16 Juli 2025

Gelar Rapur 2 Agenda, DPRD Banjarmasin Sampaikan Raperda APBDP 2025

Foto bersama : Penyerahan Dokumen RAPBD P 2025

BANJARMASIN – DPRD Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna, dengan dua agenda pada Jumat (4/7). Agenda pertama,
Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Anggaran dan Belanja Daerah 2025, dan agenda kedua, penyampaian Raperda Usul Prakarsa Pemko Banjarmasin tentang Kepemudaan, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Daerah dan Pembentukan Susunan Perangkat Daerah.

Suasana Rapat Paripurna DPRD Banjarmasin

Kepada sejumlah wartawan, usai paripurna Jumat (4/7) Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri mengatakan, APBD Perubahan menjadi momen untuk menyesuaikan arah pembangunan periode 2025–2029. Dimana, seluruh Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah akan melaksanakan rapat mulai 4 – 6 Juli mendatang.

“Kami berharap anggota Banggar dan TAPD hadir semua dalam pembahasan,” katanya

Disampaikan Rikval, pihaknya juga menerima
Penyampaian Raperda usul prakarsa Pemko Banjarmasin. Yakni tentang Kepemudaan, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Daerah dan Pembentukan Susunan Perangkat Daerah. Dengan adanya penyampaian dua raperda ini, maka masing-masing 8 fraksi memberikan pandangan umum.

“Kita upayakan pekan depan akan terbentuk pansus dari 3 Ranperda tersebut,” jelasnya

Wali Kota Banjarmasin, didampingi Ketua DPRD Banjarmasin, saat diwancara

Sementara itu, Walikota Banjarmasin Muhammad Yamin menambahkan, pihaknya sangat mendukung pelaksanaan rapat pembahasan anggaran perubahan, untuk menyusun segala program demi mewujudkan Banjarmasin maju sejahtera.

“Dalam pembahasan nanti, tentunya harus bersinergi dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah), dan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran). Dimana, SKPD berada dalam satu garis lurus dengan program Nasional dan Provinsi Kalsel,” ungkapnya.

Lebih lanjut Yamin menambahkan, terkait dengan usulan Ranperda tentang Kepemudaan, akan membahas peran pemuda untuk lebih ditingkatkan lagi kegiatan sosialnya. Kemudian untuk Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Daerah, dimaksudkan mempermudah investor dalam melakukan usaha terutama bidang kuliner. Sedangkan pembentukan Susunan Perangkat Daerah bertujuan mendukung efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta mewujudkan pelayanan publik yang optimal.

“Usulan raperda ini untuk menghasilkan kebijakan yang berdampak nyata bagi masyarakat,” tutup Yamin

Untuk diketahui, Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri, didampingi Wakil Ketua Harry Wijaya, Mathari, Muhammad Isnaini dan Sekretaris Dewan Iwan Ristianto, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Banjarmasin. (NHF/RIW/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.