Ahli Waris Jemaah Haji Kalsel, Terima Santunan Ekstra Cover
BANJARMASIN – Ahli waris jemaah haji wafat atas nama Lutfi Inani, kloter BDJ 10 asal Kabupaten Banjar, menerima santunan ekstra cover dari pihak penerbangan PT. Lion Mentari, Selasa (16/9) di Aula Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalsel.
Santunan diterima anak almarhum Muhammad Sahar, dengan besaran Rp. 135.000.000. Santunan dan diserahkan Direktur Produksi Lion Air Capten Rachmat Diansyah Putra, disaksikan Kepala Kanwil Kemenag Kalsel, Muhammad Tambrin, dan Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Kalsel.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenag Kalsel, Muhammad Tambrin mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Agama berkomitmen untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi jemaah selama operasional haji. Mulai dari berangkat, selama di Arab Saudi, sampai kepulangan ke tanah air.
“Perlindungan dimaksud antara lain diwujudkan dalam bentuk asuransi jiwa dan kecelakaan bagi setiap jemaah yang wafat dan mengalami cacat tetap karena kecelakaan,” ujarnya.
Santunan ekstra cover tersebut, kata Tambrin, menjadi tanggung jawab pihak penerbangan sebagai bukti bahwa hak-hak jemaah haji telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap santunan ini dapat memberikan manfaat dan meringankan beban keluarga,” harapnya.
Tambrin juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pihak maskapai penerbangan atas santunan ekstra cover jemaah.
“Dan bagi jamaah haji yang wafat kita do’akan semoga amal ibadahnya diterima di sisi Allah SWT dan menjadi haji yang mabrur, serta keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan iman dan ketabahan hati,” ujarnya.
Almarhum Lutfi Inani, meninggal dunia di pesawat saat penerbangan dari Madinah menuju ke Padang atau Bandara Internasional Minang Kabau pada 2 Juli 2025 lalu, pada fase pemulangan jemaah haji Tahun 1446 H/ 2025 M.
Sesuai Perjanjian Pengangkutan Udara Jemaah Haji Indonesia antara Kementerian Agama dan PT. Lion Mentari, bahwa perusahaan penerbangan memberikan ekstra cover bagi penumpang yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan penerbangan selama dalam tanggung jawab pihak penerbangan sebesar Rp. 135.000.000. (KanwilkemenagKalsel-RIW/RH)
