13 Juni 2025

Dorong Demokrasi, Pemprov Kalsel Berikan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

2 min read

Penyerahan Bantuan Keuangan Parpol di Kalsel.

BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) secara resmi menyalurkan bantuan keuangan kepada Partai Politik (Parpol) untuk Tahun Anggaran 2025.

Penyerahan bantuan secara simbolis dilakukan Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Adi Santoso kepada 9 Parpol peraih kursi di DPRD Provinsi Kalsel hasil Pemilu 2024, dilaksanakan di Gedung Mahligai Pancasila Banjarmasin, Rabu (11/6).

Dalam sambutannya, Gubernur menyebutkan, bantuan keuangan yang diberikan Pemerintah Provinsi kepada Partai Politik ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dimana bantuan ini merupakan bentuk dukungan konkret pemerintah terhadap keberadaan dan kinerja partai politik sebagai pilar utama demokrasi.

Staf Ahli Gubernur Kalsel, Adi Santoso saat membacakan sambutan Gubernur

“Bantuan ini bukan sekadar dukungan finansial, melainkan juga upaya untuk mendorong partai politik agar semakin inovatif, mandiri, dan berdaya saing dalam menjalankan fungsi strategisnya,” ujar Gubernur dalam sambutannya yang dibacakan Adi Santoso.

Lebih lanjut, Gubernur menyampaikan, bahwa bantuan ini diharapkan dapat digunakan secara bertanggung jawab untuk mendukung pelaksanaan fungsi partai politik, seperti pendidikan politik kepada masyarakat, pembinaan kader, serta penguatan kelembagaan partai yang akuntabel dan transparan.

“Diharapkan partai politik memanfaatkan bantuan keuangan ini secara optimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi kemajuan demokrasi dan peningkatan kualitas kehidupan berpolitik di Banua,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Provinsi Kalsel, Heriansyah diwakili Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Muhammad Hasanuddin menyebutkan, bahwa penyaluran bantuan keuangan partai politik ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/0252/KUM/2025.

Keputusan tersebut juga merujuk pada regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, tentang Partai Politik serta Permendagri Nomor 78 Tahun 2020.

“Melalui bantuan ini, diharapkan partai politik di Kalsel dapat memperkuat pendidikan politik dan menciptakan demokrasi yang sehat, profesional, serta semakin dipercaya oleh masyarakat,” pungkasnya.

Adapun total bantuan keuangan yang disalurkan sebesar Rp 15.433.635.000, dengan nilai Rp 7.500 per suara sah. Bantuan ini diberikan kepada 9 partai politik yang lolos ke DPRD Provinsi Kalsel hasil Pemilu 2024.

Selain itu, Penyaluran bantuan ini juga ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima sebagai bentuk legalitas dan transparansi penggunaan dana bantuan. (BDR/RIW/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.