13 Januari 2026

Pimpin Rakor, Yamin Ingatkan SKPD Pemko Banjarmasin Berikan Pelayanan Terbaik

BANJARMASIN – Pemko Banjarmasin melaksanakan Rapat Koordinasi, dan Pemberian Penghargaan Pelayanan Publik dan Kualitas Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, di salah satu hotel, di Kota Banjarmasin, Selasa (9/12). Rapat dipimpin langsung Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin.

“Saya menyambut baik terselenggaranya kegiatan ini, teriring ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada para narasumber dari Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, dan Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan atas kesediaannya untuk hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan ini,” ungkap Yamin, dalam sambutannya.

Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin pada saat menyampaikan arahannya

Dengan adanya kegiatan ini, Yamin berharap, dapat semakin memperkuat komitmen Pemko Banjarmasin terhadap pelayanan publik yang lebih responsif, profesional, dan berintegritas di Kota Banjarmasin.

“Hari ini juga dilaksanakan pemberian penghargaan kepada perangkat daerah yang telah menunjukkan kinerja terbaiknya,” ucap Yamin.

Menurutnya, pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap para Kepala SKPD, Direktur Perumda dan RSUD, Kepala UPTD, Lurah, dan Kepala Puskesmas.

“Penghargaan ini diberikan, karena mereka terus komitmen dan konsisten dalam mewujudkan pelayanan publik dan kinerja pemerintah yang berdampak kepada masyarakat,” ujar Yamin.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Banjarmasin ini juga menyampaikan
beberapa arahan, agar upaya peningkatan kualitas pelayanan
publik dan kinerja pemerintahan dapat terus diperkuat kedepannya.

“Arahan pertama, peningkatan kualitas pelayanan publik harus terus dilakukan secara berkelanjutan sesuai amanat, berdasarkan, undang undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik,” ucap Yamin.

Arahan kedua, selain pelaksanaan PKPPP Mandiri, Pemerintah Kota Banjarmasin juga melaksanakan survei kepuasan masyarakat melalui sistem pengumpulan dan pelaporan bersama data survei masyarakat dalam pelayanan (sumber daya) dengan sembilan indikator penilaian.

Yaitu kesesuaian persyaratan, prosedur pelayanan, kecepatan pelayanan, kesesuaian/kewajaran biaya, kesesuaian pelayanan, kompetensi petugas pelayanan, kualitas sarana dan prasarana, dan penanganan pengaduan.

“Serta arahan ketiga, penilaian kualitas pengelolaan kinerja skpd merupakan sebuah langkah penting dalam pelaksanaan ketentuan pasal 66 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” ucapnya.

Bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai tugas untuk memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang
dilaksanakan perangkat daerah.

Penilaian kualitas kinerja tahun 2025, menggunakan formulasi dan variabel baru, termasuk pengukuran budaya kerja di setiap SKPD, ketepatan waktu, serta ketertiban pengisian aplikasi kayuh baimbai yang terintegrasi dengan TPP.

“SKPD dengan nilai terendah akan dievaluasi dan dapat dikenakan penyesuaian seperti penurunan TP yang dimaksudkan bukan sebagai hukuman negatif, tetapi sebagai pemicu peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Oleh karena itu, Yamin berharap, kegiatan ini menjadi momentum untuk terus berbenah dalam meningkatkan pelayanan publik serta kinerja yang transparan, akuntabel dan berkeadilan.

“Hingga akhirnya, keberhasilan kita akan
tercermin dari meningkatnya kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” ucap Yamin.

Sementara untuk para pemenang, Yani. Berpesan, untuk meningkatkan prestasi yang telah diraih.

“Sedangkan untuk unit kerja lain yang belum berhasil, jadikan ini sebagai perhatian dan motivasi untuk semakin meningkatkan
kinerja ke depannya,” tutupnya. (SRI/RIW/RH)

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.