Terima Aspirasi BEM se-Kalsel, DPRD Sepakat Tolak Perubahan Sistem Pilkada
Sumber humas DPRD Kalsel
BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan, kembali menegaskan perannya sebagai jembatan aspirasi rakyat. Di sela masa reses Masa Sidang I Tahun 2026, DPRD Kalsel menerima audiensi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan Selatan, yang menyuarakan penolakan terhadap wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui mekanisme DPRD, Senin (19/1) sore.
Audiensi tersebut diterima langsung Ketua DPRD Kalsel Supian HK, bersama Wakil Ketua DPRD Kalsel Alpiya Rakhman. Turut mendampingi dalam pertemuan itu Ketua Komisi I, Rais Ruhayat, Wakil Ketua Komisi II, Suripno Sumas, Sekretaris Komisi I, Ilham Nor, serta Sekretaris Komisi IV, Bambang Yanto Permono.
Dalam dialog yang berlangsung dinamis, mahasiswa menyampaikan sikap kritis mereka terhadap rencana perubahan sistem Pilkada, sekaligus mengangkat isu strategis lain seperti perlindungan dan kelestarian Gunung Meratus.
Ketua DPRD Kalsel, Supian HK menegaskan, lembaga legislatif daerah memiliki komitmen kuat untuk menyerap, mengawal, dan memperjuangkan setiap aspirasi masyarakat, termasuk suara mahasiswa sebagai representasi generasi muda.

Ia mengapresiasi konsistensi BEM se-Kalsel dalam menyuarakan penolakan Pilkada melalui DPRD, serta kepedulian mereka terhadap isu-isu pembangunan berkelanjutan di Banua.
“Aspirasi ini tidak akan berhenti di ruangan ini. Kami akan meneruskannya secara resmi ke pemerintah pusat, lengkap dengan dokumentasi hasil pertemuan,” tegas Supian HK
Supian menilai, perbedaan pandangan yang muncul dalam audiensi sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat. Menurutnya, dialog yang terbuka dan kritis justru memperkaya ruang komunikasi antara wakil rakyat dan generasi muda.
“Tugas kami bukan menolak, tetapi menerima dan membina. Karena mahasiswa hari ini adalah calon pemimpin di masa depan,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kalsel, Alpiya Rakhman menyampaikan, hingga saat ini belum terdapat pembahasan resmi terkait perubahan sistem Pilkada, khususnya untuk pelaksanaan tahun 2026.
Ia menjelaskan, bahwa kewenangan mengenai sistem Pilkada berada pada DPR RI dan pemerintah pusat, bukan pada DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.
“Untuk tahun depan pun kami belum mengetahui arah kebijakannya. Namun aspirasi mahasiswa Kalimantan Selatan tetap kami tampung dan akan kami sampaikan ke pemerintah pusat,” ujarnya
Lebih lanjut, Alpiya memastikan, bahwa DPRD Kalsel akan meneruskan aspirasi BEM se-Kalsel tersebut secara resmi ke pemerintah pusat pada 23 atau 24 Januari 2026, disertai dokumentasi lengkap hasil audiensi sebagai bentuk pertanggungjawaban kelembagaan.
“Melalui audiensi ini, DPRD Kalsel menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang dialog, menjaga demokrasi partisipatif, serta memastikan suara masyarakat Kalimantan Selatan tersampaikan hingga ke tingkat nasional,” pungkasnya. (ADV-NHF/RIW/RH)
