Sosper Ke Tanbu, DPRD Minta Pemprov Kalsel Perhatikan Pendidikan ABK
Foto bersama : sumber Humas DPRD Kalsel
TANAH BUMBU – DPRD Kalimantan Selatan melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No. 3 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Posko Relawan Peduli Kemanusiaan Satui (RPKS) Kabupaten Tanah Bumbu, belum lama tadi. Pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Alpiya Rahman, menegaskan pentingnya pemerataan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus (ABK), diseluruh kabupaten kota, pada 2026 mendatang. Tujuannya agar ABK memiliki kesempatan yang sama, untuk tumbuh dan berkembang mencapai potensi terbaik.

“Sejumlah strategi yang dapat dilakukan, di antaranya penerapan pendidikan inklusif, penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, pelatihan guru agar terampil dalam mendampingi anak berkebutuhan khusus, serta pengembangan kurikulum yang fleksibel,” ucapnya
Alpiya mengatakan, dukungan orang tua juga sangat penting, termasuk menjalin kerja sama dengan lembaga terkait dan pemanfaatan teknologi pembelajaran yang ramah anak berkebutuhan khusus. Dimana, keberadaan Sekolah Luar Biasa (SLB) sangat diharapkan masyarakat, sebagai wadah khusus bagi anak berkebutuhan khusus.
“Kita ingin Pemprov berupaya agar SLB terakomodir, sehingga anak-anak dengan kebutuhan khusus dapat memperoleh layanan pendidikan yang layak dan setara,” tegasnya.
Diketahui, berdasarkan data yang khusus dihimpun di Kecamatan Satui saja, sudah terdapat sedikitnya kurang lebih 300 anak berkebutuhan khusus, yang perlu mendapat perhatian dan ditampung dalam lembaga pendidikan yang sesuai. (ADV-NHF/RIW/RH)
