Seleksi Ketat Sekolah Rakyat, Mensos Tegaskan Tak Ada Jalur Titipan
BANJARBARU – Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf menegaskan, bahwa program Sekolah Rakyat tidak dibuka untuk pendaftaran umum, dan hanya diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.

Penegasan tersebut disampaikan Mensos usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto, meresmikan 166 Sekolah Rakyat yang dipusatkan di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (12/1).
Saifullah Yusuf mengingatkan masyarakat yang tergolong mampu, agar tidak memanfaatkan program Sekolah Rakyat, termasuk dengan mencoba menitipkan anggota keluarganya.

“Yang bisa sekolah di sini adalah mereka yang benar-benar layak sesuai kriteria. Tidak boleh ada praktik suap, sogok – menyogok, maupun titipan dalam proses seleksi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Sekolah Rakyat merupakan program afirmasi negara yang dirancang khusus untuk membuka akses pendidikan bagi anak – anak dari keluarga paling tidak mampu. Karena itu, program ini tidak boleh disalahgunakan oleh pihak yang sebenarnya tidak berhak.
“Jika pengawasan longgar, tujuan utama program ini bisa melenceng. Oleh karena itu, saya mengingatkan masyarakat yang mampu, agar tidak memanfaatkan Sekolah Rakyat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mensos menyampaikan, bahwa proses seleksi siswa Sekolah Rakyat tidak melalui mekanisme pendaftaran terbuka. Seleksi dilakukan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).
“Sekolah Rakyat tidak membuka pendaftaran. Proses seleksi dimulai dari data DTSEN yang dikelola oleh BPS,” jelas mantan Wakil Gubernur Jawa Timur tersebut.
Dari data itu, pendamping Kementerian Sosial bersama Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, serta pemerintah desa atau kelurahan akan melakukan verifikasi langsung ke rumah calon siswa.
“Verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan keluarga calon siswa benar-benar memenuhi kriteria sebagai keluarga paling tidak mampu,” tambahnya.
Setelah dinyatakan layak, data calon siswa kemudian diajukan kepada bupati, wali kota, atau gubernur untuk mendapatkan pengesahan.
Mensos juga menegaskan, bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menitipkan siswa dalam program tersebut, karena seluruh proses seleksi dilakukan secara berlapis dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Yang menandatangani pengesahan adalah kepala daerah. Jika terjadi kesalahan, tentu dapat dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Selain berbasis data BPS, proses seleksi Sekolah Rakyat juga melibatkan tahapan wawancara, verifikasi lapangan, serta pengecekan kondisi sosial ekonomi keluarga calon siswa.
Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto menargetkan pembangunan 500 Sekolah Rakyat hingga tahun 2029, dengan total sasaran mencapai 500 ribu siswa dari keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia. (BDR/RIW/RH)
