30 April 2026

Samakan Persepsi Kebijakan PPPK Paruh Waktu, Diskominfo Kalsel Gelar Rakortek Internal

Foto bersama usai Rakortek PPPK Paruh Waktu Diskominfo Kalsel

Banjarbaru – Dalam rangka menyamakan pemahaman terkait kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Selatan, menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek), di Aula Diskominfo Kalsel, Banjarbaru, Selasa (27/1).

Kegiatan ini dibuka Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kalsel, Muhamad Muslim, yang diwakili Sekretaris Dinas Kominfo Kalsel, Mashudi. Rakortek menghadirkan narasumber Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Selatan, Satyawirawan.

Rakortek tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi mengenai mekanisme, kriteria, serta tindak lanjut kebijakan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Diskominfo Kalsel, termasuk pemahaman hak, kewajiban, dan sanksi yang berlaku.

Sekretaris Diskominfo Kalsel, Mashudi menyampaikan, bahwa pembekalan ini penting agar PPPK Paruh Waktu memahami batasan serta aturan dalam melaksanakan tugas, mulai dari ketentuan cuti hingga kedisiplinan kerja.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan pemahaman kepada PPPK Paruh Waktu yang telah memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) agar mengetahui secara jelas hak, kewajiban, serta sanksi yang melekat pada status kepegawaiannya,” ujar Mashudi.

Mashudi juga menjelaskan, bahwa status PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk ditingkatkan menjadi PPPK Penuh Waktu di masa mendatang, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan prioritas usia pegawai.

“Ke depan, peluang pengangkatan dari paruh waktu ke penuh waktu tetap ada. Namun hal tersebut sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah, serta mempertimbangkan prioritas usia pegawai yang mendekati Batas Usia Pensiun (BUP),” jelasnya.

Mashudi juga menyampaikan, agar seluruh PPPK Paruh Waktu Diskominfo Kalsel menjaga kinerja baik dan mendukung visi Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan dalam bidang komunikasi dan informatika.

“Oleh karena itu, kami berpesan kepada seluruh PPPK Paruh Waktu di lingkungan Diskominfo Kalimantan Selatan, agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya, mematuhi seluruh aturan yang berlaku, serta menjaga disiplin dan profesionalisme dalam bekerja,” pesannya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Kalsel, Satyawirawan menuturkan, bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus mematangkan skema kerja bagi PPPK Paruh Waktu agar berjalan sesuai regulasi.

Ia menegaskan, bahwa seluruh hak dan kewajiban PPPK Paruh Waktu telah diatur secara jelas dan wajib dipatuhi setiap pegawai.

“Karena sudah memiliki NIP, maka kehadiran harus disesuaikan dengan sistem absensi yang berlaku. Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga memiliki ketentuan cuti serta penilaian kinerja melalui Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP,” ujar Satyawirawan.

Lebih lanjut Satyawirawan menambahkan, bahwa pemerintah saat ini melakukan pemantauan intensif terhadap kinerja PPPK Paruh Waktu. Dalam kurun waktu satu tahun, akan dilakukan evaluasi sebagai dasar pertimbangan pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.

“Untuk pengangkatan menjadi penuh waktu, anggaran harus tersedia terlebih dahulu. Setelah itu dilakukan evaluasi kinerja. Jika memenuhi persyaratan, barulah dapat diangkat,” tegasnya.

Ia pun berpesan agar seluruh PPPK Paruh Waktu terus menjaga dan meningkatkan kualitas kinerja sebagai bekal pengembangan karier ke depan.

“Terus tingkatkan kinerja dan jaga penilaian SKP, jangan sampai nilainya menurun,” pungkasnya. (BDR/RIW/EPS)

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.