13 Januari 2026

Gubernur Kalsel Kukuhkan 6.398 Tenaga Kontrak Jadi PPPK Paruh Waktu, Terbanyak Tingkat Provinsi di Indonesia

PPPK Paruh Waktu berswafoto bersama Gubernur Kalsel usai mendapat SK

BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, secara resmi mengukuhkan 6.398 tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Selasa (23/12).

Gubenur Kalsel didampingi Kepala BKN RI menyerahakan SK PPPK Paruh Waktu

Pengukuhan yang berlangsung di Halaman Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru tersebut, ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) oleh Gubernur Muhidin, yang didampingi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Zudan Arief Fakrulloh.

Foto bersama saat penyerahan SK PPPK Paruh Waktu di halaman kantor Gubernur Kalsel

Pengangkatan ini tercatat sebagai yang terbanyak secara serentak di Indonesia untuk tingkat pemerintah provinsi, sekaligus menjadi kado akhir tahun bagi ribuan tenaga kontrak yang selama ini telah mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik.

Gubernur Muhidin menegaskan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu harus menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja aparatur pemerintah daerah.

“Hari ini kita mengangkat sekitar 6.398 PPPK Paruh Waktu. Ini merupakan pengangkatan serentak terbanyak di Indonesia untuk tingkat provinsi. Kami berharap dengan menerima SK ini, kinerjanya semakin rajin, profesional, dan semangat dalam melayani masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya disiplin kerja, dan kepatuhan terhadap arahan pimpinan perangkat daerah. Menurutnya, setiap PPPK wajib melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila tidak melaksanakan pekerjaan sesuai arahan kepala SKPD, maka dapat diberikan teguran hingga pemberhentian. Saya selaku Gubernur akan menindak tegas sesuai ketentuan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKN RI Zudan Arief Fakrulloh, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang dinilainya responsif dan progresif, dalam penataan manajemen ASN, khususnya dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Menurut Zudan, kebijakan tersebut merupakan solusi strategis pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN, sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.

“Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan bagian dari kebijakan nasional penataan tenaga non-ASN. Kalimantan Selatan menjadi contoh yang baik karena mampu melaksanakan pengangkatan secara besar, tertib, dan sesuai regulasi,” ujarnya.

Zudan juga mengingatkan agar seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah menerima SK dapat menjaga integritas, meningkatkan kompetensi, serta bekerja dengan penuh tanggung jawab.

“Status PPPK ini adalah amanah. Tunjukkan kinerja terbaik, patuhi aturan, dan berikan pelayanan optimal kepada masyarakat,” pesannya. (SYA/RIW/RH)

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.