Pansus Raperda Pembiayaan Tahun Jamak Gelar RDP dengan Pemprov Kalsel
2 min read
Suasana Rapat Pansus DPRD Kalsel dan Pemprov Kalsel
BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) III Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pedoman Pembiayaan Tahun Jamak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemerintah Provinsi Kalsel, di ruang rapat Komisi III DPRD Kalsel, pada Selasa (11/3).

Ketua Pansus III DPRD Kalsel, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, menjelaskan bahwa RDP ini bertujuan untuk membahas materi draf raperda yang merupakan usulan Pemprov Kalsel, serta menyandingkannya dengan hasil studi komparasi ke Pemprov Banten yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.
“Banten sudah memiliki dua perda, yaitu pada tahun 2012 dan 2018. Kami juga menanyakan dasar cantolan raperda ini, yang ternyata berasal dari RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) dan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Oleh karena itu, kami sepakat dengan Pemprov Kalsel dan eksekutif bahwa dasar cantolan ini akan dimasukkan sebagai sumber inspirasi dari ranperda itu sendiri,” ujar Iskandar.

Iskandar menambahkan, Raperda tentang Pedoman Pembiayaan Tahun Jamak ini bertujuan memberikan regulasi atau payung hukum bagi program pemerintah daerah yang membutuhkan pembiayaan lebih dari satu tahun anggaran.
“Raperda ini akan memberikan regulasi atau payung hukum terhadap program-program kegiatan pemerintah, khususnya program fisik dan konstruksi yang pembiayaannya lebih dari satu tahun anggaran,” jelasnya.
Terkait kapan raperda ini akan selesai, mantan Anggota DPR RI selama tiga periode ini menyatakan optimisme bahwa raperda tersebut akan segera diselesaikan setelah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Raperda ini mungkin akan segera diselesaikan setelah kami berkonsultasi dengan Kemendagri. Karena dasar cantolannya sudah ada, yakni RPJPD, bukan RPJMD. Selain itu, pasal-pasal dalam raperda ini akan disesuaikan dengan perkembangan pembahasan di Pansus,” ungkap Iskandar.
Iskandar juga memastikan bahwa proyek-proyek yang nantinya dibiayai dengan anggaran tahun jamak harus melalui pembahasan KUA-PPAS antara Pemprov Kalsel dan DPRD Kalsel. (NRH/RDM/RH)