DATU SOBAN, Upaya Kalsel Perkuat Regulasi Tata Kelola Data Sosial
Ket : Sosialisasi pengelolaan DATU SOBAN
Banjarmasin – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Sosial terus memperkuat tata kelola data sosial dengan menyosialisasikan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Terpadu Sosial Banua (DATU SOBAN).
Rancangan regulasi tersebut disiapkan sebagai landasan hukum dalam pengelolaan data sosial agar lebih terpadu, akurat, mutakhir, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung ketepatan program pelayanan serta intervensi pemerintah bagi masyarakat.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan, M. Farhanie, mengatakan, regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian setiap tahapan pengelolaan DATU SOBAN, mulai dari pengumpulan, verifikasi dan validasi, pemutakhiran hingga pemanfaatan data.
Menurutnya, sejak diluncurkan pada November 2021, DATU SOBAN telah menjadi salah satu wadah data kesejahteraan sosial di Kalimantan Selatan yang mencakup 26 jenis Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan 12 jenis Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) dari 13 kabupaten/kota.
“Sejak diluncurkan, DATU SOBAN sudah banyak dimanfaatkan, tidak hanya oleh Dinas Sosial, tetapi juga oleh perangkat daerah lainnya. Karena itu, diperlukan penguatan dari sisi regulasi agar pengelolaannya lebih tertib, terpadu, dan berkelanjutan,” ujar M. Farhanie, Kamis (24/9).
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaannya masih terdapat sejumlah tantangan, diantaranya perbedaan data antarinstansi, pembagian peran yang belum seragam, serta pemutakhiran data yang belum dilakukan secara berkala.
Menurut Farhanie, kondisi tersebut perlu dibenahi agar data yang digunakan pemerintah dapat menggambarkan kondisi masyarakat secara akurat dan sesuai dengan keadaan di lapangan.
Penguatan tata kelola data daerah juga semakin penting seiring dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang menempatkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai rujukan bersama dalam berbagai program pemerintah, termasuk penyaluran bantuan sosial.

“Pengelolaan data sosial di daerah tentunya harus selaras dan terhubung dengan DTSEN. DATU SOBAN kita perkuat agar mampu mendukung kebutuhan data di daerah sekaligus mengikuti kebijakan nasional,” jelasnya.
Farhanie menegaskan, data sosial tidak hanya berupa kumpulan angka dan nama, tetapi berkaitan langsung dengan masyarakat yang membutuhkan pelayanan dan intervensi pemerintah. Karena itu, akurasi, kemutakhiran, serta keamanan data menjadi aspek penting yang harus diperhatikan.
Pengelolaan DATU SOBAN juga harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Hal ini penting agar pemanfaatan dan berbagi pakai data antarperangkat daerah dapat dilakukan secara bertanggung jawab serta tetap memperhatikan perlindungan data masyarakat.
Penguatan DATU SOBAN juga dinilai relevan dengan upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mendorong digitalisasi penyaluran bantuan sosial yang diawali melalui uji coba di Kota Banjarmasin.
“Ketepatan data akan sangat menentukan ketepatan sasaran program. Kalau datanya akurat dan mutakhir, maka kebijakan dan bantuan yang diberikan pemerintah juga diharapkan semakin tepat sasaran,” katanya.
Melalui sosialisasi tersebut, Dinas Sosial Kalsel turut membuka ruang bagi pemerintah kabupaten/kota dan para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap rancangan regulasi sebelum ditetapkan.
Farhanie meminta jajaran Dinas Sosial kabupaten/kota aktif menyampaikan berbagai kendala dan kebutuhan yang ditemui dalam pengelolaan data di lapangan.
Masukan tersebut dinilai penting untuk menyempurnakan regulasi agar dapat diterapkan sesuai kondisi di masing – masing daerah.
“Dinas Sosial kabupaten/kota adalah ujung tombak pengelolaan data di lapangan. Jangan hanya hadir secara administratif, tetapi sampaikan kendala dan usulan yang ada. Dari pengalaman nyata di daerah itulah aturan ini bisa kita sempurnakan agar benar-benar dapat dilaksanakan,” pungkasnya. (BDR/RIW/EPS)
