Dewan Kalsel, Dorong Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Modern
Setelah Sosper, beberapa warga mengantri untuk membuat IKD di gawainya
Banjarmasin – Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Ilham Noor menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Nomor 1 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kelurahan Pemurus Dalam, Senin sore (7/7)
Kepada sejumlah wartawan, usai sosper, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel Ilham Noor mengatakan, administrasi kependudukan yang modern, menjadi prioritas untuk mendukung kemudahan layanan publik dan perencanaan pembangunan. Dimana, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, seperti aplikasi identitas digital, dinilai mampu mempermudah masyarakat dalam mengakses dan mengelola dokumen kependudukan secara lebih efisien.

“Kesadaran masyarakat sangat penting untuk memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan akurat,” ucapnya
Disampaikan Ilham, berdasarkan laporan LKPj sebelumnya, capaian Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kalimantan Selatan masih rendah. Yakni baru sekitar 5 persen secara keseluruhan. Sehingga, pihaknya terus mendorong dan memberikan sosialisasi, agar masyarakat minimal mengetahui IKD atau KTP digital, dengan target akhir tahun sekitar 15 persen.
“Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya IKD yang telah disiapkan pemerintah pusat,” ungkapnya

Sementara itu, Lurah Pemurus Dalam Shelleya Dessesta, mengapresiasi kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan, tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Karena dapat meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan yang tertata dengan baik, agar terbangun sistem yang mendukung kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
“IKD ini merupakan hal baru bagi masyarakat umum, yaitu bisa diunduh dan digunakan langsung di handphone (HP)/gawai, maka sangat tepat diberikan sosialisasi,” tutupnya
Untuk diketahui, sosialisasi peraturan perundang-undangan atau Sosper Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, di pusatkan halaman Masjid Jami, Kecamatan Banjarmasin Selatan. (NHF/RIW/APR)
