Polda Kalsel Kembali Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu
BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengapresiasi upaya dan kerja keras Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel dalam memberantas peredaran narkoba di Banua. Polda Kalsel kembali memusnahkan barang bukti narkoba sebanyak 38.283,46 gram atau lebih kurang 38 kilogram sabu-sabu yang diungkap selama tiga bulan terakhir periode Januari – Maret 2025.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan menyampaikan, Polda Kalsel berkomitmen untuk terus berupaya memberantas dan mengantisipasi peredaran narkoba di Banua.

“Ada juga 1.015 butir ekstasi dan 331 gram serbuk ekstasi yang turut dimusnahkan hari ini,” ungkap Irjen Pol Rosyanto Yudha, saat menggelar press conference, pemusnahan barang bukti narkoba, Rabu (19/3).
Dengan barang bukti yang gagal beredar ke masyarakat itu, Polda Kalsel telah berhasil menyelamatkan 193.297 orang dari penyalahgunaannya.
“Perang terhadap peredaran narkoba tak boleh kendor dan pihaknya terus meningkatkan upaya pengungkapan dengan memperkuat sumber daya yang ada,” tutup Yudha.
Sementara itu, mewakili Gubernur Kalsel Muhidin, Staff Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Setdaprov Kalsel, Adi Santoso, menyampaikan bahwa pihaknya mengajak untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Mulai dari para orang tua, guru, dosen, asn, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta para alim ulama.
“Hal ini juga menandakan, bahwa banua kita, menjadi salah satu tujuan, bagi para pelaku kejahatan narkoba, bahkan menjadi bagian dari jaringan internasional,” ucap Adi.
Dilanjutkan Adi, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ini, kita ketahui bersama sangat berbahaya. Karena dapat merusak kesehatan dan kehidupan kita, serta dapat mengancam keberlangsungan generasi penerus bangsa.
“Jangan pernah lelah, jangan pernah bosan, untuk terus mengingatkan anak-anak kita, anggota keluarga kita, orang-orang terdekat kita, peserta didik kita, mahasiswa kita, pemuda kita, dan masyarakat kita, tentang bahaya maupun dampak buruk dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” tutup Adi. (MRF/RDM/RH)
