Pemprov Kalsel Tunggu Juknis Pemanfaatan Dana Desa Untuk Program MBG
1 min read
BANJARBARU – Terkait Pemanfaatan Dana Desa untuk program makan bergizi gratsi (MBG), Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kalselz masih menunggu petunjuk teknisnya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalsel, Faried Fakhmansyah, usai mengikuti kegiatan Coffee Morning di ruang rapat Aberani Sulaiman Banjarbaru, Rabu (22/1).
Faried menyampaikan, terkait pemanfaatan dana desa untuk mendukung program makan bergizi yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto ini, adalah informasi yang baru. Secara umum, dana desa 20 persennya dialokasikan untuk ketahanan pangan.
“Kalau itu dialokasikan untuk makan bergizi gratis bisa dilaksanakan. Namun sampai saat ini masih belum ada regulasi dan petunjuk teknis operasional kegiatan,” ucap Faried.
Apabila tidak ada petunjuk teknis operasionalnya, maka pemerintah desa maupun aparat desa tidak dapat melaksanakan kegiatan tersebut. Karena masih belum ada payung hukumnya.
“Jadi kami masih menunggu arahan dan regulasi tersebut. Kalau sudah ada regulasi dan juknisnya, Kalsel siap menjalankan program makan bergizi gratis menggunakan dana desa,” tutup Faried. (MRF/RIW/EYN)