2 September 2026

DPRD Kalsel Setujui Dua Raperda Strategis, Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembangunan Daerah

Ketua DPRD Kalsel, Supian HK

Banjarmasin — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan menyetujui dua Raperda strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Selasa (1/9). Kedua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2026.

Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarmasin. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, didampingi para Wakil Ketua DPRD Kalsel. Turut hadir Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin, unsur Forkopimda, jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan serta anggota DPRD Kalsel.

Gubernur Kalsel, Muhidin

Paripurna diawali dengan agenda penutupan Masa Persidangan Kedua dan pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2026. Selanjutnya, DPRD mendengarkan laporan hasil pembahasan terhadap kedua Raperda sebelum dilakukan pengambilan keputusan.

Wakil Ketua DPRD Kalsel Kartoyo, selaku juru bicara Badan Anggaran, menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam pembahasannya, Badan Anggaran menilai perubahan APBD tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian angka pendapatan dan belanja, tetapi juga menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan pembangunan dan penyesuaian kebijakan anggaran terhadap kondisi daerah.

Selanjutnya, laporan Panitia Khusus pembahas Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disampaikan Umar Sadik.

Dalam laporan tersebut dijelaskan, perubahan regulasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum serta menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi dan kebijakan fiskal nasional.

Penyempurnaan perda juga diarahkan untuk membangun sistem pajak dan retribusi daerah yang lebih efektif, adil, efisien serta memberikan kemudahan dalam pelaksanaannya.

Ketua DPRD Kalsel Supian HK menegaskan, persetujuan terhadap perubahan APBD merupakan bentuk tanggung jawab bersama antara legislatif dan eksekutif untuk memastikan kebijakan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, setiap program yang masuk dalam perubahan APBD harus memiliki manfaat yang jelas dan dapat dirasakan masyarakat.

Ketua DPRD Kalsel, Supian HK

Dengan disetujuinya dua Raperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan komitmen untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah, meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan dan belanja daerah, sekaligus mendorong pembangunan yang berkelanjutan.

“Kita ingin perubahan APBD ini tidak hanya selesai secara administratif, tetapi benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, kualitas belanja harus menjadi perhatian utama, sehingga anggaran yang disiapkan pemerintah daerah memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kalimantan Selatan,” katanya.

Supian HK menyampaikan, DPRD akan terus mendorong pelaksanaan program pembangunan tetap selaras dengan arah pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025–2029.

Selain itu, program strategis pemerintah pusat yang dilaksanakan di daerah juga perlu disinergikan dengan prioritas pembangunan Kalimantan Selatan. Dengan demikian, setelah disepakati bersama, perubahan APBD 2026 dapat segera dilaksanakan secara efektif, transparan dan akuntabel.

“Kita berharap seluruh program yang telah disepakati dapat direalisasikan dengan baik, tepat sasaran dan memberikan dampak terhadap peningkatan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin menambahkan, pihaknya mengapresiasi DPRD Kalsel atas proses pembahasan yang telah dilakukan bersama jajaran pemerintah provinsi.

Menurut Muhidin, persetujuan terhadap kedua Raperda tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat pengelolaan keuangan daerah sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kalimantan Selatan yang telah bersama – sama membahas dua Raperda ini.

Persetujuan bersama ini merupakan hasil sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah,” ujarnya.

Gubernur menegaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan akan menindaklanjuti hasil persetujuan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia berharap perubahan APBD 2026 dapat mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah daerah, terutama dalam peningkatan pelayanan publik dan pembangunan yang berdampak langsung kepada masyarakat.

“Program-program yang telah disepakati harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan Kalimantan Selatan,” pungkasnya.
(ADV-NHF/RIW/EPS)

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.