20 Mei 2025

Gencarkan Upaya Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Rais Ruhayat Edukasi Masyarakat Di Batola

1 min read

BARITO KUALA – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Rais Ruhayat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika, pada Selasa (21/01).

Dalam sosialisasi tersebut, Rais Ruhayat, yang juga merupakan politikus muda dari Partai Amanat Nasional (PAN), menegaskan pentingnya langkah bersama untuk mengatasi masalah narkotika yang masih menjadi ancaman serius di Kalsel.

Suasana Sosper oleh Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Rais Ruhayat.

“Kami ingin masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba, karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pengguna, tetapi juga oleh keluarga dan lingkungan sekitar,” jelasnya.

Rais juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan wilayah yang bebas dari peredaran narkoba.

Menurutnya, kolaborasi yang kuat sangat dibutuhkan untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika.

“Fokus utama kami adalah pencegahan dan langkah antisipasi dini. Salah satunya adalah melalui penyuluhan atau sosialisasi seperti yang sedang kami lakukan ini,” tambahnya.

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen DPRD Kalsel dalam mendukung upaya penanggulangan narkotika, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat. (NRH/RIW/EYN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.