13 Februari 2026

Dukung Penegakan Hukum Zero ODOL, KADIN Kalsel Gelar FGD

Suasana FGD KADIN Provinsi Kalsel

BANJARMASIN – Jelang penerapan aturan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) di Indonesia, yang rencananya dilaksanakan pada 2026 mendatang, Pemerintah Provinsi melalui Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel, terus menggencarkan upaya sosialisasi kepada seluruh pihak. Termasuk kepada kalangan pengusaha, yang menjalankan usaha angkutan serta logistik.

Para Narsum FGD berfoto bersama sebelum acara dimulai

Untuk membantu upaya sosialisasi pemerintah provinsi, dan juga kelancaran dunia usaha, maka Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Kalimantan Selatan, menggelar Forum Group Discusssion terkait Penegakan Hukum Terhadap Truk ODOL di Kalsel. FGD dengan tema “Efektivitas dan Solusi Bagi Ekosistem Logistik” ini, dibuka Ketua Umum KADIN Provinsi Kalsel, Shinta Laksmi Dewi yang diwakili Wakil Ketua Umum II KADIN Provinsi Kalsel, Tajuddin.

Dalam sambutannya, yang dibacakan Tajudin, Ketua Umum KADIN Provinsi Kalsel, Shinta Laksmi Dewi mengatakan, sebagai payung dari pelaku usaha dan mitra dari pemerintah, KADIN tidak dapat berpangku tangan, apabila ada silang pendapat, terkait truk ODOL.

“Apalagi ini berkaitan dengan beberapa rekan sejawat Asosiasi kami. Yaitu Asosiasi Pengusaha Truk (Aptrindo), Organda dan juga ALFI ILFA, yang menjadi user atau pengguna angkutan truk”, jelasnya.

Pada prinsipnya, menurut Shinta, pihaknya sepakat bahwa penertiban ODOL perlu dilakukan. Namun KADIN juga sepakat, bahwa penertiban ODOL harus tetap memperhatikan para pelaku usaha truk dan logistik, yang jumlah tidak sedikit di Kalsel.

“Di Kota Banjarmasin saja, tahun 2023 lalu tercatat ada 7.226 unit truk”, tambahnya.

Efektivitas penertiban ODOL melalui FGD ini, tambah Shinta, diharapkan dapat menjadi solusi bersama untuk keberlangsungan ekosistem logistik Kalimantan Selatan. Terutama saat ini, dengan status Kalimantan Selatan sebagai gerbang logistik regional Kalimantan.

Sementara itu, salah seorang narasumber FGD, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel, Muhammad Fitri Hernadi mengakui, bahwa sektor transportasi dan logistik masih menjadi urat nadi distribusi barang atau rantai suplai di Kalimantan Selatan.

“Tidak hanya perangkat hukum yang harus diperhatikan, tetapi juga masyarakat khususnya pengusaha angkutan, yang selama ini mungkin memiliki angkutan yang terbilang over dimension. Karena penerapan aturan ini, tentunya akan memakan biaya dan merugikan para pengusaha”, jelasnya

Selain itu menurut Fitri, dari sisi ekonomi, apabila angkutan truk yang over dimensi dan over load ditertibkan, maka pengangkutan atau logistik, baik untuk sembako maupun bahan bangunan akan terganggu.

“Khususnya angkutan sembako yang selama ini banyak menggunakan truk over load, akan terpengaruh dengan penegakan aturan Zero ODOL. Salah satunya dapat mendorong peningkatan angka inflasi, karena adanya kenaikan barang akibat proses distribusi yang terganggu”, urainya.

Kondisi ini, menurut Fitri, jelas menjadi perhatian pemerintah provinsi, sebelum aturan Zero ODOL benar – benar diterapkan. Salah satunya melalui pembahasan intensif pada FGD, yang diinisiasi KADIN Provinsi Kalsel.

FGD yang digelar KADIN Provinsi Kalsel kali ini, mengundang 5 narasumber utama, untuk membahas solusi terkait penerapan Zero ODOL, bagi ekosistem logistik di Kalsel. Yakni Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel, M Fitri Hernadi, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, Habib Yahya Assegaf, Dirlantas Polda Kalsel, Kombes Pol Fahri Siregar, perwakilan dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalsel, serta Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis ULM, Yunani.

FGD yang berlangsung selama satu hari ini, juga diikuti puluhan anggota KADIN Provinsi Kalsel. Terutama para pengusaha yang bergerak di bidang angkutan dan logistik di Kalsel. (RIW/RH)

Tinggalkan Balasan

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.