14 Juni 2025

DPRD Kalsel Gelar Rapat Paripurna, Gubernur Sampaikan Pendapat Akhir terhadap Dua Raperda

2 min read

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kalsel

BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian, Rabu (19/2).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Kartoyo ini membahas empat agenda utama, termasuk penyampaian pendapat akhir Gubernur Kalsel terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta penjelasan gubernur mengenai tiga Raperda lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Kalsel, Muhidin melalui Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalsel, Muhammad Syarifuddin menyampaikan pendapat akhirnya terhadap dua Raperda yang disetujui menjadi Perda, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah serta Raperda tentang Keperpustakaan dan Pembudayaan Literasi. Ia menekankan bahwa kedua regulasi ini sangat penting untuk mendukung kemajuan Kalimantan Selatan, terutama dalam aspek penelitian dan penguatan budaya literasi.

“Kami berharap Raperda tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah ini dapat menjadi payung hukum yang kuat, sehingga riset dan inovasi yang dilakukan di daerah ini semakin terencana, terintegrasi, dan berkontribusi nyata terhadap pembangunan serta daya saing daerah,” ujarnya.

Sementara itu, terkait Raperda tentang Keperpustakaan dan Pembudayaan Literasi, Gubernur menegaskan bahwa regulasi ini memiliki peran penting dalam meningkatkan kecerdasan masyarakat.

“Literasi adalah kunci kemajuan. Dengan adanya regulasi ini, kita ingin memastikan perpustakaan tidak hanya menjadi tempat penyimpanan buku, tetapi juga pusat pembelajaran sepanjang hayat bagi masyarakat Kalimantan Selatan,” sambungnya.

Selain menyampaikan pendapat akhir terhadap dua Raperda tersebut, Gubernur juga memberikan penjelasan mengenai tiga Raperda lainnya yang tengah dibahas, yaitu Raperda tentang Pembiayaan Tahun Jamak, Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.

Dalam penjelasannya terkait Pembiayaan Tahun Jamak, Gubernur menyebut bahwa pembangunan infrastruktur di Kalimantan Selatan membutuhkan perencanaan pembiayaan yang berkelanjutan.

“Infrastruktur yang merata sangat dibutuhkan untuk meningkatkan konektivitas di seluruh wilayah. Oleh karena itu, kita memerlukan skema pembiayaan yang berkelanjutan agar pembangunan tidak terhambat oleh keterbatasan anggaran tahunan,” jelasnya.

Sementara itu, terkait Grand Design Pembangunan Kependudukan, Gubernur menekankan pentingnya pengelolaan jumlah dan kualitas penduduk secara berdaya guna serta berhasil guna.

“Pembangunan yang berkelanjutan tidak hanya soal infrastruktur, tetapi juga tentang bagaimana kita mengelola kependudukan dengan baik. Regulasi ini akan memastikan adanya keseimbangan antara pertumbuhan penduduk, peningkatan kualitas SDM, dan distribusi yang merata di Kalimantan Selatan,” tuturnya.

Dalam pembahasan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, Gubernur menegaskan bahwa revisi regulasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi investor.

“Kepastian hukum adalah faktor utama yang dipertimbangkan investor sebelum menanamkan modalnya. Dengan adanya regulasi yang lebih jelas dan adaptif, kita berharap investasi di Kalimantan Selatan semakin meningkat, membuka lebih banyak lapangan pekerjaan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya.

Rapat paripurna ini menjadi forum strategis bagi DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam menyusun kebijakan yang mendukung pembangunan daerah. Dengan adanya pembahasan berbagai regulasi ini, diharapkan Kalimantan Selatan dapat terus berkembang menuju daerah yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing. (ADV-NRH/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.