13 Januari 2026

Pansus II DPRD Kalsel Finalisasi Raperda Penyelenggaraan Pangan

BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, melaksanakan rapat finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pangan bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, bertempat di ruang Komisi II DPRD Provinsi Banjarmasin, Rabu (7/1).

Suasana Rapat Pansus II, di Ruang Komisi II DPRD Kalsel

Ketua Pansus II DPRD Kalsel, Jahrian menyampaikan, bahwa rapat tersebut merupakan tahapan penting sebelum Raperda Penyelenggaraan Pangan dilanjutkan ke proses selanjutnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Pansus II DPRD Kalsel, Jahrian

Ia menjelaskan, Raperda ini disusun sebagai bentuk komitmen DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam memperkuat peran pemerintah daerah untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan keamanan pangan bagi masyarakat secara berkelanjutan.

“Raperda Penyelenggaraan Pangan ini pada prinsipnya telah dirampungkan dan diharapkan menjadi payung hukum dalam menjamin ketersediaan serta keamanan pangan bagi masyarakat Kalimantan Selatan,” ujarnya.

Jahrian mengatakan, regulasi tersebut juga mengatur pengelolaan sumber daya pangan daerah yang lebih tertata dengan tetap memerhatikan kelestarian lingkungan. Menurutnya, persoalan lingkungan seperti banjir yang berdampak langsung terhadap masyarakat perlu menjadi perhatian bersama.

“Kami tekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat wilayah, dan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan dan kawasan permukiman sebagai bagian dari upaya mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan,” harapnya

Dengan dirampungkannya Raperda ini, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berharap regulasi tersebut dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan untuk mendukung ketahanan pangan serta kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Selatan. (ADV-NHF/RIW/RH)

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.