20 April 2026

Pansus I DPRD Kalsel, Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Foto : suasana rapat Pansus I DPRD Kalsel

Banjarmasin – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, mengenai Pajak dan Retribusi Daerah.

Pembahasan tersebut dilakukan sebagai langkah evaluasi sekaligus penyempurnaan regulasi, agar lebih relevan dengan kondisi dan kebutuhan daerah saat ini.

Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, usai rapat baru-baru tadi, mengatakan, perubahan perda ini diperlukan karena terdapat sejumlah ketentuan yang dinilai belum mampu mengakomodasi perkembangan potensi pendapatan daerah.

Menurutnya, saat ini terdapat sekitar 54 unit penghasil di lingkungan SKPD yang berpotensi memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalimantan Selatan.

Oleh karena itu, penguatan regulasi dinilai penting agar seluruh potensi tersebut dapat dikelola secara optimal.

“Perubahan ini kami lakukan untuk menyesuaikan kondisi terkini serta memaksimalkan potensi pendapatan daerah. Ada sekitar 54 unit penghasil yang diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi PAD Kalimantan Selatan,” katanya.

Disampaikan Yani Helmi, dalam rapat pembahasan tersebut, Pansus I juga menyoroti mekanisme pembagian opsen pajak kendaraan bermotor. Saat ini, sekitar 66 persen penerimaan pajak kendaraan bermotor berada di kabupaten/kota, sementara sekitar 34 persen menjadi bagian pemerintah provinsi.

Isu tersebut menjadi salah satu perhatian penting dalam pembahasan, mengingat pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah yang berdampak langsung pada struktur APBD.

“Pansus I DPRD Kalsel menegaskan bahwa setiap kebijakan pajak dan retribusi daerah harus tetap memerhatikan kondisi masyarakat dan tidak boleh menimbulkan beban yang berlebihan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Yani Helmi menambahkan,
salah satu usulan yang mengemuka dalam rapat adalah kemungkinan penyesuaian tarif pajak kendaraan bermotor dari 1,2 persen menjadi sekitar 0,9 persen, sebagaimana tarif yang pernah diberlakukan sebelumnya.

Usulan ini muncul sebagai upaya menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan perlindungan daya beli masyarakat.

Namun demikian, usulan tersebut masih akan melalui proses kajian dan perhitungan yang komprehensif agar tidak berdampak pada penurunan signifikan terhadap penerimaan daerah.

“Pada prinsipnya kita ingin kebijakan ini tetap berpihak kepada masyarakat. Oleh karena itu setiap opsi yang muncul akan dihitung secara matang, agar tidak menurunkan pendapatan daerah secara drastis,” tutupnya. (ADV-NHF/RIW/EPS)

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.