2 Juli 2026

Dalami Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Upaya Pansus I Optimalkan PAD Pengelolaan Aset

Suasana rapat Pansus I di ruang Komisi II DPRD Kalsel

Banjarmasin – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terus memperkuat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Melalui rapat kerja bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Rabu (1/7), DPRD menegaskan komitmennya, memastikan setiap aset milik pemerintah daerah mampu memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Yani Helmi mengatakan, pembahasan raperda tidak hanya berfokus pada penyesuaian tarif retribusi, tetapi juga mengidentifikasi berbagai titik rawan yang berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan daerah.

Ketua Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Yani Helmi, didampingi Anggota Pansus Jahrian

Pengawasan terhadap pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara menyeluruh, agar setiap potensi penerimaan dapat masuk ke kas daerah secara maksimal.

“Dalam rapat Pansus I menghadirkan Dinas Pemuda dan Olahraga serta Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan. Dari hasil pendalaman, DPRD menemukan sejumlah persoalan pada pengelolaan aset daerah yang dinilai perlu segera dibenahi,” katanya.

Yani Helmi menjelaskan, salah satu yang menjadi sorotan adalah pengelolaan Lapangan Golf Swargaloka di Banjarbaru. Pansus menilai aset tersebut belum memberikan kontribusi maksimal bagi daerah, meskipun memiliki nilai ekonomi yang tinggi.

Selain itu, pengelolaan GOR Hasanuddin HM Banjarmasin, juga menjadi perhatian, terutama terkait tarif sewa lahan parkir serta sistem pembayaran kolam renang yang masih manual.

“Kondisi ini membuka peluang terjadinya kebocoran pendapatan, apabila tidak segera dibenahi melalui sistem yang lebih transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Lebih lanjut Yani Helmi menambahkan, DPRD tidak ingin potensi pendapatan daerah terus hilang akibat lemahnya tata kelola aset. Ia menyebut, jika dikelola secara optimal, beberapa aset tersebut mampu menyumbang pendapatan hingga miliaran rupiah bagi daerah.

Sumber humas DPRD Kalsel

Di sektor pendidikan, Pansus I juga mencermati penerapan tarif penggunaan fasilitas di SMA dan SMK negeri, khususnya penggunaan ruang berpendingin udara (AC).

DPRD meminta agar setiap kebijakan retribusi memiliki dasar hukum yang jelas, tidak memberatkan masyarakat, serta tidak menimbulkan kesenjangan antara peserta didik.

Menurutnya, seluruh kebijakan retribusi yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan harus berlandaskan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.

“Pembahasan perubahan perda ini, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berharap sistem pengelolaan pajak dan retribusi daerah semakin efektif, agar seluruh potensi pendapatan dari aset pemerintah dapat dimanfaatkan secara maksimal, untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan,” pungkasnya. (ADV-NHF/RIW/EPS)

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.