9 Desember 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

DPRD Kalsel Gelar Rapur Bahas Tindak Lanjut Surat Pengunduran Diri Gubernur Kalsel

2 min read

BANJARMASIN – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mengumumkan pengusulan pemberhentian Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, dan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur Kalsel, Muhidin menjadi Gubernur Kalsel sisa masa jabatan 2021-2024.

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kalsel

Pengumuman tersebut sampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel, Kamis (21/11), yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Kartoyo didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel, M. Alpiya Rahman dan Desy Oktavia Sari.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Plh. Gubernur Kalsel, Roy Rizali Anwar serta sejumlah pejabat SKPD lingkup Pemprov Kalsel dan unsur-unsur Forkopimda.

Wakil Ketua DPRD Kalsel, Kartoyo menyampaikan Pengumuman Pengusulan Pemberhentian Sahbirin Noor, sebagai Gubernur Kalimantan Selatan Masa Jabatan Tahun 2021-2024 berpedoman pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 78 bahwa Kepala Daerah/atau Wakil Kepala Daerah berhenti karena ayat (1) huruf b berbunyi permintaan sendiri.

Kemudian Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 79 ayat 1 bahwa pemberhentian karena permintaan sendiri diumumkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapat penetapan pemberhentian.

“Selain itu, Surat Saudara Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, tanggal 12 November 2024, hal permohonan pengunduran diri dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan,” jelasnya.

Selanjutnya, Pengumuman pengusulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan atas nama Muhidin sebagai Gubernur Kalimantan Selatan sisa masa jabatan tahun 2021-2024 berpedoman pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Pasal 173 ayat 2 bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur Kalimantan Selatan Sisa Masa Jabatan 2021-2024.

“Demikian Pengumuman ini dibuat untuk ditandatangani dan selanjutnya menjadi dokumen yang tidak terpisahkan yang akan disampaikan kepada Presiden republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.

Sementara itu, Plh Gubernur Kalsel, Roy Rizali Anwar mengatakan agenda rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam proses transisi kepemimpinan di Provinsi Kalsel. Pihaknya meyakini bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif yang telah terbangun selama ini dapat terus terjaga untuk memastikan keberlanjutan pembangunan daerah.

“Di tengah momen transisi ini, kami ingin menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kalsel untuk tetap berjalan dan melanjutkan program-program pembangunan yang telah direncanakan sebelumnya. Program-program strategis khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, maupun pemberdayaan ekonomi, akan terus menjadi prioritas demi terwujudnya Kalsel yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing,” tuturnya. (ADV-NRH/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.