Pansus III DPRD Kalsel, Setujui Draf Ranperda Penambahan Penyertaan Modal Bank Kalsel
Sumber Humas DPRD Kalsel.
BANJARMASIN – Setelah melalui beberapa kali pembahasan bersama pihak terkait, akhirnya Panitia Khusus III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Pansus III DPRD Kalsel), menyetujui draf Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalsel, kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.

Ketua Pansus III DPRD Kalsel, Rosehan Noor Bachri, usai menggelar rapat pembahasan, baru-baru tadi menyampaikan, pertemuan ini merupakan tahapan finalisasi dari pembahasan penyusunan draf ranperda penambahan penyertaan modal untuk Bank Kalsel, yang nilainya mencapai 400 milyar. Penyertaan modal ini nantinya dilakukan secara bertahap selama 2 tahun anggaran, yakni 200 milyar di tahun 2026 dan 200 milyar lagi di tahun 2027.
“Hari ini diputuskan untuk penyertaan modal dari pemerintah provinsi sebanyak 400 milyar, dilakukan dengan bertahap. Yang pertama di tahun 2026, 200 milyar, kemudian pada tahun 2027, 200 milyar”, ujarnya.
Dengan penambahan ini, Rosehan berharap, selain untuk menjaga investasi Pemprov Kalsel ke Bank Kalsel, sahamnya tetap lebih besar dibandingkan saham milik pemerintah kabupaten/kota. Selain itu, diharapkan nantinya dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kalsel.

“Saya juga mengingatkan kepada Bank Kalsel supaya penyertaan modal ini betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kalimantan Selatan,” pintanya
Lebih lanjut Rosehan menambahkan, adanya pesan dari Menkeu RI bahwa uang yang ada di pemerintah provinsi dimanfaatkan betul – betul, sehingga kehidupan perekonomian di Kalimantan Selatan dapat menjaga stabilitas nasional.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Kalsel, Fachruddin menyampaikan apresiasi dan terimakasihnya kepada Pansus III DPRD Kalsel, atas disetujuinya draf ranperda penambahan penyertaan modal untuk Bank Kalsel.
Dengan adanya penambahan modal ini tentunya akan mengembalikan posisi Pemprov Kalsel, sebagai pemegang kendali saham Bank Kalsel.
“Alhamdulillah hari ini Pansus III DPRD Kalsel menyetujui (ranperda) untuk selanjutnya disahkan menjadi Perda penambahan modal sebesar 400 milyar. Dengan setor 400 milyar ini akan mengembalikan posisi pemegang saham pengendalinya adalah pemerintah provinsi”, ujarnya.
Terkait beberapa pesan dan catatan Pansus III pada saat pembahasan, akan menjadi perhatian serius Bank Kalsel dalam rangka perbaikan dan peningkatan kinerja ke depan.
“Beberapa pesan dari Pansus ini akan jadi pengingat kami untuk lebih meningkatkan kinerja lagi, meningkatkan pemberian kredit, dan mayoritasnya adalah masyarakat Kalimantan Selatan”, pungkasnya
Rapat finalisasi tersebut selain dihadiri langsung Direktur Utama Bank Kalsel beserta jajaran, juga diikuti para pejabat dari Bappeda, Bapenda, BPKAD, Biro Hukum dan Biro Perekonomian Setdaprov Kalsel. (ADV-NHF/RIW/EYN)
