Resmi Dimulai 14 Februari, BPIH Embarkasi Banjarmasin Ditetapkan Kisaran 59 Juta Rupiah
1 min read
Kakanwil Kementrian Agama Provinsi Kalsel
BANJARMASIN – Tahap pertama pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jemaah haji reguler tahun 2025, resmi dibuka mulai Jumat (14/2) hingga 14 Maret 2025 mendatang. Tahapan pelunasan dimulai, setelah Presiden, Prabowo Subianto menandatangani Keppres Nomor 6 tahun 2025, tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi, pada Rabu (12/2) lalu.
“Untuk Embarkasi Banjarmasin, Bipih ditetapkan sebesar 59 juta 331 ribu 751 rupiah. Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, dan sebagian biaya akomodasi di Madinah, serta biaya hidup atau living cost,” ujar Kakanwil Kemenag Kalsel, Muhammad Tambrin, saat dikonfirmasi Abdi Persada FM pada Jumat (14/2).
Jemaah haji yang gagal melunasi tepat waktu, akan masuk dalam daftar tunggu dan tetap memiliki prioritas keberangkatan pada musim haji mendatang, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kecuali yang gagal sistem atau belum istitaah akan melunasi ke tahap 2 dari 24 Maret sampai 17 April 2025,” tambah Tambrin.
Tambrin juga memastikan, bahwa pihaknya sudah menerima daftar jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi. Dimana kriteria jemaah haji dimaksud, diantaranya adalah sudah masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dan berusia minimal 18 tahun, serta prioritas jemaah haji reguler lanjut usia yang ditentukan secara sistem, berdasarkan urutan usia tertua. Selain itu, jemaah haji setidaknya telah terdaftar sebelum 3 Mei 2020.
Kuota embarkasi Banjarmasin tahun ini, menurut Tambrin, masih sama dengan tahun lalu, yakni sebanyak 3.818 jemaah.
“Dengan rincian 3.590 jemaah haji reguler lunas tunda dan sesuai nomor urut, dan jemaah haji lansia 191 orang. Sisanya adalah petugas pembimbing dan petugas haji daerah,” tutupnya. (RIW/RDM/RH)