Perkuat Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Dinas PUPR Kalsel Gelar Sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025
BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan, menggelar sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, tentang Pembaruan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, di Ruang Rapat Aberani Sulaiman, Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru, Selasa (14/10).

Kegiatan tersebut diikuti para pejabat pengadaan, pelaku jasa konstruksi, serta pemangku kepentingan terkait, dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan implementasi kebijakan terbaru pengadaan jasa konstruksi di daerah, agar proses pembangunan di Kalimantan Selatan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas publik.
Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Yasin Toyyib, membuka secara resmi kegiatan sosialisasi tersebut. Dalam sambutannya, Ia menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih, kepada seluruh peserta yang telah hadir serta menegaskan, bahwa kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.

“Saya atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh peserta dan undangan yang telah hadir. Semoga sosialisasi ini membawa dampak positif bagi pembangunan Banua, khususnya dalam menciptakan sistem pengadaan yang lebih tertib, efisien, dan berkualitas,” ucap Yasin.
Lebih lanjut Yasin menjelaskan, pelaksanaan sosialisasi ini juga mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023, beserta Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 30/SE/DK/2025, yang mengatur tata cara penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Regulasi ini, jelasnya, merupakan pedoman penting dalam memastikan keterbukaan harga satuan pekerjaan, kejelasan hak dan kewajiban para pihak, serta pengelolaan risiko dalam pelaksanaan kontrak konstruksi.
“Pemahaman yang mendalam terhadap aturan ini menjadi kunci penting untuk menghasilkan kegiatan konstruksi yang berkualitas, tepat waktu, dan memiliki efisiensi biaya. Selain itu, hal ini juga akan memperkuat daya saing pelaku jasa konstruksi di Kalimantan Selatan,” lanjut Yasin.
Yasin berharap, seluruh peserta dapat aktif berdiskusi dan menyerap informasi yang disampaikan dalam kegiatan ini, agar implementasi kebijakan tersebut dapat diterapkan secara optimal di masing – masing instansi dan wilayah kerja.
“Kami berharap sosialisasi ini tidak hanya menjadi agenda formal, tetapi juga menjadi ruang pembelajaran bersama untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan pelaku jasa konstruksi dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan,” tutup Yasin.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya untuk mendukung implementasi kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang efektif, transparan, dan berkelanjutan, guna mempercepat realisasi pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan berdaya guna bagi masyarakat Banua. (MRF/RIW/RH)
