Soal Kasus UMKM Terkena Sanksi Pidana, Ini Tanggapan KADIN Kalsel
Ketua KADIN Kalsel
BANJARMASIN – Selama beberapa waktu terakhir ini, salah satu pelaku UMKM di Kota Banjarbaru, menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat, pelaku usaha hingga unsur pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Diketahui, UMKM Toko Ikan Asin Mama Khas Banjar dipidanakan, karena tidak mencantumkan label kadaluwarsa pada produk makanan beku yang dipasarkannya.
Kasus ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Banjarbaru, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pemilik Mama Khas Banjar, lepas dari segala tuntutan hukum, serta meminta barang bukti yang disita untuk dikembalikan.
Menanggapi kasus ini, Ketua Umum KADIN Kalsel, Shinta Laksmi Dewi meminta semua pihak mengambil pelajaran dari persoalan ini.
“Pelaku UMKM sudah seharusnya mengikuti aturan yang berlaku. Salah satunya terkait perizinan, maupun sertifikasi yang harus dimiliki suatu usaha. Jangan sampai usaha kita terhambat karena persoalan ini,” jelas Shinta Laksmi Dewi, saat ditemui dikantornya kawasan Kayutangi Banjarmasin, belum lama tadi.
Dari sisi pemerintah, menurut Shinta, secara formal saat ini sudah ada Kementrian UMKM, yang memiliki tangung jawab untuk melakukan pembinaan dan pendampingan kepada seluruh pelaku usaha UMKM.
“Sayangnya, saat ini belum ada satu data base, yang menampung seluruh informasi terkait UMKM. Padahal data ini diperlukan untuk memastikan jumlah UMKM yang perlu dibina, untuk pengembangan usaha mereka. Selain itu juga diperlukan satu instansi khusus, yang benar – benar mengurusi masalah UMKM ini saja,” urai Shinta.
Diseluruh daerah di Indonesia, termasuk di Provinsi Kalimantan Selatan, menurut Shinta, hampir seluruh instansi pemerintah daerah hingga vertikal, BUMN dan juga organisasi kemasyarakatan, memiliki UMKM binaan.
Termasuk KADIN Kalsel, yang memiliki hubungan kewirausahaan dengan UMKM. Mulai dari program pembinaan UMKM dengan latar belakang usaha kuliner, garmen hingga ekraf (ekonomi kreatif).
“Karena banyak pihak yang peduli terhadap UMKM ini, maka sangat diperlukan data base tersebut untuk memastikan tidak ada tumpang tindih program pembinaan. Selain itu, dengan adanya satu data UMKM ini, juga memudahkan program sosialisasi dan perizinan,” tambahnya.
Shinta menambahkan, jika program pembinaan dan pendampingan sudah dijalankan pemerintah dengan maksimal, namun masih ada UMKM yang tidak menjalankan aturan, barulah sanksi dapat diberikan.
“Janganlah sanksi diberikan terlalu cepat, sementara UMKM juga perlu untuk dikembangkan,” tutup Shinta.
Forum UMKM secara berkala juga diperlukan, sebagai sarana komunikasi, sarasehan, fasilitasi ruang sosialisasi, untuk menambah wawasan, serta berbagi pengalaman, untuk kemudian saling dukung dalam peningkatan kompetensi UMKM. (RIW/RH)
