Hadapi Musim Kemarau, Petani Kalsel Percepat Panen Padi dan Tetap Jaga Pendapatan

Banjarbaru – Musim kemarau yang melanda Kalimantan Selatan memberikan tantangan bagi sektor pertanian. Sejumlah lahan pertanian mengalami puso atau gagal panen akibat keterbatasan air.

Meski demikian, kondisi tersebut belum sampai membuat petani mengalami kerugian secara keseluruhan karena harga gabah yang meningkat mampu membantu menjaga pendapatan petani.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan, Syamsir Rahman mengatakan, dampak musim kemarau memang dirasakan sebagian petani, terutama pada lahan yang mengalami keterbatasan ketersediaan air.

Menurut Syamsir, kondisi lahan yang kering dapat menyebabkan pertumbuhan tanaman terganggu. Dalam kondisi tertentu, tanaman padi bahkan tidak mampu berproduksi secara optimal hingga mengalami puso.

“Namun, di tengah penurunan produksi pada sejumlah lahan, petani masih mendapatkan keuntungan dari kenaikan harga gabah,” ungkapnya, baru – baru ini.

Kondisi harga tersebut membantu mempertahankan pendapatan petani sehingga dampak kerugian akibat puso dapat ditekan.

“Meski ada lahan yang mengalami puso akibat musim kemarau, petani masih mendapatkan keuntungan dari harga gabah yang saat ini meningkat,” ujar Syamsir.

Selain menghadapi persoalan keterbatasan air, petani di Kalimantan Selatan juga melakukan sejumlah langkah antisipasi untuk mengurangi risiko kerusakan tanaman akibat musim kemarau.

“Salah satunya dengan mempercepat panen padi yang telah memasuki masa siap panen,” ucap Syamsir.

Syamsir menjelaskan, percepatan panen menjadi salah satu strategi petani untuk mengamankan hasil produksi sebelum kondisi lahan semakin terdampak kekeringan.

Langkah tersebut terutama dilakukan pada tanaman yang telah cukup umur dan siap dipanen. Dengan demikian, petani tidak perlu mempertahankan tanaman terlalu lama di lahan yang berpotensi mengalami kekurangan air.

Keterbatasan ketersediaan air selama musim kemarau dapat mempengaruhi pertumbuhan tanaman apabila padi terlalu lama berada di lahan.

“Karena itu, penentuan waktu panen perlu disesuaikan dengan kondisi tanaman, perkembangan cuaca, serta ketersediaan air,” lanjutnya.

Percepatan panen juga menjadi bagian dari upaya petani untuk mengurangi risiko kehilangan hasil produksi.

“Dengan mengamankan tanaman yang sudah cukup umur, hasil pertanian dapat segera dipanen sebelum mengalami kerusakan lebih besar akibat kekeringan,” sahutnya.

Syamsir menambahkan, meskipun produksi pertanian di sejumlah wilayah mengalami penurunan akibat dampak musim kemarau, kondisi tersebut tidak secara otomatis menyebabkan petani mengalami kerugian.

Kenaikan harga gabah menjadi salah satu faktor yang membantu menjaga pendapatan petani. Harga yang lebih baik dapat memberikan keuntungan bagi petani yang berhasil mengamankan hasil panennya.

“Dengan kondisi tersebut, petani diharapkan tetap dapat mempertahankan produktivitas sekaligus melakukan berbagai langkah antisipasi terhadap perubahan cuaca,” lanjutnya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan juga terus mendorong petani untuk menyesuaikan kegiatan budidaya dengan kondisi musim.

Langkah tersebut penting untuk mengurangi risiko gagal panen sekaligus menjaga keberlanjutan produksi pangan di daerah.

Percepatan panen pada tanaman yang telah siap, pengelolaan ketersediaan air, serta penyesuaian pola tanam menjadi bagian dari strategi menghadapi musim kemarau.

“Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah berharap dampak kekeringan terhadap sektor pertanian dapat ditekan,” tutup Syamsir. (MRF/RIW/EPS)

Bagian Umum Setdako Banjarmasin Dukung Peningkatan Olahraga Panjat Dinding

Banjarmasin – Dukungan terhadap pengembangan olahraga diberikan Pemerintah Kota Banjarmasin. Melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setdako) Banjarmasin, pemko turut ambil bagian menyukseskan Sirkuit 2 BAMARA Climbing Competition 2026 se-Kalimantan Selatan yang digelar di GOR Hasanuddin HM, pada 28–30 Agustus 2026.

Dukungan tersebut diberikan dalam bentuk penyediaan sejumlah fasilitas penunjang kegiatan, mulai dari snack hingga berbagai kelengkapan yang dibutuhkan selama pelaksanaan kompetisi.

Kasubag TU Pimpinan Bagian Umum Setdako Banjarmasin, Muhtaram mengatakan, dukungan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah kota untuk ikut mendorong perkembangan olahraga, khususnya di Banjarmasin.

“Dukungan yang kami berikan ini berupa fasilitas penunjang. Seperti snack dan kelengkapan lainnya untuk membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan,” ujar Muhtaram.

Menurutnya, keberadaan event olahraga seperti BAMARA Climbing Competition tidak hanya menjadi ajang pertandingan, tetapi juga menjadi ruang bagi atlet untuk mengasah kemampuan sekaligus memperluas pengalaman bertanding.

Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu hadir memberikan dukungan terhadap kegiatan – kegiatan olahraga yang digelar di Kota Banjarmasin.

“Ini juga merupakan bentuk keinginan kita bersama untuk memajukan olahraga di Banjarmasin. Tentunya sesuai dengan arahan Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin,” katanya.

Muhtaram menegaskan, sinergi antara pemerintah, penyelenggara dan komunitas olahraga menjadi penting agar kegiatan olahraga dapat terus berkembang dan memberikan ruang yang lebih luas bagi atlet-atlet lokal.

Apalagi, kompetisi panjat tebing yang mempertemukan peserta dari berbagai daerah di Kalimantan Selatan tersebut menjadi kesempatan bagi atlet untuk menunjukkan kemampuan sekaligus mencari pengalaman kompetitif.

“Harapannya kegiatan seperti ini bisa terus dilaksanakan dan semakin banyak event olahraga yang digelar di Banjarmasin. Dengan begitu, pembinaan dan prestasi atlet juga bisa terus berkembang,” ujarnya. (PEMKOBJMUMUM-SRI/RIW/EPS)

‎RSUD Ulin dan DKP Kalsel, Juara Festival Mini Soccer Open Turnamen Gubernur Cup

Banjarmasin – Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Hasnuryadi Sulaiman, menutup Turnamen Mini Soccer Gubernur Cup 2026 sekaligus menyerahkan hadiah kepada para pemenang, Minggu (30/8) malam di lapangan Mini Soccer SKB Mulawarman Banjarmasin.

Pada kategori satuan kerja perangkat daerah (SKPD), dimenangkan tim dari RSUD Ulin Banjarmasin, setelah tanding dengan Tim Hiu Putih Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel.

Ket foto : Wagub Hasnuryadi Sulaiman saat menyerahkan piala kepada pemenang

Sedangkan, kategori umum, tampil sebagai juara Wasaka FC setelah unggul adu penalti 5 – 5 melawan Banfoot FC di babak final.

Wagub Hasnuryadi mengaresiasi panitia penyelenggara atas Turnamen Mini Soccer Gubernur Cup 2026.

“Kegiatan seperti ini, perlu dilakukan berkesinambungan untuk melihat minat generasi muda sekaligus menjaring bibit bibit potensial di bidang olahraga sepakbola di Banua,” ungkap Hasnuryadi.

Bibir-bibit pesepakbola di Kalsel, lanjut Wagub Hasnuryadi, perlu dibina dan diterus dikembangkan bakatnya agar tersalur dengan baik dan mampu mencapai prestasi di tingkat nasional maupun internasional.

“Saya masih mengemban PR dalam pengembangan sepakbola di Kalsel,” ujar CEO PS Barito Putera ini.

Di penghujung acara, Wagub Hasnuryadi didampingi Ketua KSMI Kalsel, Nur Rahman Muhidin, menyerahkan piala dan hadiah kepada juara di dua kategori
Turnamen Mini Soccer Gubernur Cup 2026.

Sementara itu Direktur RSUD Ulin Banjarmasin, Among Wibowo bersyukur, timnya berhasil menjuarai Turnamen Mini Soccer Gubernur Cup ini.

“Alhamdulillah Tim Mini Soccer RSUD Ulin Banjarmasin menjadi juara pertama, dari hasil final melawan Dinas Perikanan,” ucap Among.

Among mengucapkan terimakasih kepada Tim Mini Soccer RSUD Ulin yang telah berjuang hingga berhasil menjadi pemenang.

Sedangkan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan Rusdi Hartono mengatakan, kedua tim telah menampilkan yang terbaik.

“Tim Hiu Putih DKP Kalsel telah berjuang keras ternyata Tim RSUD Ulin Banjarmasin lebih baik lagi,” ungkap Rusdi.

Meski Tim Hiu Putih DKP Kalsel mengalami kekalahan, tetapi menurutnya, pihaknya tetap gembira, mengingat kegiatan ini untuk menjalin silaturahmi antar SKPD lingkup Pemprov Kalsel. (BIROADPIM-SRI/RIW/EPS)

Resmi Terpilih, Putra-Putri Pariwisata Kalsel 2026 Siap Promosikan Potensi Banua

Banjarmasin – Ajang Pemilihan Putra-Putri Pariwisata Kalimantan Selatan 2026 yang diinisiasi Dinas Pariwisata Kalsel resmi berakhir. Sebanyak 36 finalis dari kabupaten/kota di Kalsel tampil dalam malam Grand Final yang digelar di Banjarmasin, Sabtu (29/8) malam.

Ajang tersebut tidak hanya menjadi wadah bagi generasi muda untuk menunjukkan potensi dan kemampuan bidang pariwisata, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menyiapkan duta yang mampu mempromosikan destinasi wisata, budaya, serta produk ekonomi kreatif Kalimantan Selatan.

Malam Grand Final turut dihadiri Wakil Gubernur Kalsel Hasnuryadi Sulaiman, Ketua Tim Penggerak PKK Kalsel, Fathul Jannah Muhidin, serta Ketua Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW) Kalsel drg. Ellyana Trisya Hasnuryadi yang turut menjadi juri kehormatan.

Pada ajang tersebut, Syarif Hidayat dari Kabupaten Barito Kuala terpilih sebagai Putra Pariwisata Kalimantan Selatan 2026. Sementara gelar Putri Pariwisata Kalimantan Selatan 2026 diraih Gusti Alam Puan Syabina, finalis dari Audisi Umum.

Adapun gelar Putra Pariwisata Ekonomi Kreatif diraih Ahmad Rizani dari Kabupaten Kotabaru, sedangkan Putri Pariwisata Ekonomi Kreatif diraih Nur Alya Hanum dari Kabupaten Tapin.

Sementara gelar Putra Pariwisata Geopark Meratus diraih Akhmad Yusi dari Kabupaten Balangan, dan Putri Pariwisata Geopark Meratus diraih Azra Amanda dari Kota Banjarmasin.

Wakil Gubernur Kalsel Hasnuryadi Sulaiman mengatakan, gelar yang disematkan kepada para pemenang bukan sekadar penghargaan, melainkan amanah untuk ikut memperkenalkan potensi pariwisata dan ekonomi kreatif Banua.

“Pemilihan putra dan putri pariwisata adalah sebuah proses pembinaan dan gelar yang diberikan malam ini bukan hanya sebuah hadiah, tetapi merupakan sebuah tugas. Khususnya untuk memperkenalkan destinasi budaya dan produk ekonomi kreatif Banua kita kepada masyarakat tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di dunia internasional,” kata Hasnuryadi di Banjarmasin, Sabtu (29/8) malam.

Menurut Hasnuryadi, Kalimantan Selatan memiliki beragam daya tarik pariwisata yang potensial untuk terus dikembangkan dan dipromosikan.

Salah satunya Geopark Meratus yang telah ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark dan memiliki 54 geositus yang tersebar dari kawasan hulu hingga hilir Pegunungan Meratus.

Status tersebut, lanjutnya, akan melalui proses revalidasi pada 2028. Karena itu, diperlukan upaya bersama untuk menjaga kelestarian sekaligus meningkatkan promosi Geopark Meratus secara konsisten.

“Semangat promosi ini sejalan dengan tema Hari Jadi ke-76 Provinsi Kalimantan Selatan, yaitu ‘Tugul Maharagu Bagawi Laju, Banua Maju’. Mengusung filosofi Tugul Maharagu yang berarti giat memelihara, apa yang telah dirawat harus terus diperkenalkan secara luas,” tegasnya.

Hasnuryadi juga menyoroti prestasi Putra-Putri Pariwisata asal Kalimantan Selatan pada 2025 yang berhasil meraih gelar Putra dan Putri Pariwisata Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurutnya, prestasi tersebut menunjukkan bahwa generasi muda Banua memiliki kemampuan untuk bersaing di tingkat nasional.

“Kami dari jajaran Pemerintah Provinsi Kalsel berharap para finalis yang terpilih maupun seluruh peserta yang berpartisipasi dapat terus mendedikasikan diri untuk kemajuan pariwisata dan ekonomi kreatif Banua tercinta,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dispar Kalsel, Iwan Fitriady berharap para pemenang Pemilihan Putra-Putri Pariwisata Kalsel 2026, menjadi garda terdepan dalam mempromosikan berbagai potensi daerah.

Menurut Iwan, tugas para duta pariwisata tidak berhenti setelah memperoleh gelar. Mereka diharapkan aktif menyuarakan dan memperkenalkan potensi pariwisata serta ekonomi kreatif Kalimantan Selatan kepada masyarakat luas.

“Harapan kami dari Dinas Pariwisata, mudah – mudahan Putra-Putri Pariwisata Kalsel tahun 2026 ini benar-benar bisa membantu, terutama terkait dengan mempromosikan pariwisata dan ekonomi kreatif Kalimantan Selatan,” ujar Iwan.

Iwan juga mendorong para finalis untuk terus meningkatkan pengetahuan, wawasan, dan pemahaman mengenai sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Hal tersebut dinilai penting mengingat mereka akan menjadi representasi daerah dalam berbagai kegiatan promosi pariwisata di tingkat regional maupun nasional. (DISPARKALSEL-RIW/EPS)

Lengkapi Fasum Taman Edukasi Banjarmasin,
BSI Bangun Mushala Ashabul Yamin

Banjarmasin – Pengunjung Taman Satwa dan Edukasi Pemerintah Kota Banjarmasin kini memiliki fasilitas ibadah representatif, mushala Ashabul Yamin, yang pembangunannya didukung Bank Syariah Indonesia (BSI). Fasilitas resmi digunakan setelah diresmikan Wali Kota Banjarmasin M. Yamin HR bersama RCEO BSI Regional IX Kalimantan Sefudin Suria Hidayat, Minggu (30/8).

Peresmian ditandai penandatanganan prasasti Mushala Ashabul Yamin, di hadapan jajaran pemerintah daerah, BSI dan sejumlah mitra yang hadir. Prosesi tersebut menandai selesainya pembangunan fasilitas ibadah diperuntukkan bagi masyarakat maupun pengunjung kawasan taman edukasi.

Kehadiran mushala melengkapi pengembangan Taman Satwa dan Edukasi Pemko Banjarmasin yang tidak hanya diarahkan sebagai ruang rekreasi dan edukasi, tetapi juga semakin ramah terhadap kebutuhan pengunjung.

Melalui pembangunan mushala tersebut, BSI berkontribusi menghadirkan fasilitas ibadah sekaligus mendukung kenyamanan spiritual masyarakat selama berada di kawasan wisata edukasi.

RCEO BSI Regional IX Kalimantan, Sefudin Suria Hidayat mengatakan, keterlibatan BSI dalam pembangunan Mushala Ashabul Yamin sejalan dengan komitmen perseroan untuk hadir sebagai sahabat finansial, sosial dan spiritual bagi masyarakat.

“Alhamdulillah, hari ini Mushala Ashabul Yamin telah diresmikan dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Bagi kami, kehadiran BSI tidak hanya melalui layanan finansial. Kami juga ingin memberikan kontribusi sosial dan spiritual yang manfaatnya dapat dirasakan langsung, salah satunya dengan mendukung tersedianya tempat ibadah yang layak dan nyaman,” ujar Sefudin.

Menurutnya, keberadaan mushala di kawasan Taman Satwa dan Edukasi menjadi penting karena memberikan kemudahan bagi pengunjung untuk tetap menjalankan ibadah di tengah aktivitas bersama keluarga.

Semoga setiap sujud, doa dan kebaikan yang dilakukan di mushala ini menjadi keberkahan bagi masyarakat dan menjadi amal jariyah bagi seluruh pihak yang telah berkontribusi.

“Kami berharap Mushala Ashabul Yamin tidak hanya menjadi sebuah bangunan, tetapi benar-benar hidup dan memberikan manfaat dalam jangka panjang,” lanjutnya.

Sefudin juga mengapresiasi kolaborasi dengan Pemerintah Kota Banjarmasin yang membuka ruang bagi dunia usaha dan berbagai pihak untuk bersama-sama mendukung peningkatan fasilitas publik.

“Kolaborasi seperti inilah yang ingin terus kami bangun. Ketika pemerintah, dunia usaha dan masyarakat bergerak bersama, manfaat yang dihasilkan bisa jauh lebih luas. Insyaallah BSI siap terus mengambil bagian dalam program-program yang memberikan kemaslahatan bagi masyarakat,” katanya.

Peresmian Mushala Ashabul Yamin menjadi bagian dari pengembangan fasilitas Taman Satwa dan Edukasi Pemko Banjarmasin melalui kontribusi lintas sektor.

Bagi BSI Regional IX Kalimantan, pembangunan tempat ibadah tersebut sekaligus mempertegas komitmen untuk tumbuh bersama masyarakat, bukan hanya melalui layanan perbankan syariah, tetapi juga melalui kontribusi yang menyentuh aspek sosial dan spiritual.

Dengan diresmikannya Mushala Ashabul Yamin, pengunjung kini dapat menikmati kawasan edukasi sekaligus memiliki tempat yang nyaman untuk menunaikan ibadah. Sebuah fasilitas sederhana, namun diharapkan manfaatnya terus mengalir bagi masyarakat Banjarmasin. (RIW/EPS)

Resmi Daftarkan Gugatan, Borneo Law Firm Minta PMI Tunds Pelantikan Pengurus Kota Banjarmasin

Banjarmasin — Sengketa kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banjarmasin memasuki ranah hukum, setelah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Jumat (28/8).

Gugatan tersebut diajukan Aftahuddin, yang mendalilkan dirinya sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin terpilih berdasarkan hasil Musyawarah Kota (Muskot) PMI Kota Banjarmasin tanggal 12 Juli 2026, melalui kuasa hukum dari BORNEO LAW FIRM.

Gugatan ditujukan antara lain kepada Pengurus PMI Provinsi Kalimantan Selatan selaku Tergugat I dan Pengurus PMI Kota Banjarmasin/Ketua Terpilih, Ananda selaku Tergugat II, dengan Plt. Ketua/Karateker PMI Kota Banjarmasin, Puar Junaidi sebagai Turut Tergugat.

Kuasa Hukum Penggugat menyatakan, pokok persoalan yang dibawa ke pengadilan bukan sekadar mengenai siapa yang berhak menduduki jabatan Ketua PMI Kota Banjarmasin, tetapi menyangkut keabsahan proses organisasi, kewenangan penyelenggaraan Muskot, peserta dan hak suara, tahapan pencalonan, serta penerbitan keputusan pengesahan kepengurusan.

Dalam gugatan tersebut dijelaskan bahwa sebelumnya telah dilaksanakan Muskot PMI Kota Banjarmasin pada 12 Juli 2026 di Hotel Harper Banjarmasin.

Dalam forum tersebut, Penggugat menyatakan telah dipilih dan ditetapkan sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin Masa Bakti 2026–2031, sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Muskot dan dokumen organisasi lainnya.

Namun, setelah itu kembali dilaksanakan Muskot pada 1 Agustus 2026 yang kemudian menghasilkan Ananda sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin.

Keadaan tersebut, menurut Penggugat, menimbulkan persoalan serius karena terdapat dua hasil Muskot dan dua pihak yang mendalilkan diri sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin.

“Yang menjadi persoalan utama adalah bagaimana mungkin terdapat hasil Muskot tanggal 12 Juli 2026 yang telah menetapkan Ketua terpilih, kemudian dilaksanakan kembali Muskot tanggal 1 Agustus 2026 tanpa terlebih dahulu terdapat penyelesaian atau pembatalan yang sah terhadap hasil Muskot sebelumnya,” Muhamad Pazri, selaku salah satu Kuasa Hukum Penggugat, saat jumpa pers Sabtu (29/8).

Menurut Borneo Law Firm, Muskot tanggal 12 Juli 2026 tidak lahir tanpa proses organisatoris.

Pelaksanaan Muskot tersebut didasarkan pada rangkaian surat dan proses organisasi, termasuk adanya arahan Pengurus Pusat PMI agar Muskot PMI Kota Banjarmasin dilaksanakan pada 12 Juli 2026.

Muskot tersebut juga disebut telah dilengkapi berbagai dokumen organisasi, antara lain undangan, daftar hadir, tata tertib, Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Masa Bakti 2020–2025, Berita Acara Muskot, serta dokumen pencalonan dan dukungan terhadap calon Ketua.

Dalam gugatan disebutkan terdapat 8 suara yang memiliki hak suara, terdiri dari perwakilan PMI Kecamatan se-Kota Banjarmasin, Pengurus PMI Kota yang dimisioner, PMI Provinsi Kalimantan Selatan, serta Forum Relawan PMI Kota Banjarmasin.

Penggugat juga mendalilkan bahwa pelaksanaan Muskot tanggal 12 Juli 2026 disaksikan perwakilan Pengurus Pusat PMI dan dihadiri sejumlah pejabat daerah.

Borneo Law Firm menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan secara sepihak bahwa seluruh proses Muskot tanggal 1 Agustus 2026 tidak sah sebelum pembuktian dilakukan di persidangan.

Namun, menurut Penggugat, terdapat sejumlah aspek yang patut diuji secara hukum dan organisatoris.

Di antaranya adalah:

  1. Apa dasar dilaksanakannya Muskot tanggal 1 Agustus 2026 setelah sebelumnya terdapat Muskot tanggal 12 Juli 2026;
  2. Apakah hasil Muskot tanggal 12 Juli 2026 telah dibatalkan melalui mekanisme organisasi yang sah;
  3. Apa status dan dasar forum Muskot tanggal 1 Agustus 2026;
  4. Apakah peserta dan pemilik hak suara telah ditetapkan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sah;
  5. Apakah kuorum Muskot terpenuhi;
  6. Apakah seluruh tahapan pencalonan Ketua telah dilakukan sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi PMI;
  7. Apakah Panitia Muskot dibentuk dan menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan;
  8. Apakah terdapat pengambilalihan atau pencampuran kewenangan antara Pengurus/Plt. Ketua dan Panitia Muskot;
  9. Apakah penetapan Ketua terpilih dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan AD/ART PMI; dan
  10. Apakah SK pengesahan kepengurusan yang diterbitkan PMI Provinsi mempunyai dasar yang sah.

Persoalan semakin mengemuka setelah Pengurus PMI Provinsi Kalimantan Selatan menerbitkan SK Nomor 170/KEP/PD-KS/ORG/VIII/2026 tanggal 18 Agustus 2026 tentang Pengesahan Pengurus PMI Kota Banjarmasin Masa Bakti 2025–2030.

SK tersebut menjadi salah satu objek yang dipersoalkan dalam gugatan.

Penggugat meminta Pengadilan Negeri Banjarmasin menyatakan penerbitan SK tersebut sebagai Perbuatan Melawan Hukum, serta menyatakan SK tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Penggugat.

“Ketika terdapat dua hasil Muskot yang bertentangan, seharusnya status dan keabsahan hasil sebelumnya terlebih dahulu diselesaikan. Jangan sampai keputusan pengesahan justru menjadi dasar untuk menciptakan keadaan baru sebelum persoalan pokoknya diuji,” kata Pazri.

Karena gugatan PMH telah resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Jumat (28/8), Kuasa Hukum Penggugat meminta agar pelantikan Pengurus PMI Kota Banjarmasin berdasarkan hasil Muskot 1 Agustus 2026 tidak dilakukan terlebih dahulu selama perkara berjalan, khususnya sampai terdapat kejelasan hukum mengenai keabsahan hasil Muskot yang menjadi dasar penerbitan SK.

Permintaan tersebut juga telah dituangkan dalam permohonan provisi dalam gugatan.

Penggugat meminta agar Pengadilan memerintahkan penghentian sementara pelaksanaan SK Nomor 170/KEP/PD-KS/ORG/VIII/2026, menghentikan sementara penggunaan kedudukan Ketua PMI Kota Banjarmasin yang bersumber dari Muskot 1 Agustus 2026, serta mencegah pelantikan kepengurusan PMI Kota Banjarmasin dan perubahan kepengurusan PMI Kecamatan yang bersumber dari hasil Muskot 1 Agustus 2026 selama perkara diperiksa.

“Pesan kami sederhana: jangan melantik terlebih dahulu. Bukan karena kami ingin mengambil alih kewenangan organisasi, tetapi karena saat ini sudah ada gugatan PMH yang resmi terdaftar dan persoalan keabsahan proses tersebut sedang dimintakan pemeriksaan kepada pengadilan,” tegas Pazri.

Menurutnya, pelantikan dalam kondisi sengketa yang sedang diperiksa pengadilan berpotensi menimbulkan keadaan organisatoris baru yang lebih sulit dipulihkan apabila nantinya putusan pengadilan menyatakan terdapat cacat dalam proses sebelumnya.

Dalam permohonan provisinya, Penggugat meminta Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk:

  • menghentikan sementara pelaksanaan SK PMI Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 170/KEP/PD-KS/ORG/VIII/2026;
  • menghentikan sementara penggunaan kedudukan Ketua PMI Kota Banjarmasin yang bersumber dari Muskot 1 Agustus 2026;
  • memerintahkan agar pelantikan Pengurus PMI Kota Banjarmasin berdasarkan hasil Muskot 1 Agustus 2026 tidak dilaksanakan selama perkara diperiksa; dan
  • mencegah perubahan kepengurusan PMI Kecamatan yang bersumber dari hasil Muskot 1 Agustus 2026 selama perkara berjalan.

Namun demikian, Kuasa Hukum menegaskan bahwa permohonan provisi tersebut merupakan permintaan kepada Majelis Hakim dan bukan berarti telah ada putusan pengadilan yang memerintahkan penghentian pelantikan.

“Karena itu kami meminta semua pihak tetap menghormati proses hukum. Kami tidak ingin sengketa ini berkembang menjadi konflik organisasi yang lebih besar,” jelasnya.

Borneo Law Firm juga meminta seluruh pihak dalam organisasi PMI Kota Banjarmasin dan PMI Provinsi Kalimantan Selatan untuk tidak melakukan tindakan yang dapat memperbesar konflik selama proses hukum berlangsung.

Menurut Penggugat, yang diperlukan saat ini adalah kepastian hukum dan kepastian organisatoris, bukan pembentukan keadaan baru yang berpotensi menimbulkan persoalan lanjutan.

“Biarkan pengadilan menguji dokumen, kewenangan, prosedur, peserta, hak suara, kuorum, tahapan pencalonan, hasil Muskot dan SK pengesahan. Kalau semuanya memang sah, tentu akan terlihat dalam proses pembuktian. Tetapi apabila terdapat cacat prosedur atau kewenangan, maka juga harus ada mekanisme pemulihan yang jelas,” ujar Pazri.

Dalam pokok gugatannya, Penggugat meminta Pengadilan Negeri Banjarmasin antara lain:

  1. menyatakan H. Aftahuddin sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin terpilih Masa Bakti 2026–2031 berdasarkan hasil Muskot tanggal 12 Juli 2026;
  2. menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum hasil Muskot PMI Kota Banjarmasin tanggal 12 Juli 2026;
  3. menyatakan penerbitan SK PMI Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 170/KEP/PD-KS/ORG/VIII/2026 sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
  4. menyatakan SK tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Penggugat;
  5. menyatakan tindakan penggunaan kedudukan Ketua PMI Kota Banjarmasin berdasarkan hasil Muskot 1 Agustus 2026 sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
  6. menghukum para pihak untuk menghormati dan tidak menghalangi Penggugat menjalankan kedudukan dan kewenangannya berdasarkan hasil Muskot 12 Juli 2026;
  7. memulihkan kedudukan, kehormatan, nama baik, harkat dan martabat Penggugat; dan
  8. menghukum para pihak sesuai akibat hukum yang nantinya diputuskan oleh pengadilan.

Kuasa Hukum Penggugat menegaskan bahwa gugatan ini ditempuh sebagai upaya hukum untuk mendapatkan kepastian, bukan untuk memperuncing konflik internal PMI.

“PMI adalah organisasi kemanusiaan. Karena itu kami berharap penyelesaian sengketa ini juga dilakukan secara tertib, bermartabat dan berdasarkan hukum. Kami menghormati PMI sebagai organisasi, tetapi setiap proses organisasi juga harus berjalan sesuai AD/ART dan aturan yang berlaku,” kata Pazri.

Ia menambahkan bahwa pihaknya siap membuktikan seluruh dalil gugatan dalam persidangan.

“Kami serahkan kepada Majelis Hakim untuk menguji dan menilai seluruh bukti. Yang kami minta sekarang adalah jangan menciptakan keadaan baru melalui pelantikan sebelum persoalan hukumnya jelas. Gugatan sudah resmi didaftarkan pada 28 Agustus 2026. Mari hormati proses hukum,” tutupnya. (RIW/EPS)

Jurnalis Perempuan Jangan Hanya Beritakan Kabut Asap, Dorong Pencegahan Karhutla

Banjarmasin – Jurnalis perempuan didorong tidak sekadar memberitakan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap ketika bencana telah terjadi tetapi harus mampu membaca potensi ancaman sejak dini dan mendorong pemerintah serta pemangku kepentingan, menyiapkan langkah pencegahan.

Gagasan tersebut disampaikan Ratna Sari Dewi, praktisi media dan Ketua Tim Berita TVRI Kalsel, saat Silaturahmi dan Diskusi Reflektif bertema “Perempuan dan Media: Merawat Kedaulatan Informasi, Menebar Keadilan” yang digelar Forum Jurnalis Perempuan Indonesia, FJPI Kalsel di Banjarmasin, Sabtu (29/8).

Menurut Dewi, karhutla bukan persoalan yang muncul secara tiba-tiba. Ancaman tersebut memiliki pola yang berulang, terutama ketika memasuki musim kemarau. Bahkan, potensi meningkatnya risiko kebakaran dapat diperkirakan berdasarkan kondisi cuaca dan fenomena iklim seperti El Niño.

“Ini kejadian yang berulang dan bisa diprediksi. Karena kita sudah tahu kapan akan mengalami kemarau,” ujarnya.

Karena itu, pemberitaan mengenai karhutla seharusnya tidak baru gencar ketika api telah membesar dan kabut asap mulai mengganggu masyarakat.

Media justru perlu membangun peringatan dini melalui pemberitaan yang mengingatkan pemerintah dan lembaga terkait mengenai ancaman yang akan dihadapi.

Dewi mencontohkan, langkah pencegahan dapat dilakukan sebelum memasuki periode kemarau panjang. Pada periode sebelumnya, upaya seperti pendinginan dan penyiraman lahan telah dilakukan sebagai bagian dari antisipasi.

Menurutnya, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa pencegahan bukan sesuatu yang mustahil dilakukan apabila dipersiapkan sejak awal.

“Selama ini kita sering hanya memberitakan peristiwa yang sudah terjadi atau akan terjadi, tanpa memberikan warning kepada para pemangku kepentingan tentang apa yang akan terjadi,” katanya.

Ratna mengingatkan, jika pers hanya berfungsi sebagai penyampai kejadian, posisi media massa berisiko tidak jauh berbeda dengan media sosial.

Saat ini masyarakat dapat merekam, mengunggah dan menyebarkan sebuah peristiwa dalam hitungan menit. Kecepatan tersebut menjadi tantangan bagi media massa untuk memberikan nilai tambah melalui informasi yang lebih mendalam, terverifikasi dan memiliki konteks.

Karena itu, media harus mengambil peran yang tidak dimiliki media sosial, yakni membaca persoalan, menggali akar masalah dan membangun agenda publik.

“Kalau kita tahu akan terjadi kemarau panjang, kita harus mulai berpikir: bagaimana persediaan air, bagaimana potensi kebakaran hutan, dan apa yang sudah dilakukan pemerintah untuk mencegahnya,” tuturnya.

Menurut Dewi, pola tersebut menjadi penting bagi jurnalis perempuan. Kepekaan terhadap persoalan sosial dan kemampuan melihat dampak sebuah kebijakan dari berbagai sisi dapat menjadi modal dalam menghasilkan pemberitaan yang lebih kritis dan berorientasi pada kepentingan publik.

Namun, Ia menegaskan, mendorong agenda preventif bukan berarti jurnalis boleh mencampurkan opini ke dalam berita.

Sebaliknya, pemberitaan tetap harus berpegang pada fakta, data dan prinsip jurnalistik. Analisis dapat diperkuat dengan menghadirkan akademisi, peneliti maupun ahli yang memiliki kompetensi sesuai isu yang diangkat.

“Cari narasumber yang kuat, cari akademisi untuk memperkuat analisa. Kita tidak boleh beropini, tetapi kita bisa mengarahkan agenda agar semua fokus pada preventif,” tegasnya.

Ratna juga mengaitkan penguatan fungsi preventif media dengan upaya menjaga kedaulatan informasi. Di tengah derasnya arus informasi media sosial, pers dituntut tetap menjadi sumber informasi yang kredibel, mendalam dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, media tidak cukup hanya memberitakan seremoni pemerintahan atau peristiwa yang sedang ramai. Ada persoalan – persoalan publik yang membutuhkan pengawalan berkelanjutan hingga menghasilkan perubahan.

Salah satunya adalah isu karhutla. Media dapat mengawal kesiapan pemerintah menghadapi kemarau, ketersediaan air, kesiapan sarana pemadaman, kondisi lahan hingga kebijakan pencegahan.

Dengan pola pemberitaan tersebut, pers tidak hanya menjadi “pemadam” informasi setelah bencana terjadi, tetapi ikut mendorong sistem pencegahan berjalan.

Dewi juga menilai kekuatan media akan semakin besar jika dilakukan melalui kolaborasi. Isu strategis tidak seharusnya berhenti sebagai berita satu media, tetapi dapat dikawal bersama sehingga menjadi perhatian publik dan mendorong respons pemerintah.

“Social power itu adalah gerakan kelompok yang bisa memengaruhi kebijakan pemerintah. Kita kuat kalau kita bersatu,” ujarnya.

Ia mengajak jurnalis perempuan membangun tradisi jurnalistik yang lebih kritis, prediktif dan solutif. Media harus berani membaca apa yang mungkin terjadi, mengingatkan publik dan pemerintah, sekaligus tetap menjaga independensi serta akurasi pemberitaan.

“Jangan hanya memberitakan peristiwa. Mulai peka terhadap apa yang akan terjadi, kita harus leading dan serentak memberitakannya,” pungkasnya. (FJPIKalsel-RIW/EPS)

Komisi VIII DPR RI Dorong Penguatan Mitigasi Karhutla di Kalimantan Selatan

Banjarbaru – Komisi VIII DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kalimantan Selatan dalam rangka membahas mitigasi dan penanggulangan bencana, khususnya kebakaran hutan dan lahan, yang berpotensi terjadi selama musim kemarau.

Kedatangan Komisi VIII DPR RI disambut Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Syarifuddin di Ruang Haji Maksid Setdaprov Kalsel, Jumat (28/8).

Kunjungan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghadapi berbagai potensi bencana di Kalimantan Selatan.

Salah satu perhatian utama adalah karhutla yang memiliki risiko lebih tinggi ketika kondisi cuaca memasuki musim kemarau.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syarifuddin mengatakan, sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat sangat penting dalam memperkuat upaya mitigasi serta penanggulangan bencana.

“Penanganan karhutla tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri, melainkan membutuhkan koordinasi dan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, BPBD, aparat keamanan, hingga masyarakat,” ucapnya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, lanjut Syarifuddin, terus memperkuat langkah mitigasi dan penanggulangan karhutla melalui koordinasi bersama seluruh unsur terkait.

Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan daerah menghadapi potensi bencana, sekaligus mempercepat penanganan apabila terjadi kebakaran di wilayah yang sulit dijangkau.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid mendorong BPBD Kalimantan Selatan, untuk semakin mempererat dan memperkuat upaya mitigasi bencana.

Menurut Abdul Wachid, mitigasi merupakan bagian penting dalam penanggulangan bencana karena langkah pencegahan dan kesiapsiagaan harus dilakukan sebelum bencana terjadi.

“BPBD memiliki peran strategis untuk memastikan kesiapan daerah, baik dari sisi personel, peralatan maupun koordinasi dengan pemerintah daerah, masyarakat, serta seluruh unsur terkait,” sahutnya.

Terlebih, kondisi musim kemarau berpotensi meningkatkan risiko terjadinya karhutla di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan.

“Karena itu, kesiapsiagaan harus terus diperkuat agar potensi kebakaran dapat diantisipasi sedini mungkin,” sahutnya.

Abdul Wachid menegaskan, Komisi VIII DPR RI mendorong BPBD Kalsel untuk terus mempererat koordinasi dan sinergi dalam mitigasi bencana.

Dengan koordinasi yang semakin kuat, setiap potensi bencana diharapkan dapat diantisipasi dan ditangani secara lebih cepat dan tepat.

Ia juga berharap kesiapan personel, peralatan penanggulangan bencana, serta dukungan lintas sektor terus ditingkatkan. Hal tersebut dinilai penting untuk mengurangi risiko dan dampak bencana terhadap masyarakat maupun lingkungan.

“Kunjungan kerja ini diharapkan dapat menjadi ruang untuk menyampaikan kondisi dan kebutuhan Kalimantan Selatan menghadapi potensi bencana, termasuk karhutla,” tutupnya.

Melalui penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, upaya mitigasi diharapkan tidak hanya berfokus pada penanganan ketika bencana terjadi, tetapi juga mengutamakan pencegahan dan kesiapsiagaan sejak dini. (MRF/RIW/EPS)

Hadapi Ancaman Kemarau Panjang dan Karhutla, Korem 101/Antasari Gelar Salat Istisqa

Banjarmasin – Ratusan Prajurit dan PNS serta Persit KCK Koorcabrem 101 menggelar Salat Istisqa di halaman Masjid Miftahul Jannah Korem 101/Antasari, Banjarmasin, Jum’at (28/8).

Salat Istisqa digelar sebagai bentuk ikhtiar dan bermunajat memohon kepada Allah SWT agar segera turun hujan di wilayah Kalimantan Selatan yang hingga kini masih dilanda kemarau panjang.

Kegiatan ini dihadiri Danrem 101/Ant Brigjen TNI Ilham Yunus, KH. Ahmad Sawiti, Ustadz Ilham Humaidi, para PJU Korem 101/Antasari, para Dandim dan Danyonif, para Dan/Ka Balak Aju Kodam XXII/TB wilayah Banjarmasin, Ketua Persit KCK Koorcabrem 101 PD XXII/TB, para Prajurit, PNS dan Persit KCK Koorcabrem 101.

Danrem 101/Antasari mengatakan, Salat Istisqa menjadi salah satu bentuk ikhtiar bersama di tengah karhutla yang masih terjadi di sejumlah wilayah.

“Hari ini kita melaksanakan Salat Istisqa sebagai bentuk ikhtiar batin dan munajat kepada Allah SWT agar diberikan hujan yang membawa manfaat dan keberkahan bagi masyarakat Kalimantan Selatan,” harap Brigjen TNI Ilham Yunus.

Ia menyebut kejadian karhutla terbesar tercatat di tiga wilayah, antara lain Kabupaten Banjar, Tanah Laut, dan Kota Banjarbaru.

Beberapa titik kebakaran masih terjadi di kawasan Banjarbaru, di antaranya Guntung Damar, Pengayuan hingga kawasan hutan lindung.

Penanganan karhutla, lanjutnya, terus dilakukan dengan melibatkan personel gabungan terdiri dari pemerintah daerah, TNI, Polri, BPBD, masyarakat, dan relawan yang berjibaku melakukan pemadaman di tengah kondisi cuaca yang panas dan kering.

Menurutnya, kemarau panjang yang terjadi saat ini tidak hanya berdampak terhadap ketersediaan air di sejumlah wilayah, tetapi yang paling dirasakan yaitu terjadinya kebakaran hutan dan lahan, hingga dampak terhadap kesehatan seperti ISPA dan aktivitas perekonomian masyarakat.

Korem 101/Antasari telah melaksanakan berbagai upaya dalam pencegahan karhutla, mulai sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, patroli terpadu, pemantauan wilayah, pemadaman melalui jalur darat, serta dukungan operasi udara melalui water bombing dan upaya modifikasi cuaca. Korem 101/Antasari juga akan membuat sumur bor disejumlah titik-titik vital.

“Mudah-mudahan munajat kita dengan beristighfar memohon ampun dan Salat Istisqa ini dikabulkan Allah SWT, turun hujan di Kalimantan Selatan,” pungkasnya. (PENREM-RIW/EPS)

Empat Nakes RSD Idaman Raih Penghargaan Nakes Teladan Tingkat Provinsi Kalsel 2026

Banjarbaru — Empat tenaga kesehatan (nakes) perwakilan Rumah Sakit Daerah (RSD) Idaman Kota Banjarbaru, berhasil mengukir prestasi membanggakan pada Seleksi Penganugerahan Tenaga Kesehatan Teladan Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2026.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam Puncak Acara Penganugerahan Penghargaan bagi Tenaga Kesehatan Teladan yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan di Kota Banjarmasin, Rabu (26/8).

Prestasi ini menjadi bukti nyata komitmen RSD Idaman Kota Banjarbaru, menghadirkan inovasi, meningkatkan mutu pelayanan, serta memberikan layanan kesehatan berorientasi pada keselamatan dan kebutuhan pasien.

Empat tenaga kesehatan RSD Idaman Kota Banjarbaru yang berhasil meraih penghargaan tersebut yakni:

Terbaik I Kategori Teknik Biomedika (ATLM)
Nakes: Rosida Arisanti, Amd.AK
Inovasi: “Dandaman” (Aplikasi Donor Darah Idaman).
Deskripsi: Aplikasi ini hadir untuk memberikan kemudahan dan efektivitas pengelolaan informasi serta pelayanan donor darah di lingkungan RSD Idaman Kota Banjarbaru.

Terbaik II Kategori Keperawatan
Nakes: Ns. Akhmad Azhar Basyir, S.Kep.
Inovasi: “SI IDAMAN BERKAH” (Sistem Identifikasi dan Monitoring Aktivitas Ibadah serta Nilai Rohaniah Berbasis Keperawatan Holistik).
Deskripsi: Inovasi ini mengintegrasikan pendekatan spiritual dalam asuhan keperawatan holistik, memastikan kebutuhan psikologis dan rohani pasien terpenuhi secara seimbang bersama perawatan fisik.

Terbaik III Kategori Dokter
Nakes: dr. William Saputra Sapang
Inovasi: “Kartu Resusitasi Neonatus”.
Deskripsi: Sarana penunjang kesiapsiagaan dan ketepatan tindakan resusitasi pada bayi baru lahir yang membutuhkan penanganan medis secara cepat dan darurat.

Terbaik III Kategori Dokter Spesialis (Bedah)
Nakes: dr. Dyah Paramita, Sp.B
Inovasi: “PARAMITA” (Panduan Rawat Luka Mandiri Tanpa Takut).
Deskripsi: Program edukasi interaktif untuk mendampingi pasien agar dapat merawat luka secara mandiri di rumah dengan benar, aman, dan percaya diri.

Direktur RSD Idaman Kota Banjarbaru, dr. Danny Indrawardhana, menyampaikan apresiasi setinggi – tingginya atas pencapaian para nakes tersebut.

“Kami sangat bangga dan mengapresiasi empat nakes kami yang sukses meraih predikat Nakes Teladan tingkat provinsi tahun ini. Capaian ini membuktikan tenaga kesehatan RSD Idaman memiliki dedikasi, kompetensi tinggi, serta semangat inovasi yang berkelanjutan demi pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar dr. Danny.

Ia menambahkan, keberhasilan ini tidak hanya menjadi kebanggaan individu, melainkan pencapaian bersama seluruh keluarga besar RSD Idaman Kota Banjarbaru.

“Inovasi yang dihadirkan memberikan dampak langsung pada peningkatan mutu pelayanan. Kami berharap raihan ini memotivasi seluruh jajaran di RSD Idaman untuk terus berkreasi, meningkatkan kapasitas, serta konsisten menyajikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan humanis,” pungkasnya. (RSDIDAMAN-RIW/EPS)

Exit mobile version