Tangani Karhutla, BPBD Diminta Fokus Dampak ke Masyarakat
Banjarmasin – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan meminta penanganan kebakaran hutan dan lahan saat ini tidak hanya berfokus pada pencegahan, tetapi juga pada penanganan dampak yang dirasakan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Rais Ruhayat, saat memimpin rapat kerja bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kalsel, baru-baru tadi.

Rais mengatakan, kondisi karhutla dan kabut asap di Kalsel saat ini sudah berdampak terhadap kehidupan masyarakat maupun petugas yang bekerja di lapangan.
Menurutnya, kualitas udara dan jarak pandang yang menurun mulai berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat.
Bahkan, kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut atau ISPA pada anak-anak turut menjadi perhatian.
Selain kesehatan, karhutla juga berdampak pada aktivitas pendidikan dan perekonomian masyarakat. Sejumlah sekolah menerapkan pembelajaran jarak jauh akibat kondisi kabut asap.

“Saat ini sudah bukan bicara pencegahan lagi, tapi bagaimana penanganan dan dampaknya ke masyarakat. Bagaimana dua bulan ke depan, program apa dari BPBD,” tegas Rais.
Rais meminta BPBD Kalsel menyiapkan langkah konkret untuk menghadapi dampak karhutla dalam waktu dekat, termasuk mengantisipasi persoalan kesehatan akibat kabut asap dan kekeringan.
Dalam rapat tersebut, BPBD Kalsel juga menyampaikan adanya ancaman peningkatan kasus ISPA akibat kabut asap serta diare yang berkaitan dengan krisis air bersih di sejumlah permukiman.
Operasi penanganan karhutla terus dilakukan melalui operasi gabungan darat dan udara di sejumlah wilayah prioritas, di antaranya Barito Kuala, Banjarbaru hingga Tanah Laut.
“Selain dampak kesehatan, Komisi I turut menyoroti kebutuhan bahan bakar minyak jenis solar yang menjadi salah satu kebutuhan mendesak untuk mendukung operasional petugas di lapangan,” jelasnya.
Rais menilai dukungan operasional perlu dipastikan agar petugas dapat menjalankan penanganan karhutla secara optimal.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah payung hukum. BPBD menyampaikan terdapat sejumlah ketentuan dalam Peraturan Daerah Kalsel tentang pengendalian karhutla yang perlu diperbarui.
Rais mengatakan, persoalan regulasi tersebut perlu segera ditindaklanjuti agar petugas memiliki kepastian dan perlindungan hukum ketika melakukan penanganan karhutla, termasuk dalam kondisi darurat.
“Yang kita tekankan adalah bagaimana penanganan ini bisa berjalan, petugas terlindungi secara hukum, kebutuhan operasional terpenuhi, dan masyarakat tidak semakin terdampak,” ujar Rais.
Komisi I DPRD Kalsel selanjutnya akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap langkah penanganan karhutla, termasuk mendorong pembaruan regulasi, dukungan operasional bagi petugas serta kesiapan menghadapi dampak kesehatan dan kekeringan.
Rais berharap seluruh pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, kembali memperkuat gotong royong dalam menghadapi karhutla.
“Penanganan arhutla tidak dapat hanya dibebankan kepada petugas, tetapi membutuhkan keterlibatan bersama untuk menjaga lingkungan dan mencegah meluasnya kebakaran,” tutupnya. (ADV-NHF/RIW/EPS)
