DPRD Kalsel Dorong Pelaksanaan Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kalsel Lebih Optimal
1 min readBATOLA – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mendorong agar pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bisa berjalan lebih optimal.
Hal itu diungkapkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Selatan, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, dalam Sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di kawasan Handil Bakti Kabupaten Batola, Jum’at (22/11).
Oleh karena itu, lanjutnya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar penerapan Perda tersebut berjalan optimal, antara lain terkait agar kebijakan dan program pemerintah daerah sudah seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan perempuan dan anak, seperti menyangkut fasilitas umum dan harus ramah terhadap perempuan dan anak.
“Misalnya, mal wajib menyediakan tempat bermain untuk anak yang aman dan sesuai standar. Kemudian juga tempat parkir yang disediakan khusus untuk perempuan,” jelasnya.
Selain itu, menurut Iskandar, pemerintah harus melakukan pengawasan dan optimalisasi penerapan Perda tersebut.
“Sejauh mana sosialisasi pemerintah daerah provinsi mensinergikan dengan pemerintah kota dan kabupaten karena posisi perempuan dan anak ini bukan hanya di provinsi tetapi di seluruh wilayah kabupaten kota di Kalsel,” terangnya.
Iskandar juga meminta pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mendukung penerapan Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kalimantan Selatan. (ADV-NRH/RDM/RH)