor, serta kuitansi pembelian.

Dengan kelengkapan tersebut, masyarakat tidak lagi harus menghadirkan KTP pemilik lama dalam proses pengurusan.

“Ini tentu memudahkan masyarakat, terutama dalam transaksi jual beli kendaraan yang sering kali terkendala karena tidak adanya KTP pemilik sebelumnya,” ujar Subhan.

Namun demikian, Ia menegaskan, bahwa KTP pemilik lama tetap diperlukan dalam kondisi tertentu, seperti pada proses balik nama kendaraan yang berasal dari hibah atau warisan. Dalam kasus tersebut, dokumen tambahan seperti surat keterangan waris juga harus disertakan.

“Selain memberikan kemudahan, kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti sebelum melakukan balik nama kendaraan, salah satu langkah penting yang harus dilakukan adalah melakukan pengecekan status kendaraan atau cek blokir,” lanjut Subhan.

Subhan menjelaskan, pengecekan ini bertujuan untuk memastikan kendaraan tidak dalam kondisi bermasalah, seperti terlibat kecelakaan, pelanggaran lalu lintas, atau dalam status pemblokiran.

Dengan memastikan status kendaraan sejak awal, proses administrasi dapat berjalan lebih lancar tanpa hambatan di kemudian hari.

Lebih lanjut, Ia menambahkan bahwa proses balik nama kendaraan harus dilakukan di Samsat induk, karena memerlukan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru di Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan.

Sementara itu, layanan Samsat keliling atau mobile belum dapat melayani penerbitan BPKB.

“Dengan memastikan seluruh persyaratan lengkap dan status kendaraan jelas, proses balik nama akan lebih cepat dan tidak menemui kendala,” tutup Subhan. (MRF/RIW/EPS)

Lindungi Perempuan dan Anak, Pemko Banjarmasin Sosialisasikan Perda PPA

Banjarmasin – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak – DP3A Kota Banjarmasin, melaksanakan Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di salah satu hotel, di Banjarmasin, Selasa (28/4). Kegiatan dibuka Kepala DP3A Banjarmasin Muhammad Ramadhan, didampingi Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak DP3A Banjarmasin Miftah Al Hadir.

“Kita melaksanakan sosialisasi Perda Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak,” ungkap Ramadhan, kepada sejumlah wartawan.

Ket foto : Kepala DP3A Banjarmasin Muhammad Ramadhan

Sosialisasi ini, lanjutnya, diikuti 100 peserta dari berbagai pihak perlindungan perempuan dan anak di Kota Banjarmasin.

“Keberadaan perda ini untuk memperkuat peranan masyarakat agar turut serta dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kedepannya,” ujar Ramadhan.

Dimana, tambahnya, tujuan kehadiran Perda ini untuk mengenalkan Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang baru disahkan Pemerintah Kota dan DPRD Banjarmasin, pada November 2025 lalu.

Selama ini, DP3A Kota Banjarmasin terus memaksimalkan layanan mereka, sehingga berdampak pada laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak terus mengalami peningkatan.

“Meningkatnya laporan tersebut, membuktikan kepercayaan masyarakat kepada DP3A Banjarmasin mengalami peningkatan,” tutur Ramadhan.

Diharapkan, dengan kehadiran Perda PPA ini, dapat lebih memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak di Kota Banjarmasin.

“Kami menghimbau kepada masyarakat, perempuan, dan anak yang menjadi korban kekerasan agar dapat langsung melapor,” ucap Ramadhan.

Kehadiran Perda PPA ini mendapatkan apresiasi serta dukungan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Kalimantan Selatan. Seperti yang disampaikan Ketua LPA Kalsel, Nurhikmah.

Nurhikmah mengatakan, hadirnya Perda Nomor 10 Tahun 2025, tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Banjarmasin, merupakan hal yang sangat baik.

“LPA Kalsel menyambut baik kehadiran Perda PPA ini,” ungkapnya.

Dimana diyakini, perda ini mampu menghadirkan jawaban atas permasalahan sosial di lingkungan masyarakat, terutama terkait perempuan dan anak.

Kehadiran perda ini juga menjawab perubahan regulasi, sehingga dapat menjawab permasalahan yang belum terakomodir selama ini.

“Perda ini hadir sebagai bentuk pencegahan, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya perempuan dan anak di Kota Banjarmasin,” ujar Nurhikmah.

Sosialisasi Perda Penyelenggaraan PPA ini dilaksanakan selama dua hari, 28 sampai 29 April 2026. (SRI/RIW/EPS)

Kemnaker Perkuat Pembekalan Mahasiswa, Hadapi Green Jobs dan Dunia Kerja Digital

Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan melalui Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker), terus memperkuat pembekalan mahasiswa untuk menghadapi perubahan dunia kerja yang semakin cepat, termasuk transformasi digital, perkembangan kecerdasan buatan (AI), serta peluang kerja baru di sektor green jobs (pekerjaan yang mendukung keberlanjutan lingkungan dan ekonomi).

Penguatan tersebut dilakukan melalui kegiatan penyuluhan jabatan bertajuk Future-Proofing Your Career: Navigating the Green Job Wave 2026 yang diikuti mahasiswa dan alumni Polteknaker di Jakarta, Senin (27/4/).

Kegiatan ini menjadi ruang untuk menjembatani dunia pendidikan dengan kebutuhan industri yang terus berkembang.

Plt Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Estiarty Haryani mengatakan, mahasiswa perlu mempersiapkan diri sejak dini agar mampu beradaptasi dengan perubahan dunia kerja.

“Perubahan dunia kerja berlangsung sangat cepat. Mahasiswa perlu membekali diri tidak hanya dengan kemampuan akademik, tetapi juga kemampuan beradaptasi, kreativitas, dan kemauan untuk terus belajar,” ujar Estiarty.

Ia menambahkan, pemahaman terhadap kebutuhan industri menjadi kunci agar lulusan dapat lebih cepat terserap di pasar kerja.

Menurut Estiarty, Polteknaker selama ini menunjukkan capaian positif dalam menyiapkan lulusan siap kerja, yang tercermin dari tingginya serapan alumni di berbagai sektor industri maupun kewirausahaan.

Seiring perkembangan tersebut, kebutuhan terhadap kompetensi baru juga semakin meningkat. Sejumlah profesi yang banyak dibutuhkan antara lain pengembang perangkat lunak lengkap (full stack engineer), analis data (data scientist), spesialis pemasaran digital, pengelola media sosial, kreator konten, hingga mitra bisnis sumber daya manusia (human resources business partner).

Estiarty menilai, generasi muda perlu memahami bahwa jalur karier ke depan semakin dinamis dan tidak selalu linear.

“Jangan terpaku pada satu pilihan pekerjaan. Peluang baru akan terus muncul seiring perkembangan dunia kerja,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya keseimbangan antara capaian akademik dan kemampuan praktis yang dibutuhkan industri, seperti adaptasi teknologi, komunikasi, kepemimpinan, kerja sama tim, serta ketahanan dalam menghadapi tantangan kerja.

Sementara itu, Direktur Polteknaker Yoki Yulizar menyampaikan, bahwa perubahan dunia kerja tidak hanya dipengaruhi digitalisasi dan otomatisasi, tetapi juga arah pembangunan berkelanjutan.

“Green economy tidak hanya terkait isu lingkungan, tetapi juga menyangkut daya saing industri dan ketenagakerjaan. Ketika model bisnis berubah, kebutuhan tenaga kerja juga ikut berubah,” ujar Yoki.

Melalui pembekalan tersebut, Kemnaker berharap lulusan Polteknaker semakin siap menghadapi transformasi dunia kerja dan perkembangan green jobs dengan kompetensi yang relevan, adaptif, dan berdaya saing. (KemenakerRI-RIW/EPS)

Exit mobile version