Guru SD dan SMP se-Banjarmasin, Dapat Pembekalan Antikorupsi dan Etika Profesi
Banjarmasin – Pemerintah kota Banjarmasin melalui Inspektorat Kota Banjarmasin, melaksanakan Sosialisasi Antikorupsi, Benturan Kepentingan, Penegakan Kode Etik, serta Sosialisasi Sarana Pengaduan Masyarakat, bagi guru SD dan SMP negeri maupun swasta se-Kota Banjarmasin, di Aula Kayuh Baimbai, Selasa (11/11).
Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ananda mengatakan, bahwa praktik korupsi tidak hanya berkaitan dengan penyalahgunaan uang atau materi, tetapi juga menyangkut perilaku dan budaya kerja di lingkungan institusi.

“Korupsi itu tidak selalu soal uang, tetapi juga termasuk dalam budaya kerja. Misalnya, menghabiskan waktu kerja untuk hal hal di luar pekerjaan. Hal-hal kecil seperti itu dapat merusak etika dan profesionalisme kerja. Sehingga, korupsi sekecil apa pun bentuknya, dapat menghancurkan kecerdasan kolektif dan integritas organisasi,” ungkapnya, kepada sejumlah wartawan.
Ananda menegaskan, langkah sosialisasi seperti ini penting dilakukan sebagai upaya mitigasi dan pencegahan dini terhadap perilaku koruptif, terutama di lingkungan pendidikan.
“Kita tidak ingin korupsi menjadi budaya yang menular. Semoga kegiatan ini menjadi langkah awal pencegahan dini agar nilai-nilai integritas terus tumbuh di dunia pendidikan,” ucapnya.

Kegiatan ini juga menjadi momentum bagi para pendidik, untuk memperkuat komitmen dalam menegakkan kode etik profesi guru, menghindari benturan kepentingan, serta memahami mekanisme sarana pengaduan masyarakat yang disediakan pemerintah.
“Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Banjarmasin berharap tercipta lingkungan pendidikan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik koruptif, sejalan dengan visi mewujudkan Banjarmasin Maju dan Sejahtera,” ujarnya.
Turut hadir pada sosialisasi ini, Kepala BKD Diklat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, serta para guru dari berbagai sekolah dasar dan menengah di Kota Banjarmasin. (SRI/RIW/APR)
