DPRD Kalsel Akan Susun Propemperda 2025 Berdasarkan Skala Prioritas
1 min readBANJARMASIN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan akan menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 berdasarkan skala prioritas.
Hal itu disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kalsel, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah kepada wartawan, usai memimpin rapat koordinasi Bapemperda DPRD Kalsel bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kalsel, baru-baru tadi.
Iskandar mengatakan pada pertemuan pertama terkait pembahasan Propemperda ini, seluruh pendapat dan masukan dari anggota Bapemperda telah diperhatikan dan menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan terhadap materi pada rapat.
“Kita mencoba melakukan rancangan penyusunan prolegda untuk lima tahun ke depan. Kemudian yang menjadi prioritas-prioritas, dari prioritas prioritas tersebut kita akan bagi nanti ke dalam satu siklus masa sidang, masa sidang satu tahun, untuk menyelesaikan itu, sehingga target-target penyelesaian ini terukur,” tuturnya.
Iskandar menegaskan pihaknya tidak mengejar kuantitas produk Peraturan Daerah (Perda), namun kualitas produk Perda adalah yang utama.
Karena, menurutnya, tujuan pembentukan perda ini adalah agar DPRD bersama Pemerintah Daerah dapat memberikan suatu perlindungan hukum terhadap pelaksanaan sebuah kegiatan Pemerintah Daerah.
“Serta lahirnya produk Perda yang bermanfaat untuk mensejahterakan masyarakat di Kalsel,” jelasnya.
Oleh karena itu, menurut Iskandar, pihaknya akan menyampaikan daftar Propemperda Tahun 2025 berdasarkan skala prioritas pada 18 November 2024.
“Jadi kalau skala prioritasnya ada lima tahun, itu ada 40 atau 50 itu, menjadi prolegda 5 tahun. Kemudian yang prioritas dalam satu tahun masa kerja, itu ada berarti mungkin targetnya 9, 10, sampai 12 itu,” pungkasnya. (ADV-NRH/RDM/RH)