DPRD Banjarmasin Gelar RDP Dengan Mitra Kerja dan Pengelola Cafe
2 min read
Suasana Rapat Dengar Pendapat, di Ruang Komisi I DPRD Banjarmasin
BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah mitra kerja dan salah satu pengelola kafe di kawasan Banjarmasin Utara, Selasa (4/2).
Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin, Aliansyah, menyampaikan bahwa rapat ini dilakukan menindaklanjuti pemberitaan di media serta laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) oleh sebuah kafe di Jalan Hasan Basri, Kayu Tangi, Banjarmasin Utara. Sebagai hasil dari RDP, Pengelola Cafe tersebut akan melaksanakan aturan sesuai Peraturan Daerah.

“Hasil pertemuan tadi pengelola Cafe bersedia mentaati aturan,” ucapnya kepada wartawan, usai rapat.
Aliansyah menyatakan, selama ini pihaknya tidak melarang investor untuk berinvestasi di daerah, tetapi pelaku usaha harus menjalankan bisnisnya sesuai regulasi yang berlaku. Aturan tersebut, lanjutnya, mencakup pembatasan operasional kafe, seperti larangan penjualan minuman beralkohol, pembatasan penggunaan lampu berkedip, serta pengaturan tingkat kebisingan musik di tempat usaha.
“Kami minta Satpol PP Banjarmasin terus berikan pengawasan ektra lagi di lapangan agar regulasi ini dapat ditegakkan secara optimal,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Banjarmasin, Hendra, menyatakan pihaknya siap memperketat pengawasan kepatuhan terhadap Perda di sektor usaha cafe. Jika ditemukan pelanggaran, Satpol PP akan memberikan teguran, sanksi administratif, hingga tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan mengerahkan personel untuk memantau seluruh kafe di Banjarmasin guna memastikan kepatuhan terhadap Perda,” ujarnya.
Sebagai informasi, rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin, Aliansyah, didampingi Wakil Ketua Komisi I, Deddy Sophian, serta anggota lainnya, turut dihadiri perwakilan Satpol PP, Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin. (NFH/NRH/RH)