19 Februari 2025

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Menpan RB Terbitkan Aturan Baru, Tenaga Honorer akan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

2 min read

BANJARBARU – Pemerintah Pusat melalui Kementerian PAN-RB menerbitkan aturan baru yakni Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 itu ditandatangani Menteri PANRB, Rini Widyantini pada 13 Januari 2025. Isi keputusannya terkait penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Skema ini disiapkan sebagai alternatif untuk membantu menyelesaikan penataan pegawai non ASN alias honorer di tahun ini.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Dinansyah yang diwakili Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, Mashudi mengatakan seluruh tenaga non-ASN alias honorer yang tidak lulus seleksi CASN, baik CPNS atau PPPK, tetap akan diangkat jadi ASN. Mereka otomatis menjadi PPPK Paruh Waktu bagi yang memenuhi syarat sesuai ketentuan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, BKD Kalsel, Mashudi

“Yang pasti berdasarkan aturan tersebut, tenaga non-ASN yang tidak memenuhi syarat pada seleksi CPNS dan PPPK, serta tidak mendapatkan formasi maka mereka akan menjadi PPPK paruh waktu”, ucapnya, Kamis (16/1).

Lebih jauh, Mashudi mengatakan, saat ini BKD Kalsel masih menunggu bagaimana teknis kerja PPPK paruh waktu ini khususnya terkait jam kerjanya.

“Untuk jam kerja kita masih menunggu dari pusat. Sementara untuk penggajian tetap dianggarkan disesuaikan dengan gaji yang ada saat ini pada SKPD masing-masing dan sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, penetapan PPPK paruh waktu ini diprioritaskan bagi tenaga non-ASN yang terdata di Database BKN dan mereka yang tidak lulus atau tidak memenuhi syarat pada tahapan seleksi CPNS dan PPPK.

“Sesuai dengan peraturan KemenPAN-RB saat ini yang diprioritaskan adalah mereka yang terdata di database BKN,” tegasnya.

Mashudi mengungkapkan untuk tahapan seleksi PPPK masih tetap mengikuti surat Plt. Kepala BKN Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 27 September 2024 perihal jadwal seleksi pengadaan PPPK TA 2024.

“Untuk pelaksanaan seleksi sampai saat ini masih belum ada perubahan yakni tanggal 17 April hingga 16 Mei 2025,” tutupnya. (BDR/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.