Ilham Nor Sosialisasikan Perda 6/2020 kepada Warga Banjarmasin Barat
1 min read
BANJARMASIN – Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Selatan, Ilham Nor, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, bertempat di salah satu cafe, Kamis (23/1).

Dalam kegiatan yang diikuti puluhan warga yang tinggal di Kecamatan Banjarmasin Barat tersebut, Ilham menerima berbagai masukan dari masyarakat terkait isu-isu ketertiban umum, seperti permasalahan parkir, kebersihan lingkungan, hingga fasilitas mandi cuci kakus (MCK).
“Masukan-masukan dari masyarakat ini akan kami sampaikan kepada pemerintah setempat agar dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.

Ilham juga berharap peserta sosialisasi dapat membantu menyebarluaskan isi Perda tersebut kepada masyarakat luas. Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap aturan ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman.
“Jika ada hal-hal yang mengganggu ketertiban umum, masyarakat dapat segera melaporkan kepada pemerintah atau DPRD agar permasalahan tersebut bisa segera diatasi,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat Banjarmasin dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan. (NRH/RIW/RH)